Senin, 24 Maret 2025 WIB

Perkara Dugaan Korupsi Dana Hibah PMI Riau Dinyatakan P21

Redaksi - Kamis, 13 Februari 2025 07:57 WIB
Perkara Dugaan Korupsi Dana Hibah PMI Riau Dinyatakan P21
SAB saat ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejati Riau.(Foto: Ist)
kabarmelayu.comPEKANBARU - Berkas perkara dugaan korupsi dana hibah Palang Merah Indonesia (PMI) Riau tahun anggaran 2019-2022 dinyatakan lengkap atau P-21. Kasus yang menjerat mantan Ketua PMI Riau, SAB, dan Bendahara RP ini akan segera memasuki tahap penyerahan tersangka dan barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Iya, P-21-nya per hari ini," ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) dan Humas Kejati Riau, Zikrullah, Rabu (12/02/2025).

Selanjutnya, penyidik akan segera melimpahkan kedua tersangka beserta barang bukti ke JPU, dan segera menyerahkan berkas perkara ke pengadilan untuk disidangkan.

"Kami masih menunggu jadwal pelimpahan tahap II untuk segera melanjutkan proses hukum ke tahap berikutnya," tambah Zikrullah.

Baca Juga:

Kasus ini bermula dari dana hibah sebesar Rp6,15 miliar yang diterima PMI Riau dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau dalam rentang waktu 2019-2022. Dana tersebut seharusnya digunakan untuk operasional PMI, seperti belanja rutin, pemeliharaan inventaris, perjalanan dinas, hingga publikasi.

Namun, hasil penyidikan mengungkap bahwa SAB dan RP diduga menyalahgunakan dana hibah untuk kepentingan pribadi.

Baca Juga:

Modus yang digunakan antara lain, membuat nota pembelian fiktif, mark-up harga barang dan jasa, dan menyusun kegiatan fiktif yang tidak pernah direalisasikan

Tak hanya itu, terjadi pula pemotongan dana yang seharusnya diterima oleh pihak berhak, termasuk gaji pengurus dan staf PMI Riau yang ternyata tidak bekerja.

Akibat perbuatan tersebut, negara mengalami kerugian sebesar Rp1.112.247.282 berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Riau.

SAB dan RP telah ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pekanbaru sejak ditetapkan sebagai tersangka pada 9 Desember 2024.

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Webinar Paramadina: Menyoal Pseudo-Spiritualitas dan Budaya Korupsi di Negara Religius
Pendidikan Antikorupsi, Bangun Integritas Peserta Didik
Hasto Minta KPK Periksa Keluarga Jokowi
Hasto Kenakan Rompi Kuning, Resmi Ditahan KPK
19 Tahun Buron, Nader Taher Tersangka Kasus Kredit Macet Rp35,9 M Ditangkap Kejati Riau
Terbitkan SHM di Atas Tanah Pemda, Mantan Lurah dan Pegawai BPN Inhu Tersangka
komentar
beritaTerbaru