Kamis, 15 Januari 2026 WIB

DPO Narkoba di Inhu Diciduk, Pernah Beri Japrem Sabu ke Oknum Kades

Redaksi - Kamis, 04 Desember 2025 13:45 WIB
DPO Narkoba di Inhu Diciduk, Pernah Beri Japrem Sabu ke Oknum Kades
AA saat diamankan di Mapolsek Kelayang.(Foto: ist)
kabarmelayu.comINHU - Perburuan pria yang masuk daftar pencarian orang (DPO) terkait kasus peredaran narkotika jenis sabu, akhirnya membuahkan hasil. AA alias Ipin Sorong yang diduga memberi jatah preman (japrem) berbentuk sabu untuk seorang oknum Kades, berhasil dibekuk Polsek Kelayang, Rabu (03/12/2025) malam.

Kapolres Indragiri Hulu (Inhu) AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si, menjelaskan, tersangka telah menjadi DPO dari dua laporan polisi yang diterbitkan pada Mei 2025 lalu. Dalam pelariannya, AA diduga tetap menjalin kontak dengan sejumlah pihak yang sebelumnya telah menjalani proses hukum dalam kasus narkotika.

Penangkapan AA berawal ketika personel Polsek Kelayang menindaklanjuti informasi bahwa Arifin terlihat berada di kawasan Desa Pasir Beringin, Kecamatan Kelayang. Sekitar pukul 22.00 WIB, tim tiba di lokasi dan menyergap tersangka di rumahnya.

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan satu unit telepon genggam warna silver, yang diduga digunakan sebagai sarana komunikasi.

Baca Juga:

Interogasi awal, AA mengakui pernah menyerahkan satu paket sabu sebagai japrem kepada seorang oknum kepala desa yang saat itu masih menjabat di Dusun Tua Hulu sebelum yang bersangkutan ditangkap dan divonis.

Ia juga pernah menjual sabu kepada seseorang lainnya yang kini telah menjalani hukuman.

Baca Juga:

Keterangan ini menjadi bagian penting dalam pengembangan jaringan peredaran narkoba di wilayah Kelayang.

Meski barang bukti narkotika tidak ditemukan saat penangkapan, proses pengungkapan ini dianggap penting karena menyangkut mata rantai distribusi barang haram tersebut.

Setelah diamankan, AA langsung dibawa ke Polsek Kelayang untuk pemeriksaan dan proses lebih lanjut. Polisi memastikan penyelidikan akan terus berkembang untuk menelusuri keterlibatan pihak lain serta memutus jaringan peredaran narkoba di wilayah Inhu ini.

"Kasus ini tidak hanya soal penegakan hukum, tetapi juga upaya menjaga lingkungan yang sehat dan aman bagi keluarga, terutama bagi anak-anak yang harus tumbuh di lingkungan bebas narkoba," kata Kapolres.

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Sidang Kasus Narkotika yang Menjerat Mantan Manajer D'Point, Tardakwa Sebut Keterangan Saksi Juprian Tidak Benar
Kurir Sabu 14,8 Kilogram di Kampar Dituntut Penjara Seumur Hidup
Tiga Kali Mangkir, Pemilik THM D'Poin Pekanbaru akan Dijemput Paksa
Pengiriman 30 Kilogram Sabu Digagalkan, Kurir Ditangkap di Gerbang Tol Bathin Solapan
Warga Melapor ke Medsos, Polisi Bongkar Peredaran Narkoba di Pekanbaru
Polsek Kandis Gagalkan Peredaran 74 Paket Sabu dan 501 Butir Ekstasi
komentar
beritaTerbaru