Polsek Kampar Kiri Ungkap Dugaan Peredaran Sabu di Gunung Sahilan, 0,55 Gram Diamankan
Polsek Kampar Kiri Ungkap Dugaan Peredaran Sabu di Gunung Sahilan, 0,55 Gram Diamankan
Hukrim
Dalam pengungkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan dua pelaku, yakni R (35) warga Jalan Pandan Wangi, Kelurahan Tangkerang Utara serta MA (24) warga Jalan Flamboyan Pekanbaru.
Direktur Resnarkoba Polda Riau, Kombes Pol Manang Soebeti mengatakan, bahwa narkoba tersebut rencanannya akan diedarkan di Kota Pekanbaru untuk pesta tahun baru 2025.
Baca Juga:
"Akan diedarkan di Kota Pekanbaru, diduga akan digunakan saat malam pergantian tahun baru 2025," kata kombes Manang, Sabtu (21/12/2024).
Pengungkapan bermula saat Kasubdit I, AKBP Boby Putra Ramadhan Sebayang mendapat laporan masyarakat bahwa ada seorang bandar menyimpan narkotika dalam jumlah besar di sebuah kos-kosan di Jalan Dr. Soetomo.
Baca Juga:
Berbekal informasi tersebut, AKBP Boby bersama Kanit Opsnal, AKP Noki Loviko, Panit Ipda Yudis beserta tim langsung melakukan penyelidikan dan langsung menggerebek kos-kosan tersebut.
"Saat digrebek tersangka R sempat tidak mau membuka pintu kamar, namun tim langsung mendobrak dan berhasil mengamankan R beserta barang bukti 1 kologram sabu serta ribuan butir pil happy five serta ekstasi," kata Kombes Manang.
Setelah diinterogasi. tersangka R mengaku mendapatkan barang haram itu dari MA yang pada saat itu sedang berada di kosan Jalan Lion.
Tim langsung melakukan pengembangan dengan cara memancing AM melalui Rvuntuk menyuruhnya agar datang ke kosan R. Tim pun menunggu kedatangan AM di sekitaran kos tersebut.
Tak lama kemudian, AM datang menggunakan sepeda motor dan langsung diamankan polisi. Saat diinterogasi, AM mengaku masih menyimpan narkotika di dalam lemari Kostnya.
Tim pun langsung membawa AM menuju kosnya. Tim didampingi pemilik kos melakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti Narkoba yang disimpan di dalam lemari kamar. Kemudian kedua tersangka dibawa ke Mapolda Riau guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.
"Kedua pelaku kita jerat dengan pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) atau Kedua Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman diatas 7 tahun penjara," tutup Kombes Manang.
Polsek Kampar Kiri Ungkap Dugaan Peredaran Sabu di Gunung Sahilan, 0,55 Gram Diamankan
Hukrim
kabarmelayu.com,PEKANBARU Kepedulian terhadap kesehatan masyarakat di tengah kondisi kabut asap ditunjukkan Komunitas Sosial Alat Berat Pe
Sosial
Jaga selalu marwah Bumi Melayu Seri Gemilangkabarmelayu.com,INHIL Menjelang keikutsertaannya dalam ajang Duta Budaya Indonesia 2026, Mau
Budaya
kabarmelayu.com,PEKANBARU Hotspot atau titik panas di pulau Sumatera masih berada di angka ribuan. Sore ini. Kamis (8/10/2026) terpantau 2
Lingkungan
kabarmelayu.com,INHIL Persoalan kesejahteraan masyarakat di sekitar perkebunan kembali menjadi perhatian. Bukan hanya soal bantuan Corpora
Sosial
kabarmelayu.com,PEKANBARU Kabut asap yang menyelimuti armosfer Riau, akan menimbulkan gangguan pernapasan, terutama bagi kelompok rentan s
Kesehatan
kabarmelayu.com,PEKANBARU Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru mengingatkan seluruh sekolah swasta di bawah kewenangan Dinas Pendidikan (Disd
Pendidikan
Kelompok 7 PBL Mahasiswa UHTP Gelar Pengabdian Masyarakat di RW 7 Kelurahan Simpang Baru
Pendidikan
kabarmelayu.com,INHIL Bupati inhil H.Herman, SE.MT hadiri Panen Padi Perdana Semaram kelompok Tani sekayan Subur di Desa Sekayan Dusun sem
Pemerintahan
kabarmelayu.com,PEKANBARU Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru menyerahkan bantuan untuk tujuh kepala keluarga (KK) yang kehilangan tempat ti
Pemerintahan