Senin, 04 Mei 2026 WIB

Perampokan Berujung Pembunuhan Sadis, Polisi Ungkap Motif Kematian Lansia yang Viral di Pekanbaru

Redaksi - Senin, 04 Mei 2026 15:22 WIB
Perampokan Berujung Pembunuhan Sadis, Polisi Ungkap Motif Kematian Lansia yang Viral di Pekanbaru
Beng/KM
kabarmelayu.comPEKANBARU - Ketika perjalanan dari Sumatera Utara ke Pekanbaru, Riau dimulai. Jalanan yang semula tampak sepi berubah menjadi saksi bisu sebuah keputusan fatal. Tak ada yang menyangka, niat awal yang hanya ingin merampas harta, perlahan berubah menjadi tragedi yang merenggut nyawa.

Pelaku, AF, SL, E dan L yang sejak awal sudah menyusun rencana perampokan, memilih waktu dan tempat yang dianggap aman dari pantauan.

Selama dalam perjalanan itulah, para tersangka berubah pikiran yang semua ingin menguasai harta korban berniat untuk membunuh.

Baca Juga:

Korban, Dumaris (60) perempuan yang tinggal di Jalan Kurnia ll Rumbai Pesisir, Pekanbaru, menjadi sasaran empat tersangka. Dimana salah satu tersangka, SF merupakan menantu korban yang telah lama pergi.


Baca Juga:

Polisi menyimpulkan, motif kejahatan ini dilatarbelakangi sakit hati dan kemudian berniat menguasai harta korban dan berujung pembunuhan secara brutal pada, 29 April 2026, kemarin.

Tersangka, SL memukul korban secara brutal dengan potongan kayu seukuran stik bisbol hingga tewas. Setelah menguras harta benda dan perhiasan korban, uang tunai dolar Singapura, pelaku pergi meninggalkan TKP.

Polisi yang menerima laporan mendatangi lokasi untuk olah TKP. Ditengah proses penyelidikan berlangsung, video rekaman cctv kejahatan para tersangka menyebar dan viral di jejaring media sosial.

Satu persatu diantara tersangka ditemukan di wilayah Binjai Sumatera Utara dan Aceh.

"Kita tangkap di Wilayah Sumut dan Aceh. Saat ini empat tersangka dan barang bukti yang diperlukan penyidik atas perkara ini sudah diamankan,"tegas Dirkrimmum Polda Riau, Kombes Hasyim dalam keterangannya kepada Pers, Minggu, 3 Mei 2026.

Sementara itu, Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Muharman.S.I.K menyebutkan, kuat dugaan tersangka SL melakukan pembunuhan secara brutal dalam kondisi pengaruh narkoba.

Ini dibuktikan hasil tes urine tersangka positif mengonsumsi Methamphetamine.

Terhadap tersangka yang diamankan akan di jerat dengan pasal pembunuhan berencana dan pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara, hukuman mati atau hukuman seumur hidup.(beng)

SHARE:
Tags
beritaTerkait
Tekan Kemiskinan dan Stunting, Wali Kota Agung Terima Penghargaan
Apel Kesiapsiagaan Karhutla Bersama Menteri LHK, Wawako Markarius Anwar Imbau Warga Waspada El Nino Ekstrem
PAD Pekanbaru Tembus Rp1,2 Triliun
PAD Naik Signifikan, Wako Agung: Masyarakat Pekanbaru Rasakan Manfaat Pajak
Hadapi Fenomena Godzilla El Nino, BPBD Pekanbaru Tingkatkan Kapasitas Personel TRC
DLHK Pekanbaru Olah Sampah dan Tembakau Menjadi Kompos Bernilai
komentar
beritaTerbaru