Sabtu, 09 Mei 2026 WIB

Setelah Divonis 17 Tahun Penjara, Mak Gadih, Bandar Besar Narkoba di Inhu Hadapi Sidang TPPU

Redaksi - Minggu, 26 Oktober 2025 12:41 WIB
Setelah Divonis 17 Tahun Penjara, Mak Gadih, Bandar Besar Narkoba di Inhu Hadapi Sidang TPPU
Penyitaan aset Mak Gadih atau Nurhasanah beberapa waktu lalu.(Foto: Ist)
kabarmelayu.comINHU - Mak Gadih, bandar besar narkoba di Kaabupaten Indragiri Hulu (Inhu) yang telah divonis 17 tahun penjara, kini harus menghadapi sidang perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Perkaranya kini telah P21 oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Inhu.

Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, KombesPutuYudha Prawira mengungkapkan, dalam kasus TPPU ini, aset milik Mak Gadih senilai Rp 5,4 miliar telah disita.

"Dengan dinyatakannya lengkapnya berkas perkara, penyidik langsung melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap dua) kepada pihak Kejari Inhu," ujar Kombes Putu, Ahad (26/10/2025).

Baca Juga:

Perkara TPPU ini merupakan hasil pengembangan dari penangkapan Nurhasanah pada 28 Februari 2024 lalu.
Saat itu, tim Satres Narkoba Polres Inhu dipimpin Wakapolres Kompol Teddy Ardian menangkap Nurhasanah di rumahnya di Jalan Pasir Jaya, Desa Kuantan Babu, dengan barang bukti 97 bungkus sabu seberat 344,28 gram.

Dari hasil penyidikan, perempuan berusia 66 tahun ini telah melakukan transaksi jual beli narkotika sejak tahun 2010.

Baca Juga:

"Keuntungan dari bisnis haram tersebut diduga disamarkan dengan cara membeli aset bernilai miliaran rupiah," kata Kombes Putu Yudha.

Mengetahui hal itu, Kapolres Inhu AKBP Fahrian Saleh Siregar langsung memerintahkan penyidik untuk melakukan tracking aset.

Setelah melakukan serangkaian penyelidikan akhirnya Polres Inhu menyita berbagai aset yang diduga hasil kejahatan narkotika, dengan total nilai mencapai Rp 5,42 miliar.

Aset tersebut mulai dari lima unit rumah dan ruko di kawasan Rengat dan Pandau Jaya, Kampar. Sebidang kebun kelapa sawit seluas 16 hektare di Desa Kuantan Babu.

Kemudian satu unit excavator merk Hitachi yang dicat ulang dari oranye menjadi biru, hingga satu unit mobil Honda CRV warna hitam tanpa pelat nomor.

Dari kasus TPPU ini, Nurhasanah alias Mak Gadih telah dimiskinkan.

"Ini adalah bagian dari upaya kami melakukan pemutusan aliran dana hasil kejahatan narkotika," ujar Kombes Putu Yudha.

Polda Riau juga menegaskan, penanganan kasus TPPU ini menjadi bagian dari komitmen Polri untuk menindak tegas jaringan narkoba hingga ke akar ekonomi.

"Tidak hanya menghukum pelaku, tapi juga memiskinkan bandar agar efek jera benar-benar terasa," tutup Kombes Putu Yudha.

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Emak-emak Bongkar Sindikat Narkoba yang Sasar Anak Sekolah di Kuansing
Dua Pemuda di Siak Hulu Diringkus, Polisi Temukan 1,2 Kilogram Sabu
Rumah Diduga Bandar Narkoba Diserang Warga, Kapolda Riau Copot Kapolsek dan Kanit Reskrim Panipahan
Warga Panipahan Bakar Rumah Diduga Bandar Narkoba, 4 Sepeda Motor Hangus
Sinergi Personel Lanud RSN dan Avsec Bandara SSK Gagalkan Penyelundupan 4 Kilogram Sabu
Kabur Dikejar Polisi, Mobil Bandar Sabu di Rohil Terguling
komentar
beritaTerbaru