Rabu, 10 Juni 2026 WIB

Dua Pemuda di Siak Hulu Diringkus, Polisi Temukan 1,2 Kilogram Sabu

Redaksi - Selasa, 14 April 2026 16:17 WIB
Dua Pemuda di Siak Hulu Diringkus, Polisi Temukan 1,2 Kilogram Sabu
Dua pelaku beserta barang bukti diamankan polisi.(Foto: Iwt)
kabarmelayu.comKAMPAR –Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Siak Hulu meringkus dua pria muda yang diduga terlibat peredaran narkoba di wilayah Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar. Dari keduanya polisi menyita barang bukti dalam jimlah besar. Di antaranya sabu-sabu, pil ekstasi hingga cairan vape yang mengandung narkotika.

Penangkapan dilakukan pada Ahad (12/4/2026) sekitar pukul 22.15 WIB di Jalan Raya Teratak Buluh, Dusun II, Desa Teratak Buluh. Dua pelaku berinisial FE (19) dan AD (19) yang merupakan warga setempat. Keduanya diamankan tanpa perlawanan.

Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S melalui Kapolsek Siak Hulu Kompol Deni Afrial mengungkapkan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika di lokasi dimaksud.

Baca Juga:

"Dari informasi itu, tim langsung melakukan penyelidikan dan mencurigai dua orang laki-laki. Keduanya kemudian diamankan di area Puskesmas Pembantu di Jalan Raya Teratak Buluh," ujar Kompol Deni.

Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan barang bukti sabu, di antaranya 14 paket besar, 11 paket kecil, dan 1 paket sedang dengan total berat kotor mencapai 1.233 gram atau sekitar 1,2 kilogram.

Baca Juga:

Selain itu, ditemukan juga 27 butir pil ekstasi berbagai merek dan warna, serta 22 cartridge cairan vape (liquid) yang diduga mengandung narkotika.

Tak hanya itu, polisi juga menyita dua unit timbangan yang diduga digunakan untuk aktivitas pengemasan dan distribusi barang haram tersebut.

Dari hasil interogasi, kedua pelaku mengakui seluruh barang bukti tersebut merupakan milik mereka. Polisi menduga keduanya berperan sebagai pengedar atau bahkan bagian dari jaringan peredaran narkoba di wilayah Kampar.

"Kedua pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Siak Hulu untuk proses penyidikan lebih lanjut," terang Kapolsek.

Saat ini, FE dan AD masih menjalani pemeriksaan intensif. Keduanya dijerat dengan Pasal 609 ayat (2) huruf a dan b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Polisi juga terus mengembangkan kasus ini guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih besar dalam kasus ini.

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Polda Riau Gagalkan Penyelundupan 6,94 Kilogram Sabu dan 969 Cartridge Etomidate
Lawan Narkoba, Polresta Pekanbaru Kembali Gempur Pangeran Hidayat, Pria Terciduk Bawa Sabu
Polresta Pekanbaru Ungkap Kasus Penyalahgunaan Narkoba di Kawasan Panger, Dua Orang Positif Methamphetamine
Polda Riau Sita 9 Bungkus Besar Narkotika dari Penangkapan di Perbatasan Pekanbaru-Pelalawan
Ternyata, Seseorang Bisa Dinyatakan Positif Narkoba Setelah Terpapar Asap Ganja
Sabu Langka, Dua Remaja di Panger Jual Tawas kepada Pecandu Sakau
komentar
beritaTerbaru