Minggu, 26 April 2026 WIB

Kejari Kampar Selidiki Dugaan Penerbitan SKGR dan Alih Fungsi HPT di Kuok

Redaksi - Selasa, 04 Februari 2025 07:50 WIB
Kejari Kampar Selidiki Dugaan Penerbitan SKGR dan Alih Fungsi HPT di Kuok
Ilustrasi.(Foto: Ist)
kabarmelayu.comKAMPAR - Puluhan Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) cacat prosedural diduga terbit di Kecamatan Kuok Kabupaten Kampar. Kejaksaan Negeri (Kejari) Kampar kini tengah menyelidiki penerbitan surat tanah di dalam kawasan hutan negara Desa Batu Langkah Kecil yang telah beralih fungsi menjadi perkebunan sawit tersebut.

Kini lahan ratusan hektare itu dikuasai oleh segelintir orang. Diketahui surat tanah tersebut diterbitkan oleh oknum camat berinisial HR sepanjang Januari-April 2024 lalu.

"Sedang dalam pengumpulan bahan dan keterangan serta data-data," terang Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Kampar, Jackson Apriyanto, kemarin.

Laporan DPN Pemuda Tri Karya (Petir), pengecekan melalui citra satelit, lahan seluas 314 hektare itu berada dalam kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT). Demikian pula dengan pemetaan Balai Pemantapan Kawasan Hutan dan Tata Lingkungan (BPKHTL) Wilayah XIX Pekanbaru, areal tersebut juga masuk dalam kawasan HPT.

Baca Juga:
Editor
: Andi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Pemerintah Siap Bentuk Pokja Pembatalan Sertifikat di TNTN
Kala PBPH dan Perhutanan Sosial Kelola Kawasan Hutan, Akses Dana Karbon
Catatan Akhir Tahun 2025 Jikalahari: Menata Ulang Tata Ruang, Cabut Izin Korporasi di DAS
Tak Singgung Pemulihan Hutan, Jikalahari: Permenhut 20 Tahun 2025 Kejahatan Terencana Putihkan Sawit Ilegal
Hutan Sumatera Menyusut, Bencana Membesar, Saatnya Keluar dari Tata Kelola Reaktif
1 Juta Ha Konsesi Dicabut, 116 Ribu Ha di Sumatra
komentar
beritaTerbaru