Operasi PETI Kuantan Merah Putih Presisi 2026, Polda Riau Musnahkan 525 Rakit
Operasi PETI Kuantan Merah Putih Presisi 2026, Polda Riau Musnahkan 525 Rakit
Hukrim
Direktur Reserse Narkoba Polda Riau Kombes Pol Putu Yudha Prawira di Pekanbaru mengatakan kedua pelaku ditangkap setelah petugas Avsec menemukan dua koper mencurigakan saat pemeriksaan di mesin X-ray bandara.
"Dari hasil pemeriksaan, ditemukan delapan bungkus plastik bening berisi sabu dengan berat kotor sekitar dua kilogram yang disembunyikan di dalam dua koper pelaku," ujar Kombes Putu, Kamis (9/10).
Baca Juga:
Ia menyebut, kedua wanita itu mengaku hanya sebagai kurir yang diminta seseorang untuk mengantarkan barang haram tersebut ke Kendari dengan imbalan sejumlah uang.
Setelah dilakukan pengembangan, petugas menangkap tiga pelaku lain yang terlibat dalam jaringan tersebut, masing-masing AA (46) dan IS (42) di sebuah rumah kos di Jalan Kayu Manis, Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru, yang dijadikan tempat pengemasan sabu sebelum dibawa ke luar daerah, Sabtu (4/10) malam.
Baca Juga:
"Dari lokasi pengembangan, disita tiga bungkus besar sabu dengan berat kotor sekitar tiga kilogram, alat pres, timbangan digital, serta beberapa unit telepon genggam. Salah satu pelaku berinisial AA merupakan residivis kasus narkotika, kosan tersebut merupakan tempat pengemasan barang haram tersebut, sebelum nantinya di serahkan ke kurir" terangnya.
Lanjut Kombes Putu, AA berperan sebagai pengendali yang memberi perintah kepada dua wanita tersebut untuk membawa sabu menuju Kendari.
Berdasarkan pengakuan LI dan SDA sendiri, mereka sudah tiga kali diminta AA mengantarkan narkoba ke Kendari dengan upah Rp65 juta per orang.
Total barang bukti yang diamankan dari dua lokasi ini mencapai lima kilogram sabu. Para pelaku berperan sebagai pemilik, kurir, dan penyimpan narkotika.
"Kami terus melakukan pengembangan. Menurut keterangan tersangka, masih ada barang haram lainnya yang berada di Kota Medan," papar Kombes Putu.
Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) serta Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.(beng)
Operasi PETI Kuantan Merah Putih Presisi 2026, Polda Riau Musnahkan 525 Rakit
Hukrim
kabarmelayu.com,PEKANBARU Tim Opsnal Polsek Senapelan menangkap seorang pria berinisial DK (35) lantaran diduga menggelapkan uang tunai se
Hukrim
kabarmelayu.com,PEKANBARU Memperkuat hubungan dengan pelanggan sekaligus memperluas jaringan bisnis di Sumatera, PT Mitra Kencana Nusantar
Ekbis
kabarmelayu.com,INHU Penanganan laporan dugaan pembobolan kamar di wilayah hukum Polsek Batang Gansal, Polres Indragiri Hulu (Inhu), menua
Hukrim
kabarmelayu.com,JAKARTA Gempa bumi magnitudo 7,7 di Nagekeo, Nusa Tenggara Timur (NTT), Sabtu 15 Agustus 2026, hingga saat ini tercatat me
Peristiwa
kabarmelayu.com,PEKANBARU Arifa Rahma Maulydha, putri asal Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) terpilih mewakili Provinsi Riau sebagai angg
Pemerintahan
Semangat Kemerdekaan Warnai Karnaval Budaya, Puluhan Sekolah Unjuk Kreativitas di Rumah Rakyat
Pemerintahan
kabarmelayu.com,INHIL Komitmen Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Indragiri Hilir menghadirkan pelayanan pertanahan yang ringkas, sigap
Sosial
kabarmelayu.com,ROHIL Persidangan perkara perdata No. 53/Pdt.G/2026/PN.Rhl di Pengadilan Negeri (PN) Rokan Hilir (Rohil) mengenai sengketa
Hukrim
Ekspedisi Merah Putih Presisi Polda Riau Tembus Kuala Selat, 500 Hektare Mangrove Disiapkan Lawan Abrasi
Lingkungan