Merawat Masa Depan, Begini Skema Tanam 25 Pohon untuk Pelajar
kabarmelayu.com,PEKANBARU Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru bersama DPRD Kota Pekanbaru menyiapkan rancangan peraturan daerah (Perda) yang
Lingkungan
Operasi yang dipimpin langsung Kasat Resnarkoba Polresta Pekanbaru, Kompol Yacup N. Kamaru, menyasar Gang Suri Tauladan, wilayah yang selama ini kerap dikeluhkan masyarakat karena diduga menjadi pusat transaksi dan penyalahgunaan narkotika.
Dalam kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) tersebut, petugas berhasil mengamankan 10 orang yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkoba. Polisi juga menemukan sebuah lokasi yang disinyalir kuat sebagai lapak penjualan narkotika sekaligus tempat konsumsi sabu oleh para pembeli.
Baca Juga:
"Lokasi ini kami pilih berdasarkan informasi masyarakat yang menyebutkan sering terjadi transaksi dan penyalahgunaan narkotika. Malam ini kami lakukan penindakan langsung di lapangan," kata Kompol Yacup.
Saat penggerebekan berlangsung, petugas mendapati para terduga pelaku berada di dalam lokasi. Bahkan, polisi memastikan bandar narkoba tertangkap tangan sedang melakukan transaksi di tempat tersebut.
Baca Juga:
"Tim kami mengamankan 10 orang di satu lokasi yang diduga sebagai tempat penjualan dan penggunaan narkoba. Bandar juga kami dapati berada di lokasi," kata Kasat.
Selain mengamankan para terduga, polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa tujuh paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 2,11 gram, serta beberapa unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk aktivitas transaksi.
Seluruh terduga pelaku kini telah diamankan di Polresta Pekanbaru untuk menjalani pemeriksaan dan pendalaman peran masing-masing. Barang bukti narkotika juga telah dilakukan penimbangan resmi oleh petugas.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan pasalnya 114 ayat 1 uu 35 /2009 dan atau 609(1) hrf a uu no 1/2023 ttg kuhp dan atau 609(1) hrf b uu no 1 /2026 ttg penyesuaian pidana.
"Ancaman hukuman bagi pengedar narkotika adalah pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun, serta denda paling sedikit Rp1 miliar hingga Rp10 miliar," tegas Kompol Yacup.
Polresta Pekanbaru menegaskan akan terus melakukan penindakan tegas terhadap peredaran narkoba, khususnya di kawasan yang meresahkan masyarakat, serta mengajak warga untuk aktif memberikan informasi demi memutus mata rantai narkotika di Kota Pekanbaru.
kabarmelayu.com,PEKANBARU Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru bersama DPRD Kota Pekanbaru menyiapkan rancangan peraturan daerah (Perda) yang
Lingkungan
kabarmelayu.com,INHIL Persoalan kabel jaringan internet yang menumpang pada tiang PLN di Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) belum sepenuhny
Peristiwa
kabarmelayu.com,ROHIL Berdasarkan instruksi Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesi
Muslim
kabarmelayu.com,JAKARTA Untuk membangun dan menjalankan usaha yang berkelanjutan para pengusaha membutuhkan yang kondusif. Pengusaha diha
Parlemen
kabarmelayu.com,PEKANBARU Setelah beberapa waktu berada di level Tidak Sehat dan Sangat Tidak Sehat, malam ini, Jumat (18/9/2026) pukul 22
Lingkungan
Syair Perang Siak Raih IKON Nasional, jadi Kado HUT Siak ke27
Pemerintahan
kabarmelayu.com,INHIL Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) terus mendorong peningkatan kesadaran dan partisipasi masyarakat dalam
Pemerintahan
kabarmelayu.com,PEKANBARU Dua orang yang diduga mencuri satu set panel Penerangan Jalan Umum (PJU) ditangkap petugas patroli Dinas Perhubu
Hukrim
kabarmelayu.com,JAKARTA Ketua TP PKK sekaligus Bunda Literasi Kota Pekanbaru, Sulastri Agung Nugroho, menorehkan prestasi di tingkat nas
Pendidikan
kabarmelayu.com,ROHUL Bupati Rokan Hulu Anton, S.T., M.M meninjau langsung kemajuan pekerjaan di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Roka
Pemerintahan