Terima Aspirasi DPW NasDem Riau, PWI Dorong Penyelesaian Sesuai Mekanisme Pers
kabarmelayu.comPEKANBARU Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Riau menerima penyampaian aspirasi dari Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Na
Peristiwa
Ketua LSM AMATIR, N. Ismanto SH, mengatakan laporan itu dibuat setelah pihaknya menemukan aktivitas perkebunan kelapa sawit di dalam kawasan hutan negara tanpa memiliki izin usaha maupun izin pengelolaan dari pemerintah pusat.
"Berdasarkan hasil penelusuran dan sejumlah dokumen resmi, kami menemukan bahwa kebun kelapa sawit milik yang bersangkutan berada sepenuhnya di dalam kawasan hutan dan dikelola tanpa izin. Hal ini jelas melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan," ujar Ismanto.
Baca Juga:
Ia menjelaskan, lahan seluas lebih dari 435 hektare di Desa Bonai, Kecamatan Kunto Darussalam, Kabupaten Rokan Hulu, serta sekitar 450 hektare di Desa Kasang Padang, Kecamatan Bonai Darussalam, dikuasai dan dikelola secara ilegal.
Menurutnya, surat keterangan tanah yang dikeluarkan oleh kepala desa atau camat tidak dapat dijadikan dasar legalitas karena kawasan tersebut merupakan kawasan hutan negara.
Baca Juga:
"Surat tanah dari pemerintah desa atau camat bukan izin pengelolaan kawasan hutan. Penguasaan kawasan hutan tanpa izin merupakan pelanggaran hukum," tegasnya.
Berdasarkan data peta Geoportal Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), sebagian besar kebun tersebut berada di kawasan Hutan Produksi Tetap dan Hutan Produksi Terbatas yang tumpang tindih dengan area kerja IUPHHK-HT PT Bina Daya Bentala.
Sementara itu, hasil pengecekan pada Geoportal Kementerian Pertanian dan ATR/BPN tidak menemukan adanya izin lokasi, izin usaha perkebunan, maupun Hak Guna Usaha (HGU) atas nama pihak yang dilaporkan.
Ismanto menambahkan, citra satelit Google Earth Pro menunjukkan kebun sawit tersebut sudah ditanami sejak tahun 2014. Dengan usia tanaman mencapai sekitar 11 tahun pada 2025, aktivitas itu dinilai telah berlangsung lama dan menimbulkan potensi kerugian negara.
"Jika dihitung berdasarkan ketentuan PP Nomor 24 Tahun 2021 jo. PP Nomor 45 Tahun 2025, nilai denda administratif dari pelanggaran itu mencapai lebih dari Rp65 miliar. Ini kerugian negara yang sangat besar dan tidak boleh dibiarkan," katanya.
Dalam laporannya, LSM AMATIR meminta Ditreskrimsus Polda Riau untuk menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan, penyidikan, hingga penindakan sesuai ketentuan hukum. Mereka juga meminta agar kepolisian mengamankan lokasi, menghentikan produksi sawit yang berasal dari kawasan hutan, serta berkoordinasi dengan KLHK dan kementerian terkait untuk pemulihan kerugian negara.
"Kami berharap Polda Riau segera menindaklanjuti laporan ini. Penegakan hukum harus dilakukan agar kawasan hutan negara tidak terus dirusak untuk kepentingan pribadi. Negara berhak mendapatkan kembali haknya, dan para pelaku harus bertanggung jawab," ujar Ismanto.
Laporan tersebut turut ditembuskan kepada Kejaksaan Agung RI dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).(*)
kabarmelayu.comPEKANBARU Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Riau menerima penyampaian aspirasi dari Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Na
Peristiwa
kabarmelayu.comPEKANBARU Wali Kota Pekanbaru, Agung Nugroho, menegaskan bahwa Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru akan segera melakukan peni
Pemerintahan
kabarmelayu.comPEKANBARU Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru mulai menunjukkan ketegasannya dalam menjaga kebersihan kota dari aksi nakal pa
Pemerintahan
kabarmelayu.comPEKANBARU Seorang terduga pelaku penculikan anak berhasil diamankan personel Satuan PJR Ditlantas Polda Riau usai terlibat k
Hukrim
kabarmelayu.comKUANSING Salah satu hotel di Kuantan Singingi ditipu oleh seorang pria berinisial WS (46) yang mengaku sebagai anggota (Bad
Hukrim
Sebanyak 22,53Kg Heroin Dimusnahkan, Polda Riau Nyatakan Perang Melawan Narkoba
Hukrim
Pemanfaatan AI di Indonesia Masih Rendah, Menaker Pekerja Harus Siap Hadapi Perkembangan Teknologi
Pemerintahan
kabarmelayu.comPEKANBARU RSUD Arifin Achmad Pekanbaru berhasil menangani kasus medis langka yang dikenal sebagai sindrom HerlynWernerWun
Kesehatan
kabarmelayu.comPEKANBARU Tim Penggerak (TP) PKK Pekanbaru melaksanakan kegiatan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Lembaga
Pemerintahan
kabarmelayu.comKAMPAR Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Siak Hulu meringkus dua pria muda yang diduga terlibat peredaran narkoba di wilayah
Hukrim