Siap Ekspor, Polisi Amankan 100 Ton Arang Ilegal di Meranti
kabarmelayu.comPEKANBARU Kepolisian Daerah (Polda) Riau kembali menunjukkan keseriusannya dalam menjaga kelestarian ekosistem pesisir. Da
Hukrim
Langkah tegas ini merupakan bentuk konsistensi penegakan hukum yang ditekankan oleh Kapolda Riau, Irjen Herry Heryawan. Fokus utama operasi ini adalah melindungi kawasan mangrove yang merupakan benteng alami pesisir Riau dari ancaman eksploitasi korporasi maupun individu tidak bertanggung jawab demi keberlanjutan lingkungan masa depan.
Keberhasilan ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas pengangkutan arang tanpa dokumen sah.
Baca Juga:
Menanggapi hal itu, Tim Unit 4 Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga menemukan kapal KM Aldan 2 yang tengah memuat arang bakau di sebuah dapur ilegal di Desa Sesap, Sabtu (25/4/2026).
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Ade Kuncoro, mengungkapkan bahwa dari atas kapal tersebut petugas menyita sekitar 580 karung arang bakau.
Baca Juga:
"Temuan awal di dermaga ini menjadi pintu masuk kami untuk melakukan pengembangan lebih dalam ke lokasi-lokasi produksi lainnya," ujar Ade dalam keterangan persnya, Rabu (6/5/2026).
Operasi pengembangan kemudian menyasar dua titik produksi di Desa Sesap dan Desa Sokop, Kecamatan Rangsang Pesisir. Di lokasi tersebut, penyidik menemukan fakta mengejutkan berupa aktivitas pembakaran arang mangrove dalam skala masif yang diduga telah beroperasi tanpa izin resmi selama bertahun-tahun.
Tak main-main, polisi berhasil mengamankan sekitar 3.000 karung arang bakau dengan estimasi berat mencapai lebih dari 100 ton.
"Selain produk jadi, petugas juga menemukan tumpukan puluhan kubik kayu mangrove yang baru saja ditebang secara ilegal dari kawasan lindung pesisir untuk dijadikan bahan baku produksi," ucap Ade.
Hasil interogasi sementara mengungkap bahwa sindikat ini telah beroperasi selama 2 hingga 3 tahun terakhir. Modus operandi mereka adalah mengolah kayu mangrove hasil jarahan menjadi arang kualitas ekspor untuk kemudian didistribusikan ke pasar internasional, khususnya menuju Batu Pahat, Malaysia, melalui jalur laut tersembunyi.
"Atas perbuatan tersebut, penyidik menetapkan tiga orang tersangka yakni B alias CC dan M alias AW sebagai pemilik modal, serta SA sebagai nakhoda kapal," tegasnya.
Ketiganya kini terancam hukuman penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar berdasarkan Undang-Undang Kehutanan serta UU Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
kabarmelayu.comPEKANBARU Kepolisian Daerah (Polda) Riau kembali menunjukkan keseriusannya dalam menjaga kelestarian ekosistem pesisir. Da
Hukrim
kabarmelayu.com,PEKANBARU Ketua Tim Penggerak PKK Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Hj. Katerina Susanti, SKM, M. Kes, meninjau langsung
Pemerintahan
kabarmelayu.com,PEKANBARU Remaja yang diketahui baru berusia 16 tahun, diciduk dalam razia narkoba yang digelar Polresta Pekanbaru di kawa
Hukrim
kabarmelayu.com,JAKARTA Dalam rangka mengantisipasi terjadinya kekeringan akibat musim kemarau ekstrem 2025, Kementerian Pertanian (Kement
Pemerintahan
kabarmelayu.com,PEKANBARU Indeks Ketimpangan Gender (IKG) Provinsi Riau menunjukkan perbaikan pada tahun 2025. Badan Pusat Statistik mencat
Pemerintahan
kabarmelayu.comROHIL Upaya memperkuat promosi pariwisata berbasis digital di Kabupaten Rokan Hilir terus ditingkatkan. Salah satunya dilak
Parlemen
kabarmelayu.comKAMPAR Masih dalam rangkaian kegiatan Impromptu Speech Competition 2026 UPT SMP Negeri 1 Bangkinang Kota, para peserta dua
Pendidikan
Siswa SMP sederajat dari tiga negara, yakni Indonesia, Malaysia dan Thailand mengikuti kegiatan Impromptu Speech Co
Pendidikan
kabarmelayu.comPEKANBARU Kecelakaan lalu lintas menewaskan seorang pria bernama Saliwar (53), warga Marpoyan Damai Pekanbaru. Korban menin
Peristiwa
kabarmelayu.comINHIL Bupati Indragiri Hilir (Inhil) H. Herman yang diwakili oleh Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kab
Pemerintahan