Jumat, 24 Juli 2026 WIB

Sampah dari Luar Dibuang ke Pekanbaru, Tiga Pikap Diamankan

Redaksi - Kamis, 23 April 2026 22:46 WIB
Sampah dari Luar Dibuang ke Pekanbaru, Tiga Pikap Diamankan
Angkutan sampah mandiri ilegal yang diamankan tim gabungan saat membuang sampah dari luar ke wilayah Pekanbaru.(Foto: Ist)
kabarmelayu.comPEKANBARU- Tim gabungan dari Dinas Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru bersama Satpol PP, mengamankan tiga unit mobil angkutan sampah mandiri ilegal. Mereka diduga membuang sampah di Tempat Pembuangan Sementara (TPS) liar di Jalan Air Hitam, Kecamatan Payung Sekaki.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru Reza Aulia Putra kepada media, Kamis (23/4/2026). Ia mengatakan tiga unit mobil pikap tersebut diamankan petugas gabungan saat patroli rutin yang dilakukan di daerah rawan pembuangan sampah ilegal. Saat patroli Petugas menemukan para pengangkut hendak membuang sampah di pinggir Jalan Air Hitam.

Berdasarkan penelusuran di lapangan, diketahui sampah yang diangkut berasal dari luar wilayah Kota Pekanbaru seperti Rimbo Panjang dan Tapung yang sengaja dibuang ke wilayah Pekanbaru.

Baca Juga:

"Rata-rata angkutan mandiri ini mengambil sampah dari Kampar yang berbatasan langsung dengan Pekanbaru, seperti dari Tapung dan Rimbo Panjang," ujarnya.

Sebagai tindak lanjut, ketiga kendaraan tersebut sempat diamankan di kantor Satpol PP Pekanbaru selama lima hari. Selain itu, masing-masing pemilik angkutan dikenakan sanksi denda sebesar Rp2,5 juta.

Baca Juga:

Ia menambahkan, DLHK bersama Satpol PP terus melakukan patroli rutin setiap hari, khususnya di wilayah perbatasan yang rawan menjadi lokasi pembuangan sampah liar seperti kawasan Rimbo Panjang dan Tapung.

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Agung Soroti Sejumlah LPS di Pekanbaru
Polda Riau Tindak Sawmil Ilegal Skala Besar di Kampar Kiri
Januari-Juli 2026, Polres Kuansing Musnahkan 1.183 Rakit PETI, 24 Tersangka
Diduga Angkut Batu Hasil Tambang Ilegal, Dump Truck Terpantau Melintas di Jalan Pemda Desa Pulau Pencong-Tanjung Mas
Gakkum DLHK Pekanbaru Kumpulkan Denda Rp11.950.000 dari 29 Pelanggar
Polda Riau Selidiki Perambahan Hutan Mangrove di Palika Rohil
komentar
beritaTerbaru