Kemnaker Fasilitasi Sertifikasi Kompetensi Gratis bagi Alumni MagangHub di 21 Balai Pelatihan Vokasi
Kemnaker Fasilitasi Sertifikasi Kompetensi Gratis bagi Alumni MagangHub di 21 Balai Pelatihan Vokasi
Ekbis
Putusan sela dibacakan dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Delta Tamtama, pada Rabu siang (8/4/2026).
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai sejumlah poin keberatan yang diajukan tim kuasa hukum terdakwa telah masuk ke dalam pokok perkara, sehingga harus dibuktikan dalam proses persidangan, bukan diuji melalui eksepsi.
Baca Juga:
"Majelis berpendapat hal-hal yang diajukan dalam perlawanan merupakan bagian dari pokok perkara dan harus dibuktikan di persidangan," ungkap hakim.
Dakwaan terhadap Abdul Wahid dinilai telah memenuhi syarat formil dan materiil sebagaimana diatur dalam Pasal 75 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP. Hakim juga menegaskan tidak ditemukan kekeliruan dalam surat dakwaan yang disusun Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Baca Juga:
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan menolak atau menyatakan perlawanan terdakwa tidak dapat diterima untuk seluruhnya.
"Menyatakan surat dakwaan sah dan memenuhi ketentuan hukum. Memerintahkan perkara dilanjutkan ke tahap pembuktian dengan menghadirkan alat bukti yang sah di persidangan selanjutnya," ujar hakim.
Dengan putusan ini, proses hukum terhadap Abdul Wahid akan berlanjut ke agenda pembuktian. Jauksa akan menghadirkan saksi-saksi serta alat bukti untuk menguatkan dakwaan yang telah disusun.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsimeminta majelis hakim menolak seluruh eksepsi yang diajukan Gubernur Riau nonaktif,Abdul Wahid.
JPUMeyer Simanjuntakmenegaskan, keberatan yang diajukan tim kuasa hukum terdakwa tidak memenuhi ketentuan hukum.
Menurut jaksa, sejumlah argumentasi terdakwa justru keluar dari substansi dakwaan, termasuk narasi terkait operasi tangkap tangan (OTT) yang dinilai tidak relevan diuji pada tahap eksepsi.
"Perlawanan yang dilakukan advokat terdakwa tidak memenuhi kriteria sebagaimana diatur dalam KUHAP. Sebagian besar sudah masuk materi pokok perkara," ujar Meyer.
Kemnaker Fasilitasi Sertifikasi Kompetensi Gratis bagi Alumni MagangHub di 21 Balai Pelatihan Vokasi
Ekbis
kabarmelayu.com,MERANTI Dr M Taufikurrahman kembali dipercaya menahkodai Pengurus Daerah Ikatan Keluarga Alumni Universitas Riau (PD IKA U
Sosial
kabarmelayu.com,PELALAWAN Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau menangkap seorang residivis kasus narkotika berinisial B di Jalan Lintas S
Hukrim
Sebuah ironi kelam menyelimuti dunia penegakan hukum dan hak asasi manusia di Kabupaten Sragen, Jawa Tengah. Tegu
Peristiwa
Panglima TNI Alumni Taruna Nusantara Harus Menjadi Generasi Adaptif, Berkarakter, dan Berintegritas
TNI/Polri
kabarmelayu.com,SIAK Kepolisian Sektor (Polsek) Kandis melaksanakan proses penyerahan dan pemakaman jenazah tanpa identitas (Mr X) yang
Hukrim
Dalam rangka mendukung program Presiden Republik Indonesia mewujudkan ketahanan pangan nasional, Polsek Kandis melaks
Hukrim
kabarmelayu.com,INHIL Nama H. Haris yang disebut dalam laporan dugaan penjarahan buah sawit di lahan negara berstatus 110B yang dikelola
Hukrim
kabarmelayu.com,KAMPAR Setelah 6 tahun menimba ilmu di bangku UPT Sekolah Dasar Negeri (SDN) 024 Tarai Bangun Kecamatan Tambang Kabupaten
Pendidikan
kabarmelayu.com,PEKANBARU Kecelakaan lalu lintas maut kembali terjadi di Jalan Soekarno Hatta, Kota Pekanbaru. Seorang pengendara sepeda m
Peristiwa