Perkuat Kepemimpinan Perempuan, 30 Guru SMA-SMK di Yogyakarta Ikuti Pelatihan Kepemimpinan
Perkuat Kepemimpinan Perempuan, 30 Guru SMASMK di Yogyakarta Ikuti Pelatihan Kepemimpinan
Article
Ketua LSM AMATIR, N. Ismanto SH, mengatakan laporan itu dibuat setelah pihaknya menemukan aktivitas perkebunan kelapa sawit di dalam kawasan hutan negara tanpa memiliki izin usaha maupun izin pengelolaan dari pemerintah pusat.
"Berdasarkan hasil penelusuran dan sejumlah dokumen resmi, kami menemukan bahwa kebun kelapa sawit milik yang bersangkutan berada sepenuhnya di dalam kawasan hutan dan dikelola tanpa izin. Hal ini jelas melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan," ujar Ismanto.
Baca Juga:
Ia menjelaskan, lahan seluas lebih dari 435 hektare di Desa Bonai, Kecamatan Kunto Darussalam, Kabupaten Rokan Hulu, serta sekitar 450 hektare di Desa Kasang Padang, Kecamatan Bonai Darussalam, dikuasai dan dikelola secara ilegal.
Menurutnya, surat keterangan tanah yang dikeluarkan oleh kepala desa atau camat tidak dapat dijadikan dasar legalitas karena kawasan tersebut merupakan kawasan hutan negara.
Baca Juga:
"Surat tanah dari pemerintah desa atau camat bukan izin pengelolaan kawasan hutan. Penguasaan kawasan hutan tanpa izin merupakan pelanggaran hukum," tegasnya.
Berdasarkan data peta Geoportal Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), sebagian besar kebun tersebut berada di kawasan Hutan Produksi Tetap dan Hutan Produksi Terbatas yang tumpang tindih dengan area kerja IUPHHK-HT PT Bina Daya Bentala.
Sementara itu, hasil pengecekan pada Geoportal Kementerian Pertanian dan ATR/BPN tidak menemukan adanya izin lokasi, izin usaha perkebunan, maupun Hak Guna Usaha (HGU) atas nama pihak yang dilaporkan.
Ismanto menambahkan, citra satelit Google Earth Pro menunjukkan kebun sawit tersebut sudah ditanami sejak tahun 2014. Dengan usia tanaman mencapai sekitar 11 tahun pada 2025, aktivitas itu dinilai telah berlangsung lama dan menimbulkan potensi kerugian negara.
"Jika dihitung berdasarkan ketentuan PP Nomor 24 Tahun 2021 jo. PP Nomor 45 Tahun 2025, nilai denda administratif dari pelanggaran itu mencapai lebih dari Rp65 miliar. Ini kerugian negara yang sangat besar dan tidak boleh dibiarkan," katanya.
Dalam laporannya, LSM AMATIR meminta Ditreskrimsus Polda Riau untuk menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan, penyidikan, hingga penindakan sesuai ketentuan hukum. Mereka juga meminta agar kepolisian mengamankan lokasi, menghentikan produksi sawit yang berasal dari kawasan hutan, serta berkoordinasi dengan KLHK dan kementerian terkait untuk pemulihan kerugian negara.
"Kami berharap Polda Riau segera menindaklanjuti laporan ini. Penegakan hukum harus dilakukan agar kawasan hutan negara tidak terus dirusak untuk kepentingan pribadi. Negara berhak mendapatkan kembali haknya, dan para pelaku harus bertanggung jawab," ujar Ismanto.
Laporan tersebut turut ditembuskan kepada Kejaksaan Agung RI dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).(*)
Perkuat Kepemimpinan Perempuan, 30 Guru SMASMK di Yogyakarta Ikuti Pelatihan Kepemimpinan
Article
KKN Kelompok 17 Universitas Abdurrab dan Karang Taruna Desa Senama Nenek Siap Sukseskan Perayaan HUT ke81
Pendidikan
Polsek Kandis Lakukan Pengecekan Rutin Tanaman Jagung untuk Ketahanan Pangan
Lingkungan
Polisi Tangkap Bos Kayu Asal Pekanbaru, Sita Dua Truk Bermuatan 12 Kubik Ilog
Hukrim
Bicara di Forum IMTGT, Kapolda Riau Kerusakan Lingkungan pada Akhirnya Menjadi Ancaman Keamanan
Hukrim
kabarmelayu.com,PEKANBARU Ajang pertemuan internasional Indonesia Malaysia Thailand Growth Triangle (IMTGT) Green Cities Mayor Council
Pemerintahan
kabarmelayu.com,PEKANBARU Tim Penegakan Hukum (Gakkum) Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru menjaring seorang warga
Pemerintahan
Menaker Pemerintah Perkuat Pasar Kerja agar Kompetensi Tenaga Kerja Sesuai Kebutuhan Industri
TNI/Polri
kabarmelayu.com,PEKANBARU Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Provinsi Riau meminta Kementerian Hukum (Kemenkum) mengkaji ulang implement
TNI/Polri
kabarmelayu.com,PEKANBARU Satu tahun setelah dilaporkannya dugaan tindak pidana lingkungan hidup kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang
Hukrim