Kamis, 07 Mei 2026 WIB

Pelaksanaan Pidana Kerja Sosial Tahun Depan, Pemko Pekanbaru MoU dengan Kejati Riau

Redaksi - Selasa, 02 Desember 2025 20:08 WIB
Pelaksanaan Pidana Kerja Sosial Tahun Depan, Pemko Pekanbaru MoU dengan Kejati Riau
Wali Kota Agung Nugroho menandatangani MoU Pelaksanaan Pidana Kerja Sosial dengan kejaksaan.(Foto: Istinewa)
kabarmelayu.comPEKANBARU - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru menandatangani Nota Kesepahaman dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau dalam hal pelaksanaan pidana kerja sosial bagi pelaku tindak pidana ringan, Selasa (2/12/2025).

MoU ini juga dilakukan antara Kejaksaan Negeri dan Pemerintah Kabupaten/Kota se-Provinsi Riau. MoU juga digelar sebagai langkah teknis dalam mendukung implementasi kebijakan.

Kepala Kejaksaan Tinggi Riau, Sutikno, mengatakan bahwa ini menjadi tonggak penting bagi kesiapan daerah dalam menghadapi perubahan sistem hukum pidana.

Baca Juga:

Hal itu karena perkembangan hukum adalah konsekuensi logis dari dinamika masyarakat. Menurutnya, hukum harus selalu menyesuaikan kebutuhan dan tantangan zaman agar memiliki relevansi yang kuat dalam praktik penegakan hukum.

"Dinamika hukum di tengah masyarakat merupakan sebuah keniscayaan. Hukum selalu berkembang mengikuti kebutuhan dan tuntutan zaman," katanya di Aula lantai 3 Gedung Satya Adhi Wicaksana, Kejati Riau, Kota Pekanbaru.

Baca Juga:

Sementara itu, Wali Kota (Wako) Pekanbaru, H Agung Nugroho SE MM menyambut positif atas langkah yang dibuat tersebut.

"Jadi tindak pidana umum yang dibawah lima tahun (hukuman) itu bisa dipekerjakan. Tidak langsung dipenjara, menjadi binaan. Tapi tidak boleh di rumah pribadi, di kantor-kantor pelayanan boleh," jelasnya.

Indonesia akan memasuki babak baru dalam sejarah hukum nasional dengan diberlakukannya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru pada Januari 2026.

Perubahan ini, menuntut kesiapan seluruh aparat penegak hukum, khususnya kejaksaan, agar implementasinya berjalan tanpa hambatan.

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Sinergi Bangun Desa: PT Conch dan Pemdes Tualang Teken MoU Pembangunan Jalan Kampung
Kejanggalan Kasus Jekson: Analisis Hukum, Moralitas dan Refleksi Kejujuran
Pemkab Inhil Teken MoU dan PKS serta Penempatan Mahasiswa KKN UIN Suska Riau
Bupati Inhil Teken Komitmen Bersama Manajemen Talenta ASN Provinsi Riau dan Kepri
Bupati Inhil Hadiri Sosialisasi Urgensi Perlindungan Saksi dan Korban Tindak Pidana
Kejari dan Pemkab Inhil Teken MoU Pidana Kerja Sosial, Dukung Penerapan KUHP Baru
komentar
beritaTerbaru