Jumat, 04 September 2026 WIB

Sidang Perdana Gugatan PMH Aset Tanah Milik Ambar Witjaksono Sutarman Cisarua di PN Cibinong, PPWI Minta Tergugat Kooperatif

Riki - Jumat, 04 September 2026 11:04 WIB
Sidang Perdana Gugatan PMH Aset Tanah Milik Ambar Witjaksono Sutarman Cisarua di PN Cibinong, PPWI Minta Tergugat Kooperatif
Ketua Umum PPWI Wilson Lalengke saat menghadiri sidang (Foto: Ist)
kabarmelayu.com,CIBINONG – Pengadilan Negeri Cibinong, Kabupaten Bogor, menggelar sidang perdana perkara perdata perbuatan melawan hukum terkait pengalihan aset tanah di wilayah Cisarua, Bogor, pada Kamis, 3 September 2026. Sidang berlangsung di Ruang Sidang Mudjono dengan agenda pemeriksaan kedudukan hukum atau legal standing para pihak.

Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) bertindak mewakili dua anggotanya, Ambar Witjaksono Sutarman dan Mia Laelasari, sebagai penggugat. Dalam gugatannya, PPWI menunjuk Teddy Kurniawan, Beno Adi Nugraha Junanto, dan Rivan Putera Yuwono sebagai tergugat utama. Selain itu, Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Bogor dan Notaris Anna turut digugat sebagai turut tergugat.

Para penggugat mendalilkan adanya pengalihan hak atas tanah milik Ambar dan Mia di Cisarua yang dilakukan secara tidak sah dan melawan hukum. PPWI menilai proses pengalihan aset tersebut cacat prosedur dan merugikan hak-hak anggotanya secara materiil maupun immateriil.

Baca Juga:

Namun, pada sidang perdana tersebut seluruh tergugat dan turut tergugat tidak hadir. Majelis Hakim yang memimpin persidangan menyampaikan bahwa pemanggilan terhadap Teddy Kurniawan tidak dapat dilakukan karena alamatnya tidak diketahui. Sementara itu, Beno Adi Nugraha Junanto dan Notaris Anna disebut telah berpindah alamat sehingga surat panggilan belum dapat diterima.

Ketua Umum PPWI, Wilson Lalengke, yang hadir mendampingi anggotanya, menyayangkan ketidakhadiran para tergugat. Ia menghimbau Teddy Kurniawan, Beno Adi Nugraha Junanto, Rivan Putera Yuwono, Kepala BPN Bogor, dan Notaris Anna agar kooperatif dan hadir pada sidang selanjutnya untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di muka hukum.

Baca Juga:

"Ini soal keadilan. Kami berharap semua pihak yang digugat hadir, agar proses hukum berjalan terang dan tidak ada yang dirugikan," ujar Wilson Lalengke kepada media usai sidang.

Majelis Hakim menunda sidang untuk pemanggilan ulang para pihak. Sidang berikutnya dijadwalkan pada Kamis, 17 September 2026, mendatang. (TIM/Red)

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Gubernur Riau Nonaktif Abdul Wahid Divonis 2 Tahun Penjara
Soal Alih Status Lahan, Kelompok Tani SKB Nagori Pangean Bakal Gugat PT.RAPP
Sidang Lanjutan Koperasi JMB, PN Rohil Tetapkan Jadwal Mediasi
Abdul Wahid Dituntut 8,5 Tahun Penjara
Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar
Menanti Keadilan di PN Jaksel, Praperadilan Kasus Kriminalisasi Aktivis Lharsen Yunus Dijadwalkan 14 Juli 2026
komentar
beritaTerbaru