Kamis, 07 Mei 2026 WIB

Kejari Bengkalis Ringkus Direktur PT. SIPP, Terpidana Kasus Pencemaran Lingkungan

Redaksi - Jumat, 11 April 2025 14:53 WIB
Kejari Bengkalis Ringkus Direktur PT. SIPP, Terpidana Kasus Pencemaran Lingkungan
Tim Kejari Bengkalis berhasil meringkus Erick Kurniawan, Direktur PT. SIPP terpidana kasus pencemaran lingkungan.(Foto: Ist)
kabarmelayu.comPEKANBARU – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis melalui koordinasi dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatra Utara, berhasil menangkap dan mengeksekusi Erick Kurniawan, Direktur PT. Sawit Inti Prima Perkasa (SIPP) yang merupakan terpidana kasus pencemaran lingkungan.

Kejari Bengkalis, Sri Odit Megonondo, melalui Kepala Seksi Intelijen, Resky Pradhana Romli mengatakan, Erick ditangkap pada Kamis (10/04/2025) sekitar pukul 08.00 WIB di Kota Medan, Sumatra Utara.

"Penangkapan dilakukan oleh Tim Intelijen Kejari Bengkalis bersama Jaksa P-16 serta Tim Intelijen Kejati Sumut,: ujar Kejari.

Baca Juga:

Setelah ditangkap, Erick langsung dibawa ke Pekanbaru dan pada Jumat (11/04/2025) pukul 05.30 WIB pagi tadi. Dia resmi dieksekusi dan dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pekanbaru.

Erick Kurniawan sebelumnya divonis bersalah oleh Mahkamah Agung RI dalam Putusan Nomor 6098 K/Pid.Sus-LH/2024 tanggal 28 November 2024. Ia dijatuhi hukuman penjara selama 3 tahun dan denda Rp100 juta atau kurungan tambahan 2 bulan jika denda tidak dibayar.

Baca Juga:

Kasus ini bermula dari jebolnya empat kolam Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) milik PT SIPP pada 3 Oktober 2020 yang menyebabkan pencemaran tanah masyarakat dan anak sungai di sekitar area pabrik. Kolam yang jebol adalah kolam nomor 3, 4, 10, dan 11.

Alih-alih memperbaiki kerusakan, Erick Kurniawan bersama General Manager PT SIPP, Agus Nugroho, yang juga telah berstatus terpidana, justru mengabaikan kondisi tersebut. Akibatnya, pada 2 Februari 2021, kolam IPAL kembali jebol dan menyebabkan pencemaran lanjutan.

Meski masyarakat telah mengadukan masalah ini ke Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bengkalis, kedua terpidana tak pernah hadir dalam mediasi bersama warga terdampak. Hingga kini, belum ada upaya perbaikan atau pemulihan terhadap lahan dan tanaman masyarakat yang rusak akibat limbah.

"Eksekusi ini adalah bentuk nyata bahwa hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu, apalagi dalam kasus yang menyangkut kelestarian lingkungan dan kehidupan masyarakat," tegas Resky Pradhana dikutip nadariau.com.

Kejari Bengkalis menegaskan akan terus konsisten dalam mengawal penegakan hukum di bidang lingkungan hidup demi memastikan keadilan bagi masyarakat serta menjaga kelestarian alam.

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
komentar
beritaTerbaru