Kamis, 15 Januari 2026 WIB

Pasutri di Tenayan Raya Ditangkap Bersama 36 Paket Sabu

Redaksi - Selasa, 02 Desember 2025 12:24 WIB
Pasutri di Tenayan Raya Ditangkap Bersama 36 Paket Sabu
Pasutri di Tenayan Raya yang diamankan polisi, Dari keduanya ditemukan 36 paket narkoba jenis sabu.(Foto: Ist)
kabarmelayu.comPEKANBARU - Sepasang suami-istri (pasutri) HK (30) dan KN (25), ditangkap Tim Opsnal Polsek Tenayan Raya. Keduanya diduga menjadi pengedar sabu di Jalan Lintas Timur KM 18, Kelurahan Kulim, Kecamatan Tenayan Raya.

Kapolsek Tenayan Raya Kompol Didi Antoni mengatakan, Pasangan ini diringkus pada Kamis (27/11/2025) malam sekitar pukul 21.45 WIB. Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat soal aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba di kawasan tersebut.

"Tim Opsnal kemudian melakukan penyelidikan ke lokasi dan menemukan gelagat mencurigakan dari dua orang yang mencoba kabur saat didatangi petugas," kata Kompol Didi, Senin (1/12/2025).

Baca Juga:

Saat ditangkap, dari penggeledahan di rumah mereka, polisi menemukan 28 paket sabu yang disimpan di dalam sebuah helm putih. KN mengakui sempat membuang barang bukti lainnya ketika polisi datang.

"Tim melakukan pencarian dan menemukan 8 paket sabu lainnya yang disembunyikan di ilalang pinggir jalan," ujar Kompol Didi.

Baca Juga:

Total ada 36 paket sabu siap edar disita dalam pengungkapan ini. Polisi juga menyita dua bal plastik klip, satu sendok sabu dari pipet merah, dua unit ponsel, satu unit sepeda motor Honda Beat, serta helm yang digunakan untuk menyembunyikan narkotika tersebut.

Kapolsek mengatakan, kedua pelaku berperan sebagai pemilik sekaligus pengedar narkoba. Mereka mengaku mendapatkan sabu itu dari seorang bandar yang kini dalam pengejaran.

"Saat ini kedua tersangka beserta barang bukti sudah dibawa ke Polsek Tenayan Raya untuk proses penyidikan lebih lanjut sesuai Pasal 114 ayat (1) jo 112 ayat (1) jo 132 UU Narkotika," tutupnya.

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Sidang Kasus Narkotika yang Menjerat Mantan Manajer D'Point, Tardakwa Sebut Keterangan Saksi Juprian Tidak Benar
Kurir Sabu 14,8 Kilogram di Kampar Dituntut Penjara Seumur Hidup
Tiga Kali Mangkir, Pemilik THM D'Poin Pekanbaru akan Dijemput Paksa
Curi Uang Rp10 Juta di Mobil, Pasutri di Pekanbaru Ditangkap
Pengiriman 30 Kilogram Sabu Digagalkan, Kurir Ditangkap di Gerbang Tol Bathin Solapan
Warga Melapor ke Medsos, Polisi Bongkar Peredaran Narkoba di Pekanbaru
komentar
beritaTerbaru