19 Tahun PPWI, Bandar Lampung Jadi Panggung Dunia
kabarmelayu.com,LAMPUNG Ketika arus informasi bergerak lebih cepat daripada sebelumnya dan setiap orang dapat menjadi penyampai berita m
TNI/Polri
Dua tersangka tersebut masing-masing berinisial A, selaku Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Desa Kelayang dan S, selaku Kepala Dusun IV Desa Kelayang, Kecamatan Rakit Kulim, berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: SP.TSK-572/L.4.12/Fd.1/07/2025 dan SP.TSK-573/L.4.12/Fd.1/07/2025 tertanggal 30 Juli 2025.
Kepala Kejari (Kajari) Inhu, Winro Tumpal Halomoan Haro Munthe melalui Kepala Seksi (Kasi) Intelijen, Hamiko menjelaskan, perkara yang menjerat kedua tersangka terkait dengan penjualan aset daerah berupa lahan seluas 250.000 meter persegi atau sekitar 25 hektare yang masuk dalam kawasan inventarisasi barang (KIB) milik Desa Rimba Seminai, Kecamatan Rakit Kulim.
Dari lahan tersebut, diketahui sekitar 18 hektare telah diperjualbelikan secara ilegal.
Baca Juga:
"Untuk mempercepat proses penyidikan, kedua tersangka dilakukan penahanan di Rutan Kelas II B Rengat berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: SPRINT.Han-574/L.4.12/Fd.1/07/2025 dan SPRINT.Han-575/L.4.12/Fd.1/07/2025," sebut Hamiko.
Penahanan terhadap keduanya berlaku selama 20 hari, terhitung mulai tanggal 30 Juli 2025 hingga 18 Agustus 2025.
Baca Juga:
Lebih lanjut, mantan Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari Solok Selatan itu menjelaskan, tindakan melawan hukum yang dilakukan oleh A dan S telah menimbulkan kerugian negara yang cukup besar.
Berdasarkan hasil perhitungan yang dilakukan oleh Inspektorat Kabupaten Inhu, kerugian negara ditaksir mencapai Rp1 miliar.
Modus operandi yang dilakukan para tersangka yakni dengan menerbitkan SKGR untuk lahan aset daerah tersebut seolah-olah milik pribadi, kemudian menjualnya.
S sebagai Kepala Dusun IV berperan aktif mengurus proses jual beli tanah serta pengurusan SKGR.
"Biaya yang dipungut dari proses tersebut secara tidak sah, kemudian dialirkan kepada A selaku Plt Kepala Desa," jelas Jaksa yang pernah bertugas di Kejari Pekanbaru dan Kepulauan Meranti itu.
Atas perbuatannya, kedua tersangka disangkakan melanggar ketentuan dalam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
"Sebelum dilakukan penahanan, kedua tersangka telah menjalani pemeriksaan kesehatan dan dinyatakan dalam kondisi sehat," pungkas Hamiko.
kabarmelayu.com,LAMPUNG Ketika arus informasi bergerak lebih cepat daripada sebelumnya dan setiap orang dapat menjadi penyampai berita m
TNI/Polri
Menaker Ungkap Poin Penting UU Pelindungan Ketenagakerjaan yang Wajib Diketahui Pekerja
TNI/Polri
kabarmelayu.com,PEKANBARU Kualitas udara di Kota Pekanbaru kembali memburuk. Konsentrasi partikulat halus PM2.5 mencapai 251,4 g/mda
Pemerintahan
Panglima TNI Hadiri Penyerahan Hasil Penertiban Kawasan Hutan Tahap Kedelapan
TNI/Polri
Kepala BNNK Pekanbaru Bekali 2.900 Mahasiswa Baru Unilak tentang Bahaya Narkoba
Sosial
kabarmelayu.com,INHIL Bupati Indragiri Hilir (Inhil) H. Herman, SE, MT menghadiri pengukuhan Dewan Pengurus Korpri Kabupaten Inhil untuk m
Pemerintahan
kabarmelayu.com,PEKANBARU Dua pesawat gagal mendarat akibat rendahnya Jarak pandang rendah di Bandara Sultan Syarif Kasim II (SSK II) Peka
Peristiwa
Sambut HUT ke27 Siak, BRK Syariah Gelar Safari Haji, Realisasi Porsi Haji Capai 614
Pemerintahan
kabarmelayu.com,PEKANBARU Jumlah titik panas (hotspot) di Pulau Sumatera kembali melonjak, Rabu (7/10/2026). Dari angka 2500an, pagi ini
Lingkungan
kabarmelayu.com,PEKANBARU Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) Cabang Pekanbaru menggandeng Universitas Riau (UNRI) menggelar Seminar
Ekbis