Senin, 15 Juni 2026 WIB

Korupsi APBDes, Mantan Kades Teratak Divonis 4,5 Tahun Penjara

Redaksi - Kamis, 12 Desember 2024 14:22 WIB
Korupsi APBDes, Mantan Kades Teratak Divonis 4,5 Tahun Penjara
Sidang Pengadilan Tipikor dengan terdakwa mantad Kades Teratak.(Foto: Ist)
PEKANBARU - Mantan Kepala Desa (Kades) Teratak, Kecamatan Rumbio Jaya Kabupaten Kampar, Muhammad Ardi, dijatuhi vonis 4,5 tahun penjara. Dia dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi penyimpangan APBDes Tahun Anggaran (TA) 2019 senilai Rp452 juta.

Putusan itu dibacakan majelis hakim yang diketuai Zefri Mayeldo pada sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Rabu (11/12/2024).

"Iya. Sudah putus," ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kampar, Sapta Putra, melalui Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Jackson Apriyanto Pandiangan, Rabu sore.

Baca Juga:

Dalam putusannya, kata Jackson, majelis hakim menyatakan perbuatan terdakwa Muhammad Ardi terbukti bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Hal itu sebagaimana tertuang dalam dakwaan primair Penuntut Umum.

"Putus 4 tahun dan 6 bulan, denda Rp200 juta subsidair 2 bulan kurungan. Juga dikenakan pidana tambahan berupa membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp452.602.228 subsidair 1 tahun penjara," kata Kasi Intelijen dikutip dari nadariau.

Baca Juga:

Atas putusan itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan pikir-pikir. Sementara terdakwa Muhammad Ardi menyatakan menerima.

Putusan itu lebih rendah dibandingkan tuntutan JPU yang disampaikan pada persidangan sebelumnya. Di mana Jaksa menginginkan terdakwa divonis selama 5,5 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsidair 3 bulan kurungan. Jaksa juga menuntut terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp454.802.228 subsidair 2 tahun 9 bulan penjara.

Terpisah, Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kampar, Marthalius mengatakan bahwa terdakwa diduga melakukan tindak pidana korupsi berupa penyimpangan APBDes Teratak TA 2019. Terdakwa tidak mengelola keuangan sebagaimana peruntukkannya dan digunakan untuk kepentingan pribadi.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan Inspektorat Kabupaten Kampar, tindakan terdakwa merugikan negara Rp454.802.228. Temuan ini tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Tujuan Tertentu Nomor: 700/INSP/LHPTT/2024/06 tertanggal 15 Juli 2024," singkat Marthalius.

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
KPK akan Lelang Rampasan Senilai Rp311 Miliar
Dugaan Korupsi Dana Program Digitalisasi Desa, Masyarakat Siap Buat Laporan Aduan
SPKN Ungkap Kejanggalan di Sentra Abiseka Rumbai, Urus Bantuan Sampai Maluku hingga Perusahaan Fiktif
SPKN Sorot Penganggaran Ulang 8 Paket Pengawasan Rekontruksi Jalan di PUPR-PKPP Riau 2026
Tragedi Inovator di Pusaran Kekuasaan: Menggugat State-Crime terhadap Nadiem Makarim
Buku Panduan Pendidikan Antikorupsi Resmi Diluncurkan
komentar
beritaTerbaru