Kamis, 25 Juni 2026 WIB

Sindikat Judi Online Higgs Domino di Pekanbaru Terbongkar, Omzetnya Rp3,6 Miliar

Redaksi - Rabu, 25 Juni 2025 18:27 WIB
Sindikat Judi Online Higgs Domino di Pekanbaru Terbongkar, Omzetnya Rp3,6 Miliar
Ekspose Polda Riau pengungkapan sindikat Judi Online Higgs Domino di Pekanbaru.(Foto: Ist)
kabarmelayu.comPEKANBARU - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau berhasil membongkar praktek judi online Domino Island, dengan omzet mencapai Rp3,6 miliar.

Dalam operasi yang digelar Kamis (19/06/2025), tim berhasil mengamankan 12 orang tersangka dari dua lokasi berbeda di Kota Pekanbaru, yakni di kawasan Lintas Sumatera, Kecamatan Tenayan Raya dan di Perumahan Pondok Mutiara, Kecamatan Payung Sekaki.

Dirreskrimsus Polda Riau Kombes Ade Kuncoro mengatakan, kasus ini terungkap dari informasi dari masyarakat serta patroli siber yang mendeteksi aktivitas mencurigakan di dua lokasi.

Baca Juga:

"TKP Pertama Jalan Lintas Sumatera dan TKP Kedua di Perum Pondok Mutiara, Kecamatan Payung Sekaki. Dari dua lokasi tersebut, tim berhasil mengamankan total 120 unit komputer, beberapa unit handphone, dokumen identitas, rekening bank, serta alat bukti lainnya yang digunakan untuk kegiatan ilegal tersebut," kata Kombes Ade.

Modus operandi sindikat ini adalah membuat ribuan ID baru pada game Higgs Domino Island dan melakukan top-up agar cepat naik level (level 5–6).

Baca Juga:

"ID yang telah memiliki banyak chip, khususnya jackpot chip hingga 1B, kemudian dijual kepada pihak lain seharga Rp25 ribu per ID. Rata-rata penjualan chip harian diperkirakan mencapai nilai Rp 25 juta, sehingga dalam kurun waktu tertentu total omset mencapai Rp3,6 miliar," terangnya.

Kombes Ade menambahkan, 12 tersangka orang tersangka yang diamankan memiliki peran mulai dari pemilik usaha, pemimpin tim (leader), hingga operator.

"JJ berperan sebagai pemilik usaha, AF dan MA sebagai leader, FS RF,RA,BS,RA,DF,KA,J dan MS sebagai operator," terang Dirreskrimsus.

Para operator bekerja dalam sistem shift pagi dan malam untuk memantau, mengontrol, serta mengelola ID dan chip game secara terus-menerus.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (2) UU No. 1 Tahun 2024 tentang perubahan UU ITE serta Pasal 303 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana 6 tahun penjara dan denda hingga Rp 1 miliar.

Saat ini Polda Riau tengah melakukan tracing aset milik pelaku, menelusuri kemungkinan pelaku lain, serta telah mengajukan permintaan pemblokiran rekening dan meminta keterangan ahli.

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
WA Terakhir Pekerja Kafe di Pekanbaru Sebelum Ditemukan Meninggal, Jangan Judi Ya!
Terindikasi Judol, 457 Penerima Bansos di Siak Dihapus
Situs Judi Online Bersembunyi di Balik Cloudflare, Pemerintah Minta Patuh PSE
Sikat Judi Sabung Ayam, Kapolres Kampar: Tidak Ada Ruang untuk Perjudian
Tinjau Penyaluran BSU di Pekanbaru, Gibran: Jangan Dipakai Buat Judol!
Kecanduan Judol, Pemuda di Tenayan Raya Bobol Tempat Kerja Sendiri
komentar
beritaTerbaru