Sabtu, 13 Juni 2026 WIB

Polda Riau Ungkap Peredaran Narkoba Jaringan Internasional Senilai Rp15 Miliar

Redaksi - Rabu, 12 Maret 2025 17:39 WIB
Polda Riau Ungkap Peredaran Narkoba Jaringan Internasional Senilai Rp15 Miliar
Ekspose pengungkapan peredaran narkoba senilai Rp15 miliar di Polda Riau.(Foto: Ist)
kabarmelayu.comPEKANBARU - Tim Subdit 1 Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau yang dipimpin AKBP Boby Subayang mengungkap peredaran narkotika jaringan international berupa sabu dengan berat bersih 13,10 kilogram dan 6.662 butir pil ekstasi.

Seorang tersangka berinisial DK (46), yang diketahui merupakan residivis kasus narkotika, kembali ditangkap pada Kamis (6/3/2025) lalu.

Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Riau AKBP Nandang Lirama

mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat terkait peredaran narkoba di wilayah Labuh Baru Barat, Kecamatan Payung Sekaki.

Baca Juga:

Tim Opsnal Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Riau kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka yang saat itu sedang mengendarai mobil Daihatsu Terios hitam dengan nomor polisi BM 1451 AAC di jalan Sidorukun, Kecamatan Payung Sekaki.

"Saat dilakukan penggeledahan di dalam mobil, petugas menemukan sebuah tas ransel berisi 14 bungkus plastik besar berisi sabu serta 4 bungkus plastik besar berisi ekstasi berbagai merek," kata AKBP Nandang.

Baca Juga:

Sebelumnya, DK mengambil 1 buah tas ransel berwarna hitam di dekat pintu masuk terminal AKAP Pekanbaru. Berdasarkan hasil penyelidikan, DK bertindak sebagai kurir dan dikendalikan oleh seseorang berinisial S yang saat ini masih dalam penyelidikan. DK diupah Rp20 juta sekali pengantaran.

"DK mengaku baru pertama kali kembali terlibat dalam peredaran narkotika setelah keluar dari penjara dalam kasus sebelumnya. Ia dijanjikan upah sebesar Rp20 juta untuk menjalankan aksinya," terang AKBP Nandang.

Barang bukti narkotika ini diperkirakan bernilai Rp15,1 miliar jika berhasil diedarkan. Selain menyita narkoba, polisi juga mengamankan tiga unit ponsel milik tersangka.

Atas perbuatannya, DK dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Tersangka terancam hukuman mati, pidana seumur hidup atau penjara minimal enam tahun dan maksimal 20 tahun.

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Agung Nugroho Tegaskan Komitmen Perangi Narkoba!
Polda Riau Gagalkan Penyelundupan 6,94 Kilogram Sabu dan 969 Cartridge Etomidate
Lawan Narkoba, Polresta Pekanbaru Kembali Gempur Pangeran Hidayat, Pria Terciduk Bawa Sabu
Polresta Pekanbaru Ungkap Kasus Penyalahgunaan Narkoba di Kawasan Panger, Dua Orang Positif Methamphetamine
Polda Riau Sita 9 Bungkus Besar Narkotika dari Penangkapan di Perbatasan Pekanbaru-Pelalawan
Ternyata, Seseorang Bisa Dinyatakan Positif Narkoba Setelah Terpapar Asap Ganja
komentar
beritaTerbaru