Puluhan Lapak PKL di Kawasan Stadion Utama Riau Dibongkar
kabarmelayu.com,PEKANBARU Puluhan lapak Pedagang Kaki Lima (PKL) di kawasan Stadion Utama Riau, Jalan Naga Sakti, Kecamatan Binawidya, dit
Sosial
Putusan sela dibacakan dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Delta Tamtama, pada Rabu siang (8/4/2026).
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai sejumlah poin keberatan yang diajukan tim kuasa hukum terdakwa telah masuk ke dalam pokok perkara, sehingga harus dibuktikan dalam proses persidangan, bukan diuji melalui eksepsi.
Baca Juga:
"Majelis berpendapat hal-hal yang diajukan dalam perlawanan merupakan bagian dari pokok perkara dan harus dibuktikan di persidangan," ungkap hakim.
Dakwaan terhadap Abdul Wahid dinilai telah memenuhi syarat formil dan materiil sebagaimana diatur dalam Pasal 75 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP. Hakim juga menegaskan tidak ditemukan kekeliruan dalam surat dakwaan yang disusun Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Baca Juga:
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan menolak atau menyatakan perlawanan terdakwa tidak dapat diterima untuk seluruhnya.
"Menyatakan surat dakwaan sah dan memenuhi ketentuan hukum. Memerintahkan perkara dilanjutkan ke tahap pembuktian dengan menghadirkan alat bukti yang sah di persidangan selanjutnya," ujar hakim.
Dengan putusan ini, proses hukum terhadap Abdul Wahid akan berlanjut ke agenda pembuktian. Jauksa akan menghadirkan saksi-saksi serta alat bukti untuk menguatkan dakwaan yang telah disusun.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsimeminta majelis hakim menolak seluruh eksepsi yang diajukan Gubernur Riau nonaktif,Abdul Wahid.
JPUMeyer Simanjuntakmenegaskan, keberatan yang diajukan tim kuasa hukum terdakwa tidak memenuhi ketentuan hukum.
Menurut jaksa, sejumlah argumentasi terdakwa justru keluar dari substansi dakwaan, termasuk narasi terkait operasi tangkap tangan (OTT) yang dinilai tidak relevan diuji pada tahap eksepsi.
"Perlawanan yang dilakukan advokat terdakwa tidak memenuhi kriteria sebagaimana diatur dalam KUHAP. Sebagian besar sudah masuk materi pokok perkara," ujar Meyer.
kabarmelayu.com,PEKANBARU Puluhan lapak Pedagang Kaki Lima (PKL) di kawasan Stadion Utama Riau, Jalan Naga Sakti, Kecamatan Binawidya, dit
Sosial
kabarmelayu.com,KEPRI Pansus Rancangan UndangUndang (RUU) Daerah Kepulauan melakukan Kunjungan Kerja (Kunker) ke Provinsi Kepulauan Riau
Parlemen
Pembangunan Jembatan Gantung Garuda Baypas Bangko Pusaka Kecamatan Bangko Pusako menuju Menggala Sakti Kecamatan T
TNI/Polri
kabarmelayu.com,PEKANBARU Pemerintah Kecamatan (Pemcam) Kulim bersama Polsek Kulim, menggelar razia gabungan penyakit masyarakat (pekat).
Sosial
kabarmelayu.com,PEKANBARU Pemilik gudang dan dua sopir truk tangki ditangkap Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau
Budaya
kabarmelayu.com,SIAK Konflik antara manusia dan satwa kembali terjadi. Masih di kabupaten Siak, seorang pekerja alat berat di camp sementa
Peristiwa
kabarmelayu.com,JAKARTA Pelestarian budaya Nusantara menjadi pesan utama dalam peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke65 Ikatan Keluarga W
Sosial
kabarmelayu.com,SIAK Seorang pekerja sawit di Desa Mengkapan, Kecamatan Sungai Apit Kabupaten Siak, mengalami kejadian menyeramkan. Ketika
Peristiwa
Perkuat Penyelenggaraan Statistik, Pemkab Siak Dievaluasi oleh Tim BPS Pusat
Pemerintahan
Polri Hadir Bersama Petani, Swasembada Pangan Semakin Nyata di Kandis
TNI/Polri