Sabtu, 22 Agustus 2026 WIB

8 Tahun DPO, Terpidana Korupsi Jembatan di Kuansing Ditangkap

Redaksi - Kamis, 28 Agustus 2025 15:49 WIB
8 Tahun DPO, Terpidana Korupsi Jembatan di Kuansing Ditangkap
Terpidana korupsi jembatan di Kuansing, Edi Setiawan kembali ditangkap setelah buron selama 8 tahun.(Foto: Ist)
kabarmelayu.comPEKANBARU - Setelah delapan tahun buron dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), terpidana kasus korupsi pembangunan jembatan di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Edi Setiawan, akhirnya ditangkap tim intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau.

Edi Setiawan diamankan saat berada di rumahnya di Balai Jaya, Kabupaten Rokan Hilir, pada Kamis (28/08/2025) pagi. Ia sempat berpindah-pindah tempat pelarian sejak ditetapkan sebagai tersangka pada 2017 lalu.

Kasus yang menjeratnya bermula dari proyek pembangunan jembatan penghubung Dusun IV dan Dusun V di Desa Beringin Jaya, Kuansing, tahun 2015. Proyek dengan nilai anggaran Rp285,95 juta dari APBN dan APBDes itu diduga diselewengkan sehingga menimbulkan kerugian negara hingga Rp621,35 juta.

"Berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor Pekanbaru nomor 35/Pidsus/TPK/2017/PN.Pbr, terpidana Edi Setiawan dijatuhi hukuman 3 tahun 8 bulan penjara serta denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan," ujar Plt Kajati Riau, Dedie Tri Haryadi.

Baca Juga:

Selain pidana pokok, Edi juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp154,59 juta, dengan ketentuan subsider 1 tahun penjara apabila tidak mampu melunasinya.

Dedie menambahkan, selama proses persidangan, terdakwa tidak pernah hadir dan akhirnya divonis in absentia.

Baca Juga:

"Sejak itu, terpidana kabur dari Kuansing ke Pekanbaru, lalu Kampar, hingga akhirnya bersembunyi di Balai Jaya, Rokan Hilir," jelasnya.

Usai ditangkap, Edi Setiawan langsung dieksekusi ke Lapas Kelas II A Pekanbaru untuk menjalani hukuman.

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Gubernur Riau Nonaktif Abdul Wahid Divonis 2 Tahun Penjara
Korupsi KUR, Seorang Karyawan BRI Pinggir Divonis Empat Tahun Penjara
Mahfud MD Setuju Koruptor Kelas Kakap Divonis Mati
Audit BPK Rampung, Kerugian Dugaan Korupsi Dana CSR PT SPRH Rp13 Miliar
Abdul Wahid Dituntut 8,5 Tahun Penjara
Kades Buluh Nipis Disorot, Berbagai Persoalan Tata Kelola Pemerintahan Desa Mencuat
komentar
beritaTerbaru