Minggu, 26 Januari 2025 WIB

Setelah OTT Pejabat Tinggi Pemko, KPK juga Diminta Usut Dugaan Korupsi Pengadaan Armada Angkutan Sampah di DLHK Pekanbaru

Redaksi - Rabu, 04 Desember 2024 13:47 WIB
Setelah OTT Pejabat Tinggi Pemko, KPK juga Diminta Usut Dugaan Korupsi Pengadaan Armada Angkutan Sampah di DLHK Pekanbaru
Rinto Regant Silaban.(Foto: Ist)
PEKANBARU - Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap beberapa pejabat tinggi Pemerintahan Kota (Pemko) Pekanbaru, menjadi angin segar penegakan dan pemberantasan korupsi. Bukan tanpa sebab, dalam kurun waktu 5-10 tahun terakhir, APH di Pekanbaru tampaknya mandul dalam penanganan kasus korupsi.

Rinto Regant Silaban, Ketua Umum Gerakan Sungguh Suara Sejati (GS3) menyampaikan, selama ini APH di Pekanbaru baik Kejaksaan maupun Kepolisian tidak terdengar aksinya menangani kasus korupsi di Pekanbaru.

"Sepanjang pengamatan kita, banyak laporan dugaan tindak korupsi ke Kejari Pekanbaru berakhir tanpa penjelasan," katanya.

Baca Juga:

Dalam hal ini, Rinto mengapresiasi KPK. Namun tak cukup sampai di situ, dia meminta agar KPK juga mengusut kasus-kasus korupsi lainnya yang disinyalir terjadi di lingkungan Pemko Pekanbaru.

Salah satunya yakni kegiatan pengadaan armada angkutan sampah di Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru tahun 2024. Di mana DLHK Pekanbaru yang saat itu dipimpin oleh Ingot Hutasuhut sebagai PLT Kepala Dinas mengadakan kegiatan penyediaan armada angkutan sampah pada bulan Desember 2023 untuk 2 zona sekaligus.

Baca Juga:

Pada zona 1, anggaran yang digelontorkan melalui APBD Pekanbaru 2024 sebesar Rp 27, 9 miliar, dan zona 2 Rp26,8 miliar.

Kegiatan penyediaan armada angkutan sampah ini awalnya dilakukan dengan sistem lelang melalui LPSE Pekanbaru yang dimenangkan oleh PT. Samhana Indah pada pertengahan Desember 2023. Perusahaan ini kemudian dianulir oleh DLHK Pekanbaru.

Kemudian, pada akhir Desember 2023, tepatnya sepekan setelah dianulirnya PT. Samhana Indah sebagai pemenang, DLHK Pekanbaru mengumumkan bahwa kegiatan pengadaan armada angkutan sampah untuk ke 2 zona dilaksanakan oleh PT Bina Riau Sejahtera (BRS).

Menurut Rinto, penunjukan PT. BRS ini diduga sarat dengan permainan antara pihak perusahaan dengan pejabat DLHK maupun unsur pimpinan yang lebih tinggi. Penunjukan PT. BRS diduga kuat sudah melalui pengondisian yang matang di waktu yang sempit.

"Saya berkeyakinan semua sudah dikondisikan. Jika dicermati kronologinya sejak awal pada saat DLHK Pekanbaru melakukan lelang, PT. BRS tidak ikut atau tidak mendaftar dalam proses lelang tersebut, karena PT. BRS tidak memiliki kualifikasi bidang usaha yang sesuai," terang Rinto.

kemudian, berdasarkan dokumen yang diperoleh, diketahui perubahan kualifikasi bidang usaha (KLBI) PT. BRS dilakukan pada pertengahan Desember 2023. Dengan perubahan KLBI tersebut, setelah hasil lelang dianulir atau dibatalkan.

"DLHK Pekanbaru yang dipimpin Ingot Hutasuhut kemudian dengan sistem E-Purchasing, menunjuk PT BRS sebagai pelaksana," terang Rinto lagi.

Lanjut, dalam penelusuran yang dilakukan di e-katalog pada aplikasi Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), diketahui bahwa PT BRS dibekukan oleh LKPP.

"Kita temukan PT. BRS dibekukan oleh LKPP dengan keterangan bahwa PT. BRS dalam menyampaikan keterangan atau spesifikasi produknya tidak sesuai dengan kebenaran. Namun yang aneh, DLHK Pekanbaru malah menunjuk PT. BRS sebagai pelaksana," ujar Rinto.

Lebih jauh, Rinto memastikan jumlah armada dan tahun armada yang digunakan sebagaimana keterangan dalam kualifikasi armada yang dibutuhkan, Rinto mengatakan bahwa total armada yang dibutuhkan sebanyak 64 unit.

"Berdasarkan dokumen yang ada, untuk zona 1 dibutuhkan armada sebanyak 32 unit dan zona 2 sebanyak 32 unit dengan usia armada minimal 5 tahun. Namun hasil temuan di lapangan, jumlah armada tidak sesuai bahkan ada armada yang berusia diatas 5 tahun," papar Rinto lagi.

Atas uraian temuan di atas, Rinto memiliki keyakinan bahwa penunjukan PT. BRS bukan tanpa hitung-hitungan yang menguntungkan kedua belah pihak.

"Tidak ada makan gratis. Jadi besar dugaan kita bahwa penunjukkan PT. BRS tidak memenuhi syarat telah, melakukan tindakan melanggar hukum dan memenuhi unsur sebagai perilaku tindakan korupsi, sebagaimana yang termaktub dalam No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU Nomor 20 tahun 2001," ungkap Rinto.

Rinto sendiri akan melaporkan DLHK Pekanbaru dan PT. BRS secara resmi kepada KPK terkait dugaan korupsi ini.

"Kita sudah persiapkan semua, tinggal mengatur waktu untuk mengantar ke gedung KPK. Kita berkeyakinan bukti yang kita miliki sudah memenuhi unsur sebagai 2 bukti permulaan," tutup Rinto.**

Editor
: Andi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Aksi Mahasiswa di Kejati Riau Dibubarkan Paksa Aparat
Kinerja Pegawai Pemprov Riau Jangan Menurun Pasca Penyelidikan KPK
Usai Geledah Kantor PUPR Riau, KPK Tetapkan 5 Tersangka Korupsi Flyover SKA
Kejati Perpanjang Masa Tahanan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi PMI Riau
Menyasar Kepala Daerah, KPK Klarifikasi Pesan mengatasnamakan pegawai Pusat Edukasi Anti-Korupsi KPK adalah Hoaks
Rp1 Miliar Uang Dugaan Korupsi SPPD Fiktif DPRD Riau Mengalir ke Rekening Artis Hana Hanifah
komentar
beritaTerbaru