Minggu, 31 Mei 2026 WIB

Polres Bengkalis Gagalkan Penyelundupan 16 Kg Sabu, Dikendalikan dari Lapas

Redaksi - Senin, 30 Maret 2026 20:42 WIB
Polres Bengkalis Gagalkan Penyelundupan 16 Kg Sabu, Dikendalikan dari Lapas
Polisi berhasil membongkar penyelundupan narkoba sabu dan ekstasi dalam jumlah besar. Jaringan ini dikendalikan dari Lapas.(Foto: Ist)
kabarmelayu.comPEKANBARU - Satres Narkoba Polres Bengkalis berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika dalam jumlah besar. Aksi tersebut dikendalikan pelaku dari dalam lembaga pemasyarakatan (Lapas).

Seorang narapidana di Lapas Nusa Kambangan diduga menjadi otak di balik peredaran barang haram tersebut.

Dalam pengungkapan ini, polisi mengamankan dua tersangka berinisial YA dan DP serta menyita barang bukti dalam jumlah besar, 16 kilogram sabu dan 40.146 butir pil ekstasi.

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Siregar mengungkapkan, narkotika tersebut dibawa dari Malaysia atas perintah seorang napi asal Pekanbaru yang kini menjalani hukuman di Nusa Kambangan.

Baca Juga:

"Kedua tersangka membawa narkotika tersebut atas suruhan seorang napi dengan imbalan sebesar Rp20 juta," kata Kapolres, Senin (30/3/2026).

Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat terkait adanya penyelundupan narkotika melalui jalur ilegal di wilayah perairan Bengkalis, pada Sabtu (28/3/2026).

Baca Juga:

Petugas kemudian melakukan penyelidikan di sejumlah titik, termasuk pelabuhan tikus di Desa Jangkang. Meski sempat kehilangan jejak, tim kembali mendapatkan informasi bahwa barang haram tersebut telah bergerak menuju Kota Pekanbaru melalui Pelabuhan Roro Bukit Batu.

"Tim langsung melakukan pengejaran dengan menelusuri jalur yang diduga dilalui pelaku menuju Pekanbaru," kata AKBP Fahrian.

Penyelidikan akhirnya mengarah ke Kota Pekanbaru. Di sana, petugas mencurigai dua pria yang mengendarai sepeda motor sambil membawa satu kardus dan dua tas ransel berukuran besar.

Keduanya sempat berputar-putar di Jalan Sudirman sebelum bergerak menuju sebuah gang di Jalan Nurdin, Kelurahan Limbungan, Kecamatan Rumbai Timur.

Saat diduga hendak melakukan transaksi, petugas langsung melakukan penyergapan dan mengamankan keduanya tanpa perlawanan.

Hasil penggeledahan, polisi menemukan 7 bungkus plastik diduga sabu dalam tas dengan berat kotor sekitar 16 Kg serta 40 bungkus pil ekstasi dengan total 40.146 butir. Hasil uji laboratorium memastikan seluruh barang bukti tersebut positif mengandung metamfetamin.

"Setelah dilakukan pengecekan, seluruh barang bukti dinyatakan positif narkotika jenis sabu dan ekstasi," kata Kapolres.

Pemeriksaan awal, tersangka DP berperan sebagai penerima barang yang akan diedarkan di Pekanbaru atas perintah dari seorang napi di Lapas Nusa Kambangan. Sementara jaringan pengirim berasal dari Bengkalis.

Saat ini kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Bengkalis untuk proses hukum lebih lanjut.

Polisi juga masih melakukan pengembangan guna membongkar jaringan yang lebih luas, termasuk dugaan keterlibatan sindikat internasional.

"Kami terus mendalami kasus ini untuk mengungkap jaringan di atasnya, termasuk jalur distribusi dari luar negeri," tutup AKBP Fahrian.

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Polda Riau Sita 9 Bungkus Besar Narkotika dari Penangkapan di Perbatasan Pekanbaru-Pelalawan
Ternyata, Seseorang Bisa Dinyatakan Positif Narkoba Setelah Terpapar Asap Ganja
Sabu Langka, Dua Remaja di Panger Jual Tawas kepada Pecandu Sakau
Bersama Granat, Kepala BNNK Pekanbaru Tingkatkan Kesadaran Generasi Muda Tentang Bahaya Narkoba
Dua Personel Polres Dumai Dipecat
Polsek Bangko Pusako Sita Sabu 43,3 Gram dan Ratusan Amunisi Kaliber Berbeda
komentar
beritaTerbaru