Polsek Kandis Ungkap Kasus Narkotika, Amankan Kurir dengan Barang Bukti 28,71 Gram Sabu
Polsek Kandis Ungkap Kasus Narkotika, Amankan Kurir dengan Barang Bukti 28,71 Gram Sabu
Hukrim
Pengungkapan ini disampaikan Wakapolres Bengkalis Kompol Anton Rama Putra saat memimpin ekspos perkara bersama stakeholder terkait, Selasa (6/5/2025).
Lima tersangka yang diamankan yakni SI (28) sebagai anak buah kapal, HS (36) dan AS (30) sebagai sopir dan kernet truk, serta KA (27) dan MI (35) yang diduga sebagai pembeli dan pengatur distribusi.
"Tiga dari lima pelaku tersebut tercatat masih berstatus mahasiswa," kata Kompol Anton.
Baca Juga:
Kompol Anton menjelaskan, pengungkapan ini menindaklanjuti laporan masyarakat mengenai kapal mencurigakan yang kandas di pesisir pantai. Menanggapi informasi tersebut, tim dari Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bengkalis bersama Bea Cukai langsung membentuk tim laut dan tim darat.
"Dari hasil penyelidikan, tim laut menemukan kapal kayu tanpa nama yang mengangkut sebanyak 2.050 karung bawang merah dan ratusan ban bekas," kata Kompol Anton.
Baca Juga:
Kuat dugaan jelas Kompol Anton, kapal pengangkut tersebut berasal dari Malaysia dan masuk melalui pelabuhan tidak resmi atau pelabuhan tikus.
Pengakuan awak kapal berinisial SI (28), barang-barang tersebut akan didistribusikan menggunakan truk ke wilayah daratan. Tak butuh waktu lama, tim darat kemudian berhasil menyergap dua truk colt diesel dan truk Hino yang membawa sebagian bawang merah serta ban bekas.
Selain ribuan karung bawang merah, polisi juga menyita ratusan ikat ban motor bekas dan puluhan ban mobil bekas sebagai barang bukti.
"Seluruh pelaku saat ini ditahan di Mapolres Bengkalis guna menjalani proses hukum lebih lanjut," kata Kompol Anton.
Penyelundupan komoditas ilegal ini sangat merugikan negara dan berdampak pada pasar lokal, terutama bagi petani dan pelaku usaha domestik.Seluruh barang bukti dimusnahkan sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Polres Bengkalis, lanjut Kompol Anton menegaskan komitmen pihaknya untuk memberantas segala bentuk penyelundupan lintas negara di wilayah perbatasan.
"Kami juga akan terus memperketat pengawasan di jalur-jalur rawan penyelundupan guna mencegah kerugian negara dan menjaga stabilitas harga komoditas di dalam negeri," tegas Kompol Anton.
Para pelaku akan dijerat dengan Pasal 86 huruf (a) dan (b) UU No. 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, serta Pasal 111 jo Pasal 47 ayat (1) UU No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.
Polsek Kandis Ungkap Kasus Narkotika, Amankan Kurir dengan Barang Bukti 28,71 Gram Sabu
Hukrim
kabarmelayu.comKUANSING Puluhan tahun menunggu kepastian, kesabaran Kelompok Tani Kelompok Tani SKB akhirnya memuncak Rabu (29/4/2026). Me
Sosial
kabarmelayu.comPEKANBARU Komisioner Komisi Informasi (KI) Provinsi Riau, H Zufra Irwan SE, MM, SpAp mengecam sikap Kadisdik Provinsi Riau,
Pemerintahan
kabarmelayu.comROHIL Warga binaan Lapas Kelas IIA Bagansiapiapi berinisial SN alias KN menjadi sorotan di kalangan masyarakat Rokan Hilir.
Hukrim
kabarmelayu.comPEKANBARU Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau menggelar Musyawarah Rencana Pembangunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (Musr
Parlemen
kabarmelayu.comINHIL Bupati Indragiri Hilir (Inhil), Herman, akan membangun pasar induk Jalan yos sudarso yang megah, seluruh pedagang
Pemerintahan
kabarmelayu.comPEKANBARU Dua atlet petinju Pekanbaru berhasil menyabet dua medali emas pada event Kejuaraan Tinju Amatir Terbuka Piala Da
Sport
RSUD Arifin Achmad Berhasil Tangani Kasus Menouria Langka, Pasien Kini Dapat Haid Normal
Kesehatan
kabarmelayu.comPEKANBARU Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau melaksanakan Musyawarah Rencana Pembangunan Nasinal Rencana Kerja Pemerintah D
Parlemen
Panglima TNI Hadiri Pelantikan Menteri dan Pejabat Pemerintah Kabinet Merah Putih
TNI/Polri