Unik, Serombongan Debt Collector di Pekanbaru Bawa Bunga dan Berjoget
kabarmelayu.com,PEKANBARU Jika umumnya penagih utang atau Debt Collector datang menagih dengan wajah tegang, angker dan penuh tekanan, kal
Peristiwa
Pelaku yang diketahui bernama Olvi Pradiyan alias Olvi, kini ditahan Rutan Kelas I Pekanbaru. Dia harus berhadapan dengan hukum setelah diduga melakukan penganiayaan terhadap sesama wali murid di lingkungan sekolah tersebut.
Penahanan tersebut dilakukan setelah penyidik Polresta Pekanbaru melimpahkan penanganan perkara ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Pelimpahan tersangka dan barang bukti atau tahap II dilaksanakan di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru.
Baca Juga:
"Sudah tahap II pada Rabu kemarin," ujar Kepala Kejari (Kajari) Pekanbaru, Silpia Rosalina, saat dikonfirmasi melalui Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Seksi Intelijen Kejari Pekanbaru, Adhi Thya Febricar, Kamis (08/01/2026).
Usai pelaksanaan tahap II, tersangka langsung dilakukan penahanan dan dititipkan di Rutan Pekanbaru untuk 20 hari ke depan.
Baca Juga:
"Dalam waktu dekat, berkas perkaranya akan dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan," pungkas Adhi yang juga Kasi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB) Kejari Pekanbaru.
Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu pagi, 23 Agustus 2025 lalu. Saat itu, Olvi akan menghadiri kegiatan sosialisasi wali murid di SD Assofa.
Kejadian bermula ketika tersangka yang mengendarai mobil Toyota Avanza BM 1530 OLA hendak memarkirkan kendaraannya di area sekolah. Saat memarkir, kendaraan tersebut diduga mengenai kaki Roy, yang ketika itu sedang menggendong bayi yang berusia sembilan bulan.
Merasa kakinya tersenggol, saksi Roy menyentuh mobil tersangka. Namun, tindakan tersebut justru memicu emosi Olvi. Tersangka kemudian mendorong saksi Roy sebanyak dua kali hingga mengenai bayi yang digendong korban.
Tidak berhenti di situ, Olvi juga memukul kepala Roy. Saat korban berusaha menyelamatkan bayinya, tersangka kembali mendorong hingga bayi tersebut terjatuh.
Aksi penganiayaan baru terhenti setelah beberapa orang melerai keduanya. Belum puas, Olvi masih sempat mengeluarkan kata-kata kasar.
Peristiwa penganiayaan tersebut sempat terekam kamera pengawas (CCTV) dan videonya beredar luas di media sosial. Atas perbuatannya, Olvi dijerat dengan Pasal 351 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan.
kabarmelayu.com,PEKANBARU Jika umumnya penagih utang atau Debt Collector datang menagih dengan wajah tegang, angker dan penuh tekanan, kal
Peristiwa
kabarmelayu.com,PEKANBARU Mantan Pelatih Persiraja Banda Aceh, Akhyar Ilyas resmi bergabung dengan Askar Bartuah julukan PSPS Pekanbaru. P
Sport
Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) melaksanakan Musyawarah Kabupaten (Muska
Pemerintahan
kabarmelayu.com,PEKANBARU Dalam mengurangi volume sampah, Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru mengharapkan ada ide
Pemerintahan
kabarmelayu.com,PEKANBARU Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) menyambut baik pengakuan Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, terkait kenda
Pemerintahan
kabarmelayu.com,PEKANBARU Jelang penetapan Rencana Anggaran Pendapatan Belanja Negara (RAPBN) 2027, anggota Komisi VII DPR RI Hendry Munie
Parlemen
kabarmelayu.com,PEKANBARU Guna meningkatkan perlindungan terhadap hewan penular rabies (HPR) sekaligus mencegah penyebaran penyakit rabies
Kesehatan
kabarmelayu.com,SIAK Di tengah kondisi tekanan fiskal, Pemkab siak memastikan pembayaran gaji 13 bagi ASN. Termasuk di dalamnya P3K Penuh
Pemerintahan
kabarmelayu.com,PEKANBARU Tim SAR gabungan berhasil menemukan korban yang sebelumnya dilaporkan terjatuh dan tenggelam di perairan sekit
Peristiwa
Polresta Pekanbaru Ringkus 2 Bandar Narkoba, Senjata Api, Sabu, Ekstasi dan Vape Etomidate Disita
Hukrim