Polda Riau Juara Umum Ketahanan Pangan Polri 2026
kabarmelayu.com,JAKARTA Kepolisian Daerah (Polda) Riau sukses meraih Juara Umum Klaster 3 dalam penilaian Program Ketahanan Pangan Polri T
TNI/Polri
Fokus utama dari badai hukum ini adalah vonis 6 tahun penjara terhadap diduga korban kriminalisasi oleh PT. Ciliandra Perkasa bersama Polda Riau, Jekson Jumari Pandapotan Sihombing, seorang aktivis lingkungan dan anti korupsi. Jekson dihadapkan ke meja hijau atas tuduhan pemerasan yang pada kenyataannya adalah delik penyuapan oleh perusahaan perusak hutan Riau dan pelaku penggelapan pajak, PT. Ciliandra Perkasa bersama Surya Dumai Group.
Ketua Umum PPWI, Wilson Lalengke, mendesak Komisi Yudisial untuk menangani secara serius dugaan pelanggaran kode etik dan profesi hakim yang dilakukan oleh majelis hakim dalam perkara Nomor 1357/Pid.B/2025/PN Pbr. Bagi PPWI, ini bukan sekadar keberatan atas vonis, melainkan perjuangan menjaga marwah demokrasi dan perlindungan bagi mereka yang menjalankan fungsi kontrol sosial.
Baca Juga:
Laporan yang disampaikan ke Komisi Yudisial merinci beberapa keprihatinan mendalam terkait perilaku hakim dan interpretasi hukum mereka. PPWI berargumen bahwa Majelis Hakim yang dipimpin Hakim Ketua, Jonson Parancis bersama dua anggota majelis, Sugeng Harsoyo dan Refi Damayanti, telah mengabaikan fakta kemanusiaan dan konteks aktivisme yang melekat pada diri korban kriminalisasi itu.
Jekson Sihombing, selaku Ketua LSM PETIR, dalam beberapa tahun terakhir sedang aktif melakukan investigasi dugaan penguasaan lahan hutan secara ilegal dan kerugian negara yang melibatkan korporasi besar. Hasil kerja Jekson bersama kawan-kawannya antara lain berupa penyitaan 14 lahan sawit illegal oleh Satgas PKH Kejaksaan Agung dari kelompok usaha Surya Dumai Group.
Baca Juga:
Dalam pengaduannya, PPWI menyoroti bahwa hakim gagal mempertimbangkan Pasal 66 UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang menyatakan bahwa pejuang hak atas lingkungan hidup tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata.
Dengan menyederhanakan kasus ini menjadi tindak pidana umum pemerasan, pengadilan dinilai melegitimasi praktik Strategic Lawsuit Against Public Participation (SLAPP), taktik yang sering digunakan untuk membungkam kritik dan membunuh partisipasi publik dalam pemberantasan korupsi.
Selain itu, laporan tersebut menunjukkan adanya indikasi kuat praktik "entrapment" atau penjebakan yang dilakukan oleh pihak korporasi bekerja sama dengan oknum Polda Riau untuk menghentikan investigasi Jekson.
Meskipun bukti percakapan WhatsApp menunjukkan pihak perusahaanlah yang secara aktif menginisiasi pertemuan dan menawarkan uang, hakim tetap memposisikan Jekson sebagai pelaku tunggal yang berniat jahat tanpa memeriksa niat pelapor.
Kecaman terhadap putusan ini selaras dengan prinsip moral abadi dari para filsuf dunia yang telah lama memperdebatkan hakikat hukum dan keadilan. Filsuf Immanuel Kant (1724-1804), tokoh di balik konsep Imperatif Kategoris, berargumen bahwa hukum harus menjadi ekspresi dari prinsip moral universal di mana setiap individu diperlakukan sebagai tujuan, bukan sekadar alat.
Ketika lembaga peradilan dijadikan alat pemukul bagi kepentingan korporasi untuk membungkam aktivis, maka prinsip Kantian ini telah dilanggar. Aktivis tersebut diperlakukan sebagai "alat" untuk melindungi reputasi korporasi, alih-alih sebagai warga negara yang memiliki "tujuan" mencari kebenaran dan keadilan lingkungan.
Lebih jauh, Kaisar Romawi Marcus Aurelius (121-180), seorang filsuf Stoikisme, mencatat bahwa "Seorang pelanggar hukum seringkali adalah orang yang membiarkan sesuatu tidak dilakukan, bukan selalu orang yang melakukan sesuatu." Dalam konteks ini, PPWI menilai bahwa hakim "membiarkan dirinya tidak melakukan" kewajiban mereka untuk memverifikasi integritas bukti dan kemungkinan adanya penjebakan serta aksi penyuapan.
Dengan gagalnya para hakim melihat melampaui permukaan pasal pemerasan, pengadilan diduga telah melakukan ketidakadilan nyata (statutory injustice) di mana hukum diterapkan secara kaku tanpa konteks sehingga berubah menjadi instrumen yang menciderai masyarakat.
Integritas Yudisial
Tuntutan Wilson Lalengke sangat jelas: Komisi Yudisial harus melakukan eksaminasi publik terhadap putusan tersebut dan memeriksa para hakim atas dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH), terutama terkait prinsip profesionalitas dan integritas. Komisi Yudisial diminta segera memeriksa hakim yang memutus perkara atas dugaan pelanggaran KEPPH, serta memberikan rekomendasi sanksi tegas apabila ditemukan adanya ketidakberpihakan atau pengaruh pihak ketiga dalam pengambilan putusan.
PPWI menilai vonis 6 tahun penjara sangat tidak proporsional, terutama jika dibandingkan dengan vonis ringan yang sering diterima para koruptor kelas kakap di wilayah hukum yang sama. Bahkan, hakim yang sama pernah memberikan vonis bebas kepada terdakwa kourptor.
Ketimpangan ini, menurut alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012 itu, memicu kecurigaan publik akan adanya "vonis pesanan" yang dirancang untuk memberikan efek jera bagi aktivis lainnya. Filsuf Plato pernah memperingatkan bahwa "puncak dari ketidakadilan adalah ketika seseorang tampak adil padahal sebenarnya tidak."
Laporan PPWI mengindikasikan bahwa meski pengadilan mengikuti prosedur formal, proses yang mendasarinya kekurangan integritas profesional dan keberpihakan yang seharusnya dijunjung tinggi oleh negara. Ll
Laporan ke Komisi Yudisial ini adalah permohonan untuk memulihkan kepercayaan publik terhadap sistem hukum Indonesia yang digambarkan oleh PPWI sebagai sistem yang "hampir mati". Jika aktivis dapat dengan mudah dikriminalisasi melalui penjebakan yudisial dan interpretasi hukum yang semau-gue, maka fungsi kontrol sosial masyarakat secara efektif akan hancur.
"Negara tidak boleh kalah, negara tidak boleh membiarkan rakyatnya yang kritis dipenjarakan atas pesanan para perusak hutan dan pengemplang uang negara, yang berkolusi dengan oknum aparat bejat di Kepolisian Daerah Riau dan Kejaksaan Tinggi Riau.
Jika aparat hukum digunakan untuk membungkam aktivis, maka demokrasi akan mati. Komisi Yudisial harus mengembalikan marwah peradilan dengan menindak hakim yang melanggar etika," ujar Wilson Lalengke menutup pernyataannya.
Kasus Jekson Sihombing menjadi ujian besar bagi integritas peradilan Indonesia. Putusan yang dianggap tidak adil dan penuh kejanggalan telah memicu keresahan publik. Laporan PPWI ke Komisi Yudisial adalah langkah penting untuk memastikan bahwa hakim tidak kebal dari pengawasan.
Sebagaimana diingatkan oleh Immanuel Kant, John Locke, Aristoteles, dan J. J. Rousseau, hukum bukan sekadar teks, melainkan cerminan moralitas dan keadilan. Jika hukum digunakan untuk menindas suara rakyat, maka negara kehilangan legitimasi.
Komisi Yudisial kini berada di persimpangan, apakah akan membiarkan preseden buruk ini berlanjut atau bertindak tegas demi menjaga kepercayaan rakyat terhadap hukum (TIM/Red)
kabarmelayu.com,JAKARTA Kepolisian Daerah (Polda) Riau sukses meraih Juara Umum Klaster 3 dalam penilaian Program Ketahanan Pangan Polri T
TNI/Polri
kabarmelayu.com,PEKANBARU Fenomena El Nino saat ini meningkatkan potensi kebakaran lahan. Sejumlah wilayah di Kota Pekanbaru termasuk rawan
Lingkungan
Polresta Pekanbaru Gerebek Lokasi Penyalahgunaan Narkoba Jenis Sabu, 3 Tersangka Ditahan
Hukrim
kabarmelayu.com,JAKARTA Staf Khusus Menteri Pertahanan (Stafsus Menhan) Bidang Kedaulatan Negara, Lenis Kogoya, merilis pernyataan tegas y
Peristiwa
kabarmelayu.com,PEKANBARU Pemerintah Kota Pekanbaru melalui Dinas Kesehatan berkolaborasi dengan Kementerian Haji dan Umrah Kota Pekanbaru
Muslim
Ekspedisi Merah Putih Polda Riau Kibarkan Bendera 81 Meter di Pesisir Kampar
TNI/Polri
kabarmelayu.com Usai AIG Ditahan, Tiga Tokoh Pengelolaan Dana Jalan Pematang Panjang Disorot!
Hukrim
kabarmelayu.com,PEKANBARU Seorang remaja 18 tahun tewas di tempat setelah mengalami kecelakaan tunggal di Jalan Jenderal Sudirman, tepatny
Peristiwa
Ribuan Personel Dan Alutsista Paspampres Siap Amankan Rangkaian HUT Ke81 RI
TNI/Polri
Panglima TNI Imbau Masyarakat Tidak Mudah Terprovokasi Informasi yang Belum Terverifikasi
TNI/Polri