Kapolres Pelalawan Bersama Wakil Bupati Padamkan Karhutla di Teluk Binjai
Kapolres Pelalawan Bersama Wakil Bupati Padamkan Karhutla di Teluk Binjai
Lingkungan
Dalam pengungkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan dua pelaku, yakni R (35) warga Jalan Pandan Wangi, Kelurahan Tangkerang Utara serta MA (24) warga Jalan Flamboyan Pekanbaru.
Direktur Resnarkoba Polda Riau, Kombes Pol Manang Soebeti mengatakan, bahwa narkoba tersebut rencanannya akan diedarkan di Kota Pekanbaru untuk pesta tahun baru 2025.
Baca Juga:
"Akan diedarkan di Kota Pekanbaru, diduga akan digunakan saat malam pergantian tahun baru 2025," kata kombes Manang, Sabtu (21/12/2024).
Pengungkapan bermula saat Kasubdit I, AKBP Boby Putra Ramadhan Sebayang mendapat laporan masyarakat bahwa ada seorang bandar menyimpan narkotika dalam jumlah besar di sebuah kos-kosan di Jalan Dr. Soetomo.
Baca Juga:
Berbekal informasi tersebut, AKBP Boby bersama Kanit Opsnal, AKP Noki Loviko, Panit Ipda Yudis beserta tim langsung melakukan penyelidikan dan langsung menggerebek kos-kosan tersebut.
"Saat digrebek tersangka R sempat tidak mau membuka pintu kamar, namun tim langsung mendobrak dan berhasil mengamankan R beserta barang bukti 1 kologram sabu serta ribuan butir pil happy five serta ekstasi," kata Kombes Manang.
Setelah diinterogasi. tersangka R mengaku mendapatkan barang haram itu dari MA yang pada saat itu sedang berada di kosan Jalan Lion.
Tim langsung melakukan pengembangan dengan cara memancing AM melalui Rvuntuk menyuruhnya agar datang ke kosan R. Tim pun menunggu kedatangan AM di sekitaran kos tersebut.
Tak lama kemudian, AM datang menggunakan sepeda motor dan langsung diamankan polisi. Saat diinterogasi, AM mengaku masih menyimpan narkotika di dalam lemari Kostnya.
Tim pun langsung membawa AM menuju kosnya. Tim didampingi pemilik kos melakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti Narkoba yang disimpan di dalam lemari kamar. Kemudian kedua tersangka dibawa ke Mapolda Riau guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.
"Kedua pelaku kita jerat dengan pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) atau Kedua Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman diatas 7 tahun penjara," tutup Kombes Manang.
Kapolres Pelalawan Bersama Wakil Bupati Padamkan Karhutla di Teluk Binjai
Lingkungan
HUT RI, Ditlantas Polda Riau Bagikan Sembako, Helm SNI dan Konvoi Bersama OJOL
TNI/Polri
kabarmelayu.com,PEKANBARU Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) Pekanbaru memprakirakan sejumlah wilayah di Provinsi Riau b
Lingkungan
kabarmelayu.com,BENGKALIS Kabupaten Bengkalis dipercaya mewakili Provinsi Riau untuk mengikuti penilaian Parasamya Karya Kencana Tingkat N
Pemerintahan
kabarmelayu.com,PEKANBARU Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru meningkatkan pengawasan di pinggiran kota. Hal ini g
Lingkungan
kabarmelayu.com,INHIL Bupati Indragiri Hilir (Inhil) H. Herman, SE, MT didampingi OPD terkait meninjau langsung latihan upacara bendera un
Pemerintahan
kabarmelayu.com,PEKANBARU Manggala Agni Wilayah Sumatera masih melakukan pemadaman kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di enam lokasi yan
Lingkungan
kabarmelayu.com,BENGKALIS Tim Elang Malaka Satres Narkoba Polres Bengkalis berhasil menggagalkan peredaran narkoba dalam jumlah besar. Pe
Hukrim
kabarmelayu.com,DUMAI Puluhan siswa SDN 013 dan SDN 015 Buluh Kasap, Kota Dumai, Riau, diduga mengalami keracunan setelah menyantap makanan
Peristiwa
kabarmelayu.com,PEKANBARU Entah angin mana yg merasuki DN (18), hingga dia nekat terjun dari Jembatan Siak I ke sungai Siak, sungai yang
Peristiwa