Senin, 04 Mei 2026 WIB

Terbitkan SHM di Atas Tanah Pemda, Mantan Lurah dan Pegawai BPN Inhu Tersangka

Redaksi - Selasa, 04 Februari 2025 15:33 WIB
Terbitkan SHM di Atas Tanah Pemda, Mantan Lurah dan Pegawai BPN Inhu Tersangka
Mantan Lurah dan Pegawai BPN Inhu yang ditetapkan sebagai tersangka.(Foto: Yudi)
kabarmelayu.comINHU - Kejaksaan Negeri (Kejari) Indragiri Hulu, Riau menetapkan dua orang tersangka dugaan tindak pidana korupsi penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) di atas tanah Pemerintah Kabupaten Inhu pada tahun 2015-2016 lalu. Hal itu merugikan negara mencapai Rp1,7 Miliar.

Kajari Inhu Windro Tumpal Homoan Haro Munte S.H, M.H melalui Kasi Pidsus Leonard Sarimonang Simalango S.H, Senin (3/2) menjelaskan, kedua tersangka itu berisial AK selaku petugas ukur pada Kantor Badan Pertanahan Negara (BPN), dan Z sebagai panitian pemeriksa tanah A sekaligus manatan Lurah Pangkalan Kasai, Kecamatan Seberida.

" Perbuatan mereka melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 55 jo. Pasal atau Pasal 3 Jo. Pasal 55 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," terangnya.

Dijelaskannya, penghitungan kerugian negara sementara hasil audit Inspektorat Inhu nomor:700/R.IV/02.01/XII/2024/106 tanggal 18 Desember 2024. "Objek tanah seluas enam hektar yang dibeli Pemda Inhu sebesar Rp 1,7 milyar lebih dianggap Lost karena tidak dapat dikuasai akibat tumpang tindih sertifikat SHM," bebernya.

Baca Juga:

Kendati demikian, meskipun telah menetapkan dua tersangka dalam perkara ini tidak menutup kemungkinan jaksa penyidik akan menetapkan pihak lainnya sebagai tersangka yang harus bertanggung jawab.

Untuk diketahui pihak Kejari Inhu dalam memprose kasus Tipikor ini mulai dari penyelidikan hingga penetapan tersangka hanya memakan waktu empat bulan.

Baca Juga:

Dalam konferensi pers yang digelar di Aula Pertemuan Kejari Inhu, dipimpin oleh Kasi Pidsus Leonard Sarimonang Simalango S.H, didampingi Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Rampasan, M. Ali Nurhidayatullah S.H, beserta jaksa penyidik Ivan Aziz S.H, Mohammad Haikal Zikrullah, S.H. (Yudi)

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Polisi Amankan Tersangka Kasus Karhutla di Teluk Meranti
Kasus Korupsi Kasus Pembangunan Hotel Kuansing, Mantan Ketua DPRD Ditahan
Ketahuan Mencuri, Pria yang Jatuh dari Atap Ruko di Pekanbaru Kini Berstatus Tersangka
Dugaan Korupsi DAK 2023, Mantan Kadisdikbud Rohil Segera Disidang
Kejagung Tetapkan Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim Tersangka
Kadisdikbud Rohil Tersangka
komentar
beritaTerbaru