Senin, 03 Agustus 2026 WIB

Kejari Kampar Selidiki Dugaan Penerbitan SKGR dan Alih Fungsi HPT di Kuok

Redaksi - Selasa, 04 Februari 2025 07:50 WIB
Kejari Kampar Selidiki Dugaan Penerbitan SKGR dan Alih Fungsi HPT di Kuok
Ilustrasi.(Foto: Ist)
kabarmelayu.comKAMPAR - Puluhan Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) cacat prosedural diduga terbit di Kecamatan Kuok Kabupaten Kampar. Kejaksaan Negeri (Kejari) Kampar kini tengah menyelidiki penerbitan surat tanah di dalam kawasan hutan negara Desa Batu Langkah Kecil yang telah beralih fungsi menjadi perkebunan sawit tersebut.

Kini lahan ratusan hektare itu dikuasai oleh segelintir orang. Diketahui surat tanah tersebut diterbitkan oleh oknum camat berinisial HR sepanjang Januari-April 2024 lalu.

"Sedang dalam pengumpulan bahan dan keterangan serta data-data," terang Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Kampar, Jackson Apriyanto, kemarin.

Laporan DPN Pemuda Tri Karya (Petir), pengecekan melalui citra satelit, lahan seluas 314 hektare itu berada dalam kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT). Demikian pula dengan pemetaan Balai Pemantapan Kawasan Hutan dan Tata Lingkungan (BPKHTL) Wilayah XIX Pekanbaru, areal tersebut juga masuk dalam kawasan HPT.

Baca Juga:
Editor
: Andi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
20 Hektare Konsesi PT SPM Dirambah, Polres Bengkalis Tetapkan Tersangka
Pelaku Usaha Diminta Perhatikan Buffer Zone Kawasan Industri
Polda Riau Selidiki Perambahan Hutan Mangrove di Palika Rohil
Diskusi Para Pakar: Integrasi Sains, Politik, dan Etika dalam Pembangunan Kawasan dan Tata Kelola Batas-Batas Ekologis di Indonesia
Diduga Ada Cukong di Balik Penolakan Penertiban Kawasan Hutan, Operasional Kades Lubuk Besar Disebut Ikut Dibiayai
Polda Riau Bongkar Dugaan Kejahatan Lingkungan yang Dilakukan Korporasi Sawit
komentar
beritaTerbaru