Polsek Kampar Kiri Ungkap Dugaan Peredaran Sabu di Gunung Sahilan, 0,55 Gram Diamankan
Polsek Kampar Kiri Ungkap Dugaan Peredaran Sabu di Gunung Sahilan, 0,55 Gram Diamankan
Hukrim
Namun, kasih seorang ibu memang tak berbatas. Alih-alih menuntut ke meja hijau, sang ibu justru memilih memaafkan anaknya. Perkara ini pun diselesaikan lewat jalur restoratif justice.
Kisah ini mencuat dalam ekspose yang digelar virtual oleh Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Riau, Dedie Tri Hariyadi, bersama Direktur C pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM Pidum), Yudi Indra Gunawan, Senin (28/07/2025). Turut hadir dalam ekspose itu Plh Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum), Robi Harianto, Koordinator, serta para kepala seksi (kasi) di bidang Pidum Kejati Riau.
"Permohonan penghentian penuntutan perkara diajukan oleh Kejaksaan Negeri Dumai," jelas Kasi Penerangan Hukum (Penkum) dan Humas Kejati Riau, Zikrullah, pada Selasa (29/07/2025).
Baca Juga:
Penghentian penuntutan ini dilakukan setelah seluruh syarat sebagaimana diatur dalam Peraturan Jaksa Agung RI Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif dinyatakan terpenuhi. JAM Pidum pun mengabulkan permohonan tersebut dan perkara dinyatakan selesai tanpa dilanjutkan ke tahap persidangan.
Zikrullah menegaskan bahwa penyelesaian perkara ini adalah wujud nyata dari penegakan hukum yang lebih manusiawi.
Baca Juga:
"Keadilan restoratif bukan berarti membebaskan begitu saja pelaku dari tanggung jawab hukum, tetapi memberi ruang pemulihan bagi korban dan pelaku, serta menjaga harmoni dalam masyarakat. Proses ini juga memberikan kesempatan kepada pelaku untuk memperbaiki kesalahannya tanpa harus melalui proses persidangan yang panjang," ujar Zikrullah.
Dengan dikabulkannya permohonan RJ tersebut, Kejaksaan di Riau mempertegas komitmennya dalam mendukung arah kebijakan Kejaksaan Agung RI untuk mengedepankan penyelesaian hukum yang berfokus pada pemulihan, bukan semata pembalasan.
Terpisah, Kepala Kejari (Kajari) Dumai, Pri Wijeksono, melalui Kasi Pidum, Hendar Rasyid Nasution, menjelaskan kronologi kejadian yang menyeret Angga ke ranah hukum.
Peristiwa terjadi pada Jumat (23/05/2025) sekitar pukul 09.00 WIB. Saat itu Angga baru pulang ke rumah dan langsung masuk ke kamar untuk tidur. Sekitar pukul 13.20 WIB, terjadi cekcok antara Angga dan ibunya. Saat ditegur dan disentuh kepalanya dengan kaki oleh ibunya, Angga secara refleks memukul bagian hulu hati ibunya. Ani terduduk dan langsung keluar rumah untuk meminta pertolongan.
"Mengetahui kejadian itu, kakaknya, Ahmad Elmi, spontan memukul punggung Angga. Dia bahkan sempat mengejar Elmi sambil membawa parang, namun berhasil diamankan oleh warga," ungkap Hendar.
Hasil visum yang dilakukan menunjukkan adanya memar kebiruan disertai nyeri sedang di bawah payudara kiri korban. Atas perbuatannya, Angga disangkakan melanggar Pasal 44 ayat (1) UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, atau Pasal 351 ayat (1) juncto Pasal 356 ayat (1) KUHP.
Namun, setelah proses pelimpahan tahap II dilakukan, baik tersangka maupun korban menyatakan sepakat berdamai. Proses perdamaian berlangsung di Rumah Restorative Justice Kejari Dumai dan difasilitasi oleh Jaksa Fasilitator Kejari Dumai.
"Proses ini turut disaksikan oleh keluarga, tokoh masyarakat, dan penyidik," tutup Hendar.
Polsek Kampar Kiri Ungkap Dugaan Peredaran Sabu di Gunung Sahilan, 0,55 Gram Diamankan
Hukrim
kabarmelayu.com,PEKANBARU Kepedulian terhadap kesehatan masyarakat di tengah kondisi kabut asap ditunjukkan Komunitas Sosial Alat Berat Pe
Sosial
Jaga selalu marwah Bumi Melayu Seri Gemilangkabarmelayu.com,INHIL Menjelang keikutsertaannya dalam ajang Duta Budaya Indonesia 2026, Mau
Budaya
kabarmelayu.com,PEKANBARU Hotspot atau titik panas di pulau Sumatera masih berada di angka ribuan. Sore ini. Kamis (8/10/2026) terpantau 2
Lingkungan
kabarmelayu.com,INHIL Persoalan kesejahteraan masyarakat di sekitar perkebunan kembali menjadi perhatian. Bukan hanya soal bantuan Corpora
Sosial
kabarmelayu.com,PEKANBARU Kabut asap yang menyelimuti armosfer Riau, akan menimbulkan gangguan pernapasan, terutama bagi kelompok rentan s
Kesehatan
kabarmelayu.com,PEKANBARU Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru mengingatkan seluruh sekolah swasta di bawah kewenangan Dinas Pendidikan (Disd
Pendidikan
Kelompok 7 PBL Mahasiswa UHTP Gelar Pengabdian Masyarakat di RW 7 Kelurahan Simpang Baru
Pendidikan
kabarmelayu.com,INHIL Bupati inhil H.Herman, SE.MT hadiri Panen Padi Perdana Semaram kelompok Tani sekayan Subur di Desa Sekayan Dusun sem
Pemerintahan
kabarmelayu.com,PEKANBARU Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru menyerahkan bantuan untuk tujuh kepala keluarga (KK) yang kehilangan tempat ti
Pemerintahan