Tragedi Inovator di Pusaran Kekuasaan: Menggugat State-Crime terhadap Nadiem Makarim
SEJARAH politik Indonesia sering kali memperlihatkan pola yang repetitif individu yang datang dengan semangat disrupsi dan pembaruan sering
Opini
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan, pengusutan tersebut dilakukan KPK saat memeriksa empat saksi pada Senin (1/9/2025). Di antaranya Staf Keuangan Asosiasi Majelis Utama Travel Indonesia Arahan Haji dan Umrah (Mutiara Haji) Achmad Ruhyadin, Manajer Operasional PT Zahra Oto Mandiri atau Uhud Tour periode Oktober 2024-sekarang Arie Prasetyo, Ketua Umum Kesatuan Travel Haji Umrah Indonesia (Kesthuri) Asrul Aziz Taba, dan Staf PT Anugerah Citra Mulia Eris Herlambang.
"Saksi hadir semua, dan didalami adanya calon haji khusus bisa berangkat dan baru mendaftar tanpa harus antre," ujar Budi saat dikonfirmasi dari Jakarta, Rabu (3/9/2025).
Baca Juga:
Selain itu, Budi mengatakan keempat saksi tersebut diperiksa mengenai proses mendapatkan kuota haji tambahan tahun 1445 hijriah atau 2024 masehi.
Sebelumnya, pada 9 Agustus 2025, KPK mengumumkan memulai penyidikan perkara dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023-2024.
Baca Juga:
Pengumuman dilakukan KPK setelah meminta keterangan kepada mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam penyelidikan kasus tersebut pada 7 Agustus 2025.
Pada saat itu, KPK juga menyampaikan sedang berkomunikasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk menghitung kerugian keuangan negara dalam kasus kuota haji tersebut.
Pada 11 Agustus 2025, KPK mengumumkan penghitungan awal kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp1 triliun lebih, dan mencegah tiga orang untuk bepergian ke luar negeri. Salah satunya adalah mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas.
Selain ditangani KPK, Pansus Angket Haji DPR RI sebelumnya juga menyatakan pihaknya telah menemukan sejumlah kejanggalan dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2024.
Titik poin utama yang disorot pansus adalah perihal pembagian kuota 50 berbanding 50 dari alokasi 20.000 kuota tambahan yang diberikan Pemerintah Arab Saudi.
Saat itu, Kementerian Agama membagi kuota tambahan 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.
Hal tersebut tidak sesuai dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur kuota haji khusus sebesar 8 persen, sedangkan 92 persen untuk kuota haji reguler.
Antara/Republika
SEJARAH politik Indonesia sering kali memperlihatkan pola yang repetitif individu yang datang dengan semangat disrupsi dan pembaruan sering
Opini
kabarmelayu.com,JAKARTA Di tengah hirukpikuk dinamika global yang kian tak menentu, sebuah momentum sakral terjadi di kediaman Ketua Um
Sosial
kabarmelayu.com,PEKANBARU Agung Nugroho menjadi calon tunggal kompetisi perebutan kursi Ketua DPD Partai Demokrat Provinsi Riau periode 20
Politik
kabarmelayu.com,ROHIL Polsek Tanah Putih Tanjung Melawan melaksanakan giat pengecekan pertumbuhan dan perkembangan jagung pipil di Paret K
Hukrim
Panglima TNI Dampingi Presiden RI Pada Kegiatan Penyerahan Hasil Kerja Satgas PKH
TNI/Polri
Peserta Uji Ahli K3 Umum Ungkap Pentingnya Kompetensi K3 di Dunia Industri
Pemerintahan
kabarmelayu.com,PEKANBARU Kabar duka kembali datang dari Tanah Suci. Seorang Calon Jemaah Haji Provinsi Riau yang tergabung dalam Kloter B
Muslim
kabarmelayu.com,PEKANBARU Plt Ketua Pengkot Pertina Pekanbaru, Bob Wendriyanto, mengembalikan formulir persyaratan pendaftaran calon Ketua
Sport
kabarmelayu.com,PEKANBARU Salah satu tugas dan fungsi Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Disdamkarmat) Kota Pekanbaru adalah melaks
Pemerintahan
kabarmelayu.com,JAKARTA Menjelang penyelenggaraan ajang Piala Dunia 2026, anggota Komisi VII DPR RI, Hendry Munief MBA, menyampaikan tujuh
Pemerintahan