Kamis, 25 Juni 2026 WIB

Dua Maling Motor di Jalan Kartama Pekanbaru Babak Belur Dihajar Warga

Redaksi - Senin, 26 Mei 2025 21:42 WIB
Dua Maling Motor di Jalan Kartama Pekanbaru Babak Belur Dihajar Warga
Dua tersangka curanmor di Jalan Kartama yang berhasil ditangkap warga.(Foto: ist)
kabarmelayu.comPEKANBARU - Dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) babak belur dihajar masa. Keduanya tertangkap saat beraksi di Jalan Kartama Marpoyan Damai Pekanbaru, Ahad (25/05/2025) malam.

Kedua pelaku diduga mencuri satu unit sepeda motor Honda Beat Deluxe warna merah milik seorang mahasiswa bernama M Sabil Hidayat (28).

Kapolsek Bukit Raya, Kompol David Richardo, membenarkan penangkapan dua tersangka curanmor tersebut.

Baca Juga:

"Benar, saat ini kedua pelaku sudah kami amankan. Mereka tertangkap tangan oleh warga saat mencoba membawa kabur sepeda motor milik korban. Warga kemudian menyerahkannya ke Polsek dan kini sedang diproses lebih lanjut," terang Kapolsek, Senin (26/05/2025).

Kejadian bermula saat pelaku bernama Dicky Pernaungan Lubis (DPL) menjemput rekannya, Yudi Eko Purnomo (YEP), untuk berkeliling. Ketika melintas di lokasi kejadian, keduanya melihat sebuah sepeda motor terparkir di halaman rumah warga.

Baca Juga:

"Pelaku DPL kemudian menurunkan YEP untuk mengeksekusi motor tersebut menggunakan kunci T," terang Kompol David.

Namun, aksi itu diketahui warga dan korban. Saat motor berhasil dinyalakan dan hendak dibawa kabur, warga pun meneriaki keduanya.

Kedua pelaku mencoba melarikan diri, namun keduanya berhasil ditangkap warga di jalan buntu tak jauh dari lokasi.

"Pelaku sempat mencoba kabur, tetapi jalan buntu membuat mereka terpojok. Warga berhasil menangkap dan mengamankan keduanya sebelum polisi datang," terang Kompol David.

Setelah menerima laporan dari korban, pihak kepolisian segera menuju TKP dan mengamankan kedua tersangka beserta barang bukti berupa satu unit motor Honda Beat BM 6338 ABW, satu unit motor warna silver BM 4370 WBA yang digunakan pelaku, satu buah helm dan satu buah kunci T.

"Kedua tersangka saat ini dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Kami masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kemungkinan keterlibatan mereka dalam kasus serupa," tutup Kompol David.

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Terekam CCTV, Pelaku Curanmor 10 TKP Diringkus Polsek Senapelan
Medio Januari-Mei 2026, Polda Riau Ungkap 1.333 Kasus Curat, Curas, dan Curanmor
Rumah Kontrakan Dibobol, Motor dan Tas Mahasiswi Raib
Pelaku Curanmor Diringkus Warga Pandau
Polsek Tambang Ciduk Curanmor 18 TKP, Pelaku Didor!
Sindikat Curanmor 28 TKP di Pekanbaru Terbongkar, 11 Unit Diamankan, Satu Pelaku Didor!
komentar
beritaTerbaru