UPT SMP Negeri 1 Bangkinang Kota Gelar Upacara Hardiknas 2026
kabarmelayu.com,KAMPAR UPT Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri 1 Bangkinang Kota, melaksanakan uoacara peringatan Hari Pendidikan Nasion
Pendidikan
Berkas perkara H Muslim dinyatakan lengkap atau P-21 beberapa waktu lalu. Selanjutnya, penyidik pada Saksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Siak melimpahkan tersangka dan barang bukti ke tim JPU.
Kasi Intelijen Sunardi Ependi menjelaskan, penahanan tersangka didasarkan pada Nota Pendapat JPU Kejari Kuantan Singingi Nomor: Print-575/L.4.18/Ft.1/10/2025 tertanggal 20 Oktober 2025.
Baca Juga:
"Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan alat bukti yang sah dan cukup sebagaimana ketentuan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001," ujar Sunardi.
Ia menuturkan, perkara ini bermula dari kebijakan Bupati Kuansing saat itu, H Sukarmis, yang memindahkan lokasi proyek ke kawasan Ruang Terbuka Hijau (RTH) tanpa perencanaan dan kajian kelayakan. Pemerintah daerah kemudian menganggarkan Rp5,3 miliar untuk pembebasan lahan dan Rp47,7 miliar untuk pembangunan fisik hotel yang bersumber dari APBD.
Baca Juga:
Dalam proses pembahasan anggaran, H Muslim berperan aktif menyetujui dan mengesahkan usulan tanpa dasar perencanaan yang sah. Selain itu, ditemukan adanya rekayasa administrasi dan penyalahgunaan wewenang yang mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai miliaran rupiah.
Pembangunan hotel tersebut dilaksanakan oleh PT Waskita Karya (Persero) Tbk dengan nilai kontrak Rp46,5 miliar dan rampung 100 persen pada April 2015. Namun, bangunan hotel tidak pernah dimanfaatkan karena tidak adanya dasar hukum pengelolaan, seperti peraturan daerah tentang penyertaan modal maupun pembentukan BUMD.
Akibat kelalaian dan penyimpangan tersebut, bangunan hotel kini terbengkalai dan mengalami kerusakan fisik sebesar 56,32 persen, sebagaimana hasil audit BPKP dan BPK RI, yang menegaskan adanya kerugian keuangan daerah dalam jumlah besar.
Sunardi menambahkan, langkah hukum ini merupakan wujud komitmen Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi dalam menegakkan hukum secara profesional, transparan, dan akuntabel tanpa pandang bulu.
"Kejaksaan berkomitmen menegakkan hukum yang bersih, profesional, dan berintegritas, terutama terhadap tindak pidana korupsi yang berdampak luas terhadap keuangan negara dan kepercayaan publik," tegas Sunardi.
kabarmelayu.com,KAMPAR UPT Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri 1 Bangkinang Kota, melaksanakan uoacara peringatan Hari Pendidikan Nasion
Pendidikan
Sambut HPN ke80, PWI Riau Undang Wartawan dan Warga Ikut Donor Darah
Sosial
Plt Gubri Targetkan 85 Persen Pekerja Riau Terlindungi Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
Pemerintahan
Aksi Hardiknas Ultimatum Mahasiswa Demo Lebih Besar Akan Digelar Senin
Peristiwa
kabarmelayu.comJAKARTA Indonesia pernah menjadi kiblat pendidikan di Asia Tenggara, bahkan sampai diminta negara tetangga untuk membantu m
Article
Polsek Kandis Ungkap Kasus Narkotika, Amankan Kurir dengan Barang Bukti 28,71 Gram Sabu
Hukrim
kabarmelayu.comINHIL Wakil Bupati Indragiri Hilir Yuliantini S.Sos, M.Si menghadiri Rapat Paripurna Ke 7 DPRD Kab. Inhil Masa Persidan
Pemerintahan
kabarmelayu.comKUANSING Puluhan tahun menunggu kepastian, kesabaran Kelompok Tani Kelompok Tani SKB akhirnya memuncak Rabu (29/4/2026). Me
Sosial
kabarmelayu.comPEKANBARU Komisioner Komisi Informasi (KI) Provinsi Riau, H Zufra Irwan SE, MM, SpAp mengecam sikap Kadisdik Provinsi Riau,
Pemerintahan
kabarmelayu.comROHIL Warga binaan Lapas Kelas IIA Bagansiapiapi berinisial SN alias KN menjadi sorotan di kalangan masyarakat Rokan Hilir.
Hukrim