Program Nasional Revitalisasi Sekolah, Siak Sudah Terima Rp61 Miliar
kabarmelayu.com,SIAK Program prioritas nasional revitalisasi satuan pendidikan di Kabupaten Siak, berjalan dengan lancar. Total dalam rent
Pemerintahan
Kapolres Siak AKBP Sepuh Ade Irsyam mengatakan, perbuatan pelaku memenuhi unsur tindak pidana pembunuhan berencana. Perbuatan tersangka dilakukan dengan kesengajaan dan didahului niat untuk menghilangkan nyawa korban setelah permintaan pinjamannya ditolak.
Dalam konferensi pers di Mapolres Siak, Kamis (19/02/2026), Kapolres menjelaskan, unsur perencanaan terpenuhi dari rangkaian tindakan tersangka sebelum dan sesudah melakukan pembunuhan, termasuk upaya menghilangkan jejak.
Baca Juga:
Korban EW, warga Desa Minas Timur, ditemukan dalam kondisi tidak bernyawa di kediamannya pada Rabu (04/02/2026) sekitar pukul 14.30 WIB. Korban pertama kali ditemukan oleh adik kandungnya yang datang berkunjung.
Peristiwa tragis itu bermula pada Selasa (03/02/2026) sekitar pukul 17.00 WIB. Saat itu, tersangka datang seorang diri menggunakan sepeda motor Yamaha N-MAX tanpa nomor polisi dengan tujuan meminjam uang.
Baca Juga:
Namun, korban menolak permintaan tersebut karena tersangka belum melunasi utang sebelumnya yang dipinjam pada 27 Januari 2026.
Penolakan itu memicu emosi pelaku.
Saat pelaku berada di dapur untuk menyalakan rokok, tersangka melihat sebilah pisau merek Lian Jin yang tergeletak di atas meja. Pisau tersebut kemudian diambil dan dibawa ke ruang tamu.
Di lokasi itu, tersangka langsung menyerang korban secara brutal. Korban sempat melakukan perlawanan, namun tersangka kembali menusuk korban pada bagian leher hingga tersungkur dan tak berdaya.
Setelah memastikan korban tidak bergerak, tersangka berupaya menghilangkan jejak dengan membersihkan pisau di drum berisi air di samping rumah sebelum meletakkannya kembali di dapur.
Tak hanya itu, tersangka juga mengambil satu unit ponsel OPPO A60 milik korban yang disimpan dalam lemari kayu, lalu melarikan diri menggunakan sepeda motor yang dibawanya.
Satreskrim Polres Siak menangkap tersangka pada Jumat (13/02/2026) dini hari di Jalan Cengkeh, Kelurahan Tangkerang Labuai, Kecamatan Bukit Raya, Kota Pekanbaru.
Saat diamankan, tidak melakukan perlawanan. Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya pisau yang digunakan untuk membunuh korban, sepeda motor tanpa nopol, helm, jaket, pakaian tersangka bernoda darah, ponsel korban, serta pakaian korban yang berlumuran darah.
Kapolres menegaskan, motif utama pembunuhan tersebut adalah dendam dan sakit hati karena tidak lagi diberi pinjaman uang, ditambah ucapan korban yang dianggap menyakitkan oleh tersangka.
"Atas perbuatannya, tersangka terancam pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun. Proses hukum akan kami jalankan secara profesional dan transparan sesuai ketentuan perundang-undangan," tutup Kapolres.
kabarmelayu.com,SIAK Program prioritas nasional revitalisasi satuan pendidikan di Kabupaten Siak, berjalan dengan lancar. Total dalam rent
Pemerintahan
kabarmelayu.com,PEKANBARU Seorang pengendara sepeda motor nekat menerobos masuk ruas Tol PekanbaruDumai (Permai), Sabtu (1/8/2026) seki
Peristiwa
kabarmelayu.com,PEKANBARU Wali Kota (Wako) Pekanbaru, H Agung Nugroho SE MM, melantik Zulhelmi Arifin S. STP M. Si sebagai Sekretaris Daer
Pemerintahan
kabarmelayu.com,PEKANBARU Wali Kota (Wako) Pekanbaru, Agung Nugroho, angkat bicara terkait transisi pengelolaan ratusan ruko di kawasan Su
Pemerintahan
kabarmelayu.com,INHIL Gerakan Pemuda (GP) Ansor Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) menolak rencana peningkatan status sebuah surau di Jal
Sosial
kabarmelayu.com,PEKANBARU Pekerjaan pembangunan simpang sebidang Jalan Arifin Ahmad Jendral Sudirman terus dikebut. Dinas Pekerjaan Umum
Pemerintahan
kabarmelayu.com,PEKANBARU Pengurus Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Pekanbaru periode 20262030 resmi dilantik, Sabtu (1/8
Sport
kabarmelayu.com,ROHIL Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia ke81, DPC PDI Perjuangan Kabupaten Roka
Sport
Oleh Wilson LalengkeKABAR perdamaian antara pengacara kondang Hotman Paris Hutapea dengan jajaran pengurus Persatuan Wartawan Indonesia (PW
Sosial
kabarmelayu.com,PEKANBARU Koalisi Nasional Reforma Agraria (KNARA) menyatakan keprihatinan atas penetapan Indra Putra, mantan Kepala Desa
Hukrim