Dugaan Perusakan Kawasan Hutan, PT. Musim Mas Tersangka
kabarmelayu.com,PEKANBARU Komitmen Polda Riau dalam menumpas mafia lingkungan, tak mainmain. Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskr
Hukrim
Dirreskrimsus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan menjelaskan, aktivitas perusahaan ini diduga kuat telah merusak kawasan hutan dan membabat sempadan Sungai Air Hitam di Kabupaten Pelalawan. Berdasarkan hitungan ahli, keserakahan korporasi ini memicu kerugian ekologis fantastis yang menembus angka Rp187,8 miliar.
"Kasus ini mulai terendus pada Januari 2025, meski aktivitas budidaya sawit ilegal tersebut dilaporkan sudah berjalan sejak tahun 2022. Setelah menerima laporan resmi dari Asosiasi Penyelamat Lingkungan dan Hutan Indonesia (APLHI) Riau pada Desember 2025, polisi langsung bergerak cepat meluncurkan scientific investigation (penyidikan berbasis ilmiah)," kata Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan.
Baca Juga:
Aturan hukum dengan tegas mewajibkan jarak aman perkebunan minimal 50 meter dari bibir sungai. Namun, PT Musim Mas nekat menanam sawit hanya berjarak 2 hingga 5 meter dari tepi Sungai Air Hitam.
Kerusakan parah diakibatan dari pembabatan vegetasi alami, terjadi penurunan tanah, erosi hebat, hingga longsor sedalam 1-2 meter di sepanjang sempadan sungai. Lahan raksasa ilegal milik PT Musim Mas diduga mengelola lahan perkebunan yang tumpang tindih dengan kawasan hutan dan area konservasi seluas 29 ribu hektare.
Baca Juga:
"Hasil laboratorium menunjukkan parameter kerusakan tanah telah melampaui ambang batas baku mutu lingkungan," tegas Dirreskrimsus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan.
Ade korporasi itu sendiri yang diseret sebagai subjek hukum pidana. Sejauh ini, polisi telah memeriksa 13 saksi dan 8 ahli (mulai dari ahli pemetaan, kerusakan tanah, hingga hukum pidana).
"Sebanyak 30 dokumen krusial, termasuk dokumen AMDAL, legalitas perusahaan, serta 17 hasil uji laboratorium kerusakan tanah telah disita sebagai barang bukti," ucapnya.
Atas ini PT Musim Mas dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 98 ayat 1 juncto Pasal 99 ayat 1 juncto Pasal 116 UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang telah diubah ke dalam UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
"Ancaman hukuman berupa pidana penjara maksimal 10 tahun, denda korporasi hingga Rp10 miliar," jelas Ade.
Kombes Ade Kuncoro menegaskan proses hukum akan dikawal ketat hingga berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) dan dilimpahkan ke kejaksaan. Langkah tegas ini menjadi sinyal peringatan keras bagi seluruh perusahaan sawit di Riau agar tidak main-main dengan kelestarian alam.
"Negara harus hadir memastikan tidak ada pihak ataupun korporasi yang merusak lingkungan demi keuntungan sepihak. Penegakan hukum ini merupakan bentuk komitmen kami menjaga kelestarian lingkungan hidup di Provinsi Riau bagi generasi mendatang," pungkas Ade.
kabarmelayu.com,PEKANBARU Komitmen Polda Riau dalam menumpas mafia lingkungan, tak mainmain. Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskr
Hukrim
kabarmelayu.com,PEKANBARU Pemerintah Provinsi Riau menyambut baik terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Tanah Ulayat dan Pemanfaatan
Pemerintahan
kabarmelayu.comPEKANBARU Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, melalui Dinas Perhubungan (Dishub) terus melakukan penertiban terhadap pengatu
Pemerintahan
kabarmelayu.com,BENGKALIS Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bengkalis menggelar inspeksi mendadak (sidak) pengecekan urine bag
Hukrim
Polsek Kandis Tebar Kepedulian Lingkungan, Pengantin Baru Terima Kado Bibit Pohon Ketapang
TNI/Polri
Polda Riau Bongkar Dugaan Kejahatan Lingkungan yang Dilakukan Korporasi Sawit
Hukrim
Wakil Bupati Siak Kembali Bagikan Seragam Sekolah Gratis, Perkuat Layanan Pendidikan
Pemerintahan
kabarmelayu.com,JAKARTA Pemerintah menetapkan 1 Zulhijah 1447 Hijriah bertepatan dengan 18 Mei 2026. Dengan demikian, Hari Raya Iduladha 1
Muslim
Polsek Kandis Intensifkan Patroli Malam, Cek Pos Siskamling dan Kesiapsiagaan Warga
TNI/Polri
Bupati Siak Sampaikan Tahniah pada Khataman, Perpisahan, dan Harlah ke15 Pondok Pesantren Miftahul Qur&rsquoan
Pemerintahan