Rabu, 10 Juni 2026 WIB

Satgas PKH Sudah Kuasai 3,3 Juta Hektare Kawasan Hutan

Redaksi - Sabtu, 13 September 2025 14:39 WIB
Satgas PKH Sudah Kuasai 3,3 Juta Hektare Kawasan Hutan
Jampidsus Febrie Adriansyah selaku Ketua Pelaksana Satgas PKH. (Foto: Ist)
kabarmelayu.comJAKARTA - Upaya menegakkan kedaulatan atas sumber daya alam (SDA) menunjukkan hasil nyata. Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) berhasil menguasai kembali jutaan hektare kawasan hutan negara yang selama ini dimanfaatkan secara ilegal.

Hingga saat ini, total luas kawasan hutan yang berhasil dikuasai kembali Satgas PKH di bawah kepemimpinan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Febrie Adriansyah selaku Ketua Pelaksana mencapai 3.312.022,75 hektare (ha).

Dari jumlah tersebut, 915.206,46 ha sudah diserahkan kepada kementerian terkait. Rinciannya, 833.413,46 ha dialokasikan kepada PT Agrinas untuk pengelolaan produktif, sementara 81.793,00 ha dikembalikan sebagai kawasan konservasi di Taman Nasional Tesso Nilo, Riau.

Baca Juga:

Adapun sisanya, 2.398.816,29 ha, masih dalam proses administrasi dan segera diserahkan kepada kementerian terkait.

Tak hanya perkebunan kelapa sawit ilegal, Satgas PKH kini menargetkan penertiban usaha pertambangan dalam kawasan hutan tanpa izin (IPPKH). Berdasarkan data awal, luas kawasan hutan yang akan dikuasai kembali akibat aktivitas tambang ilegal ini mencapai 4.265.376,32 ha.

Baca Juga:

"Hasil penguasaan kembali tersebut akan diserahkan sementara melalui Kementerian BUMN kepada Mining Industry Indonesia (MIND ID) untuk dikelola, sehingga dapat memberikan manfaat langsung bagi negara dan masyarakat," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna dikutip dari keterangan resminya, Jumat (12/9/2025).

Ketua Pelaksana Satgas PKH, Febrie Adriansyah menegaskan, pendekatan penertiban kawasan hutan tidak hanya berorientasi pada pidana, melainkan mengutamakan penguasaan kembali kawasan hutan oleh negara.

Menurut dia, para pelaku diwajibkan mengembalikan seluruh keuntungan yang diperoleh secara tidak sah kepada negara. "Apabila ada pihak yang tidak kooperatif atau mencoba menghambat implementasi kebijakan ini, penyelesaian dapat ditingkatkan ke ranah penegakan hukum pidana, baik berdasarkan hukum administrasi, Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, maupun Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)," tegas dia.

Langkah tegas ini diharapkan mendapat respons positif dari para pelaku usaha. Keberhasilan implementasi akan memperkuat posisi negara dalam mengelola sumber daya alam demi kepentingan rakyat. Sebaliknya, kegagalan akan berimplikasi pada penindakan hukum yang lebih keras.

Dengan dukungan lintas lembaga, langkah penertiban kawasan hutan ini menandai komitmen negara untuk mengembalikan hak rakyat atas sumber daya alam, sekaligus menjadi pesan kuat bahwa pengelolaan hutan tidak boleh lagi dimonopoli secara ilegal.

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
H. Haris Bantah Tuduhan Penjarahan Sawit, Kuasa Hukum: Lahan 110B Sudah Diserahkan Satgas PKH ke PT ASI
Diduga Ada Cukong di Balik Penolakan Penertiban Kawasan Hutan, Operasional Kades Lubuk Besar Disebut Ikut Dibiayai
Polda Riau Bongkar Dugaan Kejahatan Lingkungan yang Dilakukan Korporasi Sawit
Panglima TNI Dampingi Presiden RI Pada Kegiatan Penyerahan Hasil Kerja Satgas PKH
Pemerintah Siap Bentuk Pokja Pembatalan Sertifikat di TNTN
Kala PBPH dan Perhutanan Sosial Kelola Kawasan Hutan, Akses Dana Karbon
komentar
beritaTerbaru