Terekam CCTV, Pelaku Curanmor 10 TKP Diringkus Polsek Senapelan
kabarmelayu.com,PEKANBARU Tim Opsnal Polsek Senapelan meringkus sorang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang selama ini mere
Hukrim
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Senin (05/05/2025). Sidang dipimpin oleh majelis hakim yang diketuai Zefri Mayeldo.
Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan kedua terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca Juga:
Sebelumnya, pada agenda sidang yang sama, terdakwa lainnya, Ade Siswanto yang merupakan mantan Bendahara LAMR Pekanbaru, juga dijatuhi vonis. Yose Saputra putus 5 tahun, sementara Ade Siswanto 4,5 tahun penjara.
Keduanya juga dijatuhi hukuman membayar denda sebesar Rp200 juta, dengan ketentuan subsidair tiga bulan kurungan. Terkait uang pengganti kerugian negara, Yose Saputra diwajibkan membayar Rp373.500.419 subsidair dua tahun penjara, sementara Ade Siswanto dikenakan pengembalian sebesar Rp250 juta subsidair 1,5 tahun penjara.
Baca Juga:
Menanggapi putusan tersebut, baik para terdakwa maupun JPU menyatakan sikap pikir-pikir.
Diketahui sebelumnya, JPU menuntut Yose Saputra dengan pidana penjara selama 6 tahun dan Ade Siswanto selama 5,5 tahun. Mereka juga dituntut membayar denda masing-masing sebesar Rp200 juta subsidair tiga bulan kurungan.
Untuk uang pengganti kerugian negara, Yose dituntut membayar Rp373.500.419 subsidair tiga tahun penjara, dan Ade sebesar Rp250 juta subsidair dua tahun tiga bulan penjara.
Dikutip dari Nada Riau, kasus korupsi ini terjadi antara Juni hingga Desember 2020, saat LAMR Kota Pekanbaru menerima dana hibah sebesar Rp1 miliar dari APBD Kota Pekanbaru. Dana itu semestinya digunakan untuk operasional tahun berjalan dan pelunasan utang tahun sebelumnya.
Namun, berdasarkan hasil penyidikan, Yose dan Ade diduga menyampaikan laporan pertanggungjawaban fiktif serta mencatat pengeluaran dengan kwitansi kosong. Seolah-olah terjadi pembelian barang, padahal tidak ada transaksi sebenarnya.
kabarmelayu.com,PEKANBARU Tim Opsnal Polsek Senapelan meringkus sorang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang selama ini mere
Hukrim
kabarmelayu.com,PEKANBARU Sebanyak enam jemaah haji asal Provinsi Riau saat ini dilaporkan masih harus menjalani perawatan intensif di rum
Muslim
kabarmelayu.com,PEKANBARU Ketua Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Hj. Katerina Susanti Herma
Pemerintahan
kabarmelayu.com,PEKANBARU Wakil Wali Kota (Wawako) Pekanbaru, Markarius Anwar, memimpin langsung prosesi pelantikan puluhan pejabat di lin
Pemerintahan
kabarmelayu.com,PEKANBARU Sebanyak dua peserta seleksi Calon Anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Riau dipastikan gugur, Kedua
Pemerintahan
kabarmelayu.com,PEKANBARU Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, melalui Tim Sapu bersih (Saber) harga pangan Dinas Ketahanan Pangan melakukan
Pemerintahan
Perkuat Sinergi Informasi, Kapuspen TNI Gelar Dialog Bersama Insan Pers
TNI/Polri
kabarmelayu.com,JAKARTA Kasus intimidasi terhadap wartawan pasca terbitnya pemberitaan terkait dugaan markup pengadaan soal Penilaian S
Peristiwa
Hadapi Risiko Pekerjaan Tergeser AI, Menaker Ajak Negara Asia Pasifik Perkuat Pelatihan Tenaga Kerja
Pemerintahan
Polri Hadir di Tengah Petani, Polsek Kandis Pantau Jagung Tumpang Sari Kelompok Tani Ayu Makmur
Lingkungan