Teror Harimau di Pulau Burung, BBKSDA Riau Pantau Gunakan Drone
Tim Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau, turun ke Desa Danai Kecamatan Pulau Burung Kabupaten
Peristiwa
Diversi ini melibatkan Limbago Adat Nagori (LAN) Kuantan Singingi (Kuansing) yang diwakili Suryawan dan pemerintah desa yang dihadiri Kepala Desa Toar dan Kepala Desa Koto Gunung. Serta Cintya Maharani Putri Muharnis selaku Penuntut Umum dan Sangipun selaku Pembimbing Kemasyarakatan.
Hakim Tunggal Subiar Teguh Wijaya yang juga merupakan Hakim Ketua mengungkapkan, kasus ini bermula saat anak bersama rekan-rekannya melakukan pencurian buah sawit seberat 2.527 kg dengan nilai sekitar Rp 6.772.360 di kebun milik Bastion di Desa Toar, Kecamatan Gunung Toar, Kuansing.
Baca Juga:
Aksi pencurian tersebut kemudian tertangkap oleh warga sekitar yang sudah geram, karena kerap dituduh sebagai pencuri buah sawit pada kebun sekitaran desa tersebut. Para pelaku kemudian diserahkan kepada polisi untuk diproses hukum.
Pelaku pencurian berjumlah 4 orang, setelah dilakukan pemeriksaan, didapati bahwa 1 (satu) orang pelaku masih berusia dibawah umur. Maka terhadap pelaku Anak tersebut diproses sesuai dengan UU sistem peradilan pidana anak (SPPA), sementara bagi pelaku dewasa lainnya, saat ini juga telah disidangkan dengan berkas terpisah.
Baca Juga:
Sesuai UU SPPA, hakim wajib mengupayakan diversi atau pengalihan penyelesaian proses pidana, dengan tujuan mengupayakan perdamaian dan menghindari pemidanaan. Dalam kasus ini, proses diversi berhasil menciptakan perdamaian antara korban dan pelaku anak.
Diversi tersebut dituangkan dalam kesepakatan, yang berisi Pihak Korban telah memaafkan Anak tanpa meminta ganti kerugian. Dalam proses perundingan, awalnya Korban merasa tidak punya kapasitas untuk memberikan maaf, karena yang menangkap pelaku Anak adalah warga. Kemudian Hakim Subiar berinisiatif untuk mengundang Pemerintah Desa dan Lembaga Adat, sebagai pihak yang bisa memberikan suara mewakili masyarakat.
Hal ini didasari pemikiran bahwa penegakan keadilan restoratif (restorative justice) sebisa mungkin melibatkan pihak lain yang terkait dan terdampak. UU SPPA juga membolehkan adanya pelibatan masyarakat dalam proses diversi. Pemerintah Desa yang dilibatkan adalah Kepala Desa Toar, Ardi Setiawan, sebagai pemangku wilayah dari tempat kejadian perkara, serta Kepala Desa Koto Gunung, Gustin Masalina, karena pelaku Anak dan orang tuanya bertempat tinggal di Desa Koto Gunung.
Sementara perwakilan dari lembaga adat adalah Suryawan, selaku Ninik Mamak dari LAN Kuansing. Dalam proses diversi tersebut, para perangkat desa serta ninik mamak memberikan nasehat dan petuah kepada pelaku anak, kemudian bersepakat untuk memberikan maaf atas nama masyarakat kepada pelaku Anak, dengan syarat berupa sanksi adat penyerahan seekor kambing yang akan dipotong dan dinikmati bersama-sama oleh masyarakat setempat.
Sebagai penutup dalam proses diversi itu, disepakati pelaku anak akan dikembalikan kepada orang tuanya untuk dibina serta akan diawasi oleh Pembimbing dari Balai Pemasyarakatan selama 3 bulan.(RA)
Tim Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau, turun ke Desa Danai Kecamatan Pulau Burung Kabupaten
Peristiwa
Kemnaker Gandeng GreatNusa dan Microsoft Siapkan Talenta AI Hadapi Perubahan Pasar Kerja
TNI/Polri
kabarmelayu.com,JAKARTA Pengacara Hotman Paris Hutapea bertemu langsung dengan Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Akhmad Munir. Dal
Peristiwa
kabarmelayu.com,PEKANBARU Menyusul anjloknya harga kelapa tingkat petani di Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) hingga menyentuh angka Rp1
Ekbis
7 Kilogram Sabu Dikubur di Tanah dan Kebun Sawit, Ditresnarkoba Polda Riau Ringkus 3 Tersangka
Hukrim
Kapolsek Kandis Turun Bersama Petani, Rawat Tanaman untuk Menjaga Ketahanan Pangan
Lingkungan
kabarmelayu.com,PEKANBARU Keluhan warga Jalan Jati Jajar I, Kelurahan Sialangrampai, Kecamatan Kulim, terkait serangan lalat yang diduga
Sosial
kabarmelayu.com,PEKANBARU Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pekanbaru menggandeng Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pokja Kota Pekanbaru m
Pemerintahan
Viral Kasus Pelecehan Konsumen Paylater, Kredivo Putus Kerjasama Debt Colector
Hukrim
kabarmelayu.com,PEKANBARU Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau melalui Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) Provinsi Riau bersama BUMD PT
Pemerintahan