Kepsek SMAN Plus Riau Ingatkan Calon Peserta Didik Lulus SPMB Daftar Ulang Ulang 8-10 Mei 2026
Kepsek SMAN Plus Riau Ingatkan Calon Peserta Didik Lulus SPMB Daftar Ulang Ulang 810 Mei 2026
Pendidikan
Masalah bermula saat BKL yang juga tetangga korban ini berpura-pura simpati kepada Yuharti yang masih berduka atas meninggalnya anak gadis korban. BKL saat itu menawarkan kepada Yuharti untuk membeli rumah yang ditempatinya seharga Rp600 juta.
BKL yang sudah dianggap anak sendiri oleh korban ini selanjutnya meminjam Sertifikat Hak Milik (SHM) rumah tersebut. Yuharti yang telah termakan bujuk rayu pun menyerahkan SHM rumahnya.
Baca Juga:
Tak disangka, BKL ternyata membaliknamakan sertifikat itu atas nama istrinya, KDS. Setelah itu, SHM tersebut diagunkan ke BPR Hasanah. Pihak bank pun lalu mentransfer dana sebesar Rp450 juta melalui rekening BRI Yuharti Yusuf.
Parahnya lagi, BKL kembali melanjutkan aksi liciknya dengan meminjam ATM Yuharti. Alasannya, untuk memastikan uang yang ditransfer tersebut sudah masuk. Yuharti pun percaya dan menyerahkan ATM kepada BKL.
Baca Juga:
Tak ayal, BKL pun menguras isi ATM korban. Beberapa kali uang tersebut ditransfer ke rekening istri dan anaknya.
Tak hanya uang hasil menggadaikan SHM Yuharti saja, uang sagu hati ketika korban ditabrak orang tak dikenal di Jalan Jenderal Sudirman sebesar Rp8 juta juga dilibas.
Yuharti baru tersadar dirinya ditipu ketika beberapa orang dari pihak bank datang dan akan menyita rumahnya. Yuharti diminta mengosongkan rumah yang ditempatinya karena akan dilelang. Yuharti pun menolak, karena dia tak pernah meminjam uang ke bank mana pun.
Pihak bank pun menjelaskan jika rumah itu atas nama KDS, anak mantan bupati dan mantan anggota DPRD, istri BKL.
Tetangga korban yang mengetahui kejadian itu memberi solusi membuat surat perjanjian di atas meterai yang ditandatangani BKL pada 17 Nopember 2024 lalu.
Dalam perjanjian yang disaksikan Sekretaris RT setempat, BKL berjanji akan membayar uang pembelian rumah itu kepada korban paling lambat 28 Februari 2025.
Sejak perjanjian itu dibuat, BKL sudah jarang tinggal di rumah Yuharti, meski barang-barangnya masih ditinggal di rumah itu.
Tak terlihat adanya itikad baik, BKL pun dilaporkan ke Polda Riau dengan tuduhan penggelapan dan penipuan.
"Kalau tak sanggup bayar, tolong sertifikat rumah mama dikembalikan," kata Yuharti yang hidup sebatang kara ini.
Kuasa hukum Yuharti, Ridwan Comeng, SH, MH meminta kepolisian untuk secepatnya memanggil dan menangkap BKL.
Sejauh ini, BKL yang dikonfirmasi melalui selulernya tak memberikan jawaban. Pesan yang dikirim pun tak dibalas.
Kepsek SMAN Plus Riau Ingatkan Calon Peserta Didik Lulus SPMB Daftar Ulang Ulang 810 Mei 2026
Pendidikan
Tim Pelatnas Taekwondo Indonesia Sabet 4 Medali di British Taekwondo International Open 2026 Manchester, Inggris
Sport
kabarmelayu.comKAMPAR Bersempena musim haji q447 H tahun 2026 ini, Ketua DPD Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kabupaten Kampar, Fahmil, S
Muslim
kabarmelayu.comPEKANBARU PSPS Pekanbaru berhasil membuat Sumsel United bertekuk lutut 20 pada laga kandang di Stadion Kaharuddin Nasution,
Sport
kabarmelayu.comPEKANBARU Pemerintah Provinsi Riau menyeleksi sapi bantuan Presiden untuk Hari Raya Iduladha 1447 Hijriah/2026 M. Adapun 1
Pemerintahan
kabarmelayu.comPEKANBARU Tindak kekerasan disertai pemerasan yang diduga melibatkandebt collector, terjadi di Pekanbaru, tepatnya di sebua
Hukrim
kabarmelayu.comPEKANBARU Sebanyak 150 Pekerja Migran Indonesia (PMI) bermasalah kembali dideportasi dari Malaysia. Mereka dipulangkan deng
Peristiwa
kabarmelayu.comPEKANBARU Walikota Pekanbaru Agung Nugroho, menerima penghargaan dari Pemerintah Pusat atas keberhasilannya dalam menekan an
Pemerintahan
kabarmelayu.comKAMPAR Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kabupaten Kampar memberikan apresiasi tinggi terhadap
Parlemen
kabarmelayu.com,PEKANBARU Achmad Faisal Reza, terpilih secara aklamasi sebagai Ketua Umum KONI Kota Pekanbaru periode 20262030. Ia terpil
Sport