Tim Supervisi Tinjau Posko Kampung Tangguh Anti Narkoba Polresta Pekanbaru
Tim Supervisi Tinjau Posko Kampung Tangguh Anti Narkoba Polresta Pekanbaru
Hukrim
Kapolres Rokan Hulu, AKBP Emil Eka Putra, mengatakan penangkapan terhadap ketiga tersangka merupakan respons cepat terhadap temuan titik panas (hotspot) dan kerusakan lingkungan.
"Tiga orang tersangka pembakaran hutan produksi terbatas yakni pria berinisial AMS, H, dan S. Ketiganya diduga kuat terlibat dalam aktivitas pembukaan lahan secara ilegal yang berujung pada kebakaran hutan, setelah dibakar mereka mau menanam sawit di HPT itu," ujar Emil Kamis (29/5/2025).
Baca Juga:
Emil menjelaskan, peristiwa ini terdeteksi pertama kali pada Selasa (27/05) sekitar pukul 13.30 WIB, ketika personel Polsek Rokan IV Koto melakukan verifikasi titik panas. Di lokasi, petugas menemukan adanya pembukaan lahan seluas lebih kurang 10 hektar di lereng-lereng bukit dengan metode imas tumbang atau tebang bakar.
"Menindaklanjuti temuan tersebut, tim Unit Tipidter Polres Rohul langsung diterjunkan ke lokasi pada Rabu (28/05) untuk melakukan pengecekan lebih lanjut. Hasil survei mengonfirmasi bahwa area seluas 10 hektar tersebut telah hangus terbakar, meskipun api utama sudah padam, kepulan asap masih terlihat akibat bara api yang belum sepenuhnya mati," jelas Emil.
Baca Juga:
Emil menegaskan lokasi pembukaan lahan yang terbakar tersebut diduga kuat masuk dalam kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT). Kerugian lingkungan yang ditimbulkan akibat kebakaran ini sangat besar, mengingat pentingnya fungsi hutan sebagai penyangga ekosistem.
Berdasarkan penyelidikan intensif, tim berhasil mengidentifikasi AMS sebagai pemilik lahan yang terbakar, dibantu oleh dua pekerja lainnya, H dan S. Ketiganya kini harus mempertanggungjawabkan perbuatan mereka di hadapan hukum.
"Bersamaan dengan penangkapan, turut diamankan barang bukti berupa dua potong kayu sisa terbakar, sisa minyak yang diduga digunakan untuk membakar ranting kayu, dan satu botol sisa minyak solar. Seluruh tersangka dan barang bukti telah dibawa ke Mapolres Rokan Hulu untuk proses hukum lebih lanjut," ucap Emil.
Ketiga tersangka dijerat dengan pasal berlapis, termasuk Pasal 36 angka 17, angka 19 Jo Pasal 78 ayat (3), ayat (4) Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi UU Jo Pasal 78 ayat (4) Jo Pasal 50 ayat (3) huruf d UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, dan/atau Pasal 108 Jo Pasal 56 ayat (1) UU Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan.
"Ancaman hukuman berat menanti para pelaku pembakaran hutan ini, sebagai upaya penegakan hukum terhadap kejahatan lingkungan," pungkas Emil.
Tim Supervisi Tinjau Posko Kampung Tangguh Anti Narkoba Polresta Pekanbaru
Hukrim
kabarmelayu.com,PEKANBARU Kapolda Riau, Irjen Pol Herry Heryawan, menjenguk Muhammad Lutfi, mahasiswa yang terluka saat aksi unjuk rasa di
Hukrim
Wali Kota (Wako) Pekanbaru Agung Nugroho, menegaskan komitmen untuk pemerataan akses pendidikan bagi seluruh ana
Pendidikan
Bhabinkamtibmas Polsek Kandis Pantau Berkala Perkembangan Tanaman Jagung di Kampung SamSam
Lingkungan
kabarmelayu.com,INHIL Bupati Indragiri Hilir (Inhil) H. Herman yang diwakili oleh Asisten II Setda Inhil, H. Dwi Budiyanto secara resmi me
Pemerintahan
Kemacetan Panjang di KM 75 Lintas Timur Pelalawan Berhasil Diurai, Satlantas Lakukan Penindakan Tegas
Peristiwa
kabarmelayu.com,PEKANBARU Program Koperasi Kelurahan Merah Putih (KKMP) yang menjadi salah satu prioritas Presiden Prabowo Subianto untuk
Ekbis
kabarmelayu.com,PEKANBARU Usai melaksanakan sinkronisasi program dengan Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan UMKM (DisperindagkopU
Parlemen
Kukerta FK Unri di Kelurahan Purnama Menanamkan Kesadaran Pentingnya Pertolongan Pertama Sejak Dini
Pendidikan
kabarmelayu.com,INHIL Bupati Indragiri Hilir (Inhil), H. Herman diwakili oleh Staf Ahli Bupati Bidang Kemasyarakatan dan SDM, H. Muamar Kh
Pemerintahan