KPU Riau Koordinasi PDPB Semester II 2026 dengan Bawaslu
kabarmelayu.com,PEKANBARU Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Riau melakukan koordinasi dengan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Pr
Pemerintahan
Sebelumnya, Jekson ditahan di ruang pengasingan Lapas Pekanbaru selama lebih dari dua bulan. Ia dipidana atas aksi demonstrasi dan tuduhan pemerasan terhadap perusahaan sawit asal Singapura, First Resources Group.
Pemindahan tersebut justru diketahui pihak keluarga setelah Jekson tiba di Nusakambangan. Ibunda Jekson, Reli Pasaribu, mengaku histeris dan kaget karena tidak mendapat pemberitahuan terlebih dahulu.
Baca Juga:
Berdasarkan surat pemberitahuan nomor WP.4.PAS1.PK.01.02-1528 yang diterima keluarga, Kepala Lapas Pekanbaru, Yuniarto, menyatakan bahwa Jekson Jumari Pandapotan Sihombing dipindah bersama sejumlah tahanan kasus narkotika pada 21 April 2026.
Penasihat hukum Jekson, Fadil Saputra, menyoroti langkah pemindahan yang dinilainya tidak tepat dan terkesan tergesa-gesa. Padahal status Jekson masih sebagai terpidana dalam proses banding, sehingga masih memiliki hak untuk mengajukan upaya hukum lanjutan seperti kasasi dan peninjauan kembali (PK).
Baca Juga:
"Kami heran, mengapa Jekson dipindahkan ke Lapas Nusakambangan secara terburu-buru, padahal proses banding masih berjalan. Bagaimana jika nantinya putusan banding menyatakan Jekson tidak bersalah. Apakah pihak lapas tidak mengkaji hal ini. Kami juga masih memiliki upaya hukum lanjutan, yaitu kasasi dan PK," tegas Fadil.
Pemindahan ke Nusakambangan ini akan berpotensi mempersulit akses dan efektivitas pemberian bantuan hukum. Jarak dan keterbatasan akses ke lapas supermaximum security itu dapat menghambat komunikasi serta koordinasi tim pengacara dalam membela klien secara optimal.
Adapun Jekson Sihombing ditahan dalam kasus dugaan pemerasan terhadap perusahaan First Resources Group.
Majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pemerasan sebagaimana diatur dalam Pasal 368 ayat (1) KUHP juncto Pasal 618 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
kabarmelayu.com,PEKANBARU Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Riau melakukan koordinasi dengan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Pr
Pemerintahan
kabarmelayu.com,PEKANBARU Jajaran Seksi Administrasi Keamanan dan Ketertiban (Kamtib) Lapas Narkotika Kelas IIB Rumbai terus memperketat pe
Hukrim
kabarmelayu.com,PEKANBARU Polemik pengelolaan kebun kelapa sawit hasil penertiban kawasan hutan kembali mencuat. Sekelompok aktivis yang t
Hukrim
kabarmelayu.com,ROHIL Lapas kelas II A Bagansiapiapi (menerima kunjungan dari jajaran pimpinan dan manajemen Rumah Sakit (RS) Cahaya Ujung
Sosial
kabarmelayu.com,PEKANBARU Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru tengah serius membenahi kabel jaringan yang semrawut di sejumlah ruas jalan. K
Pemerintahan
kabarmelayu.com,INHIL Pelaksana Harian (Plh) Bupati Indragiri Hilir (Inhil), Yuliantini, S. Sos, M. Si melakukan peninjauan langsung ke SD
Pemerintahan
kabarmelayu.com,YAHUKIMO Satgas Yonif 725/Woroagi (WRG) yang dipimpin Dansatgas Letkol Inf Safril berhasil membersihkan ladang ganja di Ka
TNI/Polri
kabarmelayu.com,PEKANBARU Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Riau, Samsuri Daris, mendorong PT PLN (Persero) memperkuat layanan kelistrikan,
Parlemen
Oleh Dr. Suriyanto.Pd., SH., MH., MknPROGRAM Makan Bergizi Gratis (MBG) adalah gagasan besar yang patut diapresiasi. Di tengah tantangan gi
Opini
kabarmelayu.com,PEKANBARU Komandan Pangkalan Udara Roesmin Nurjadin (Lanud Rsn) Marsma TNI Abdul Haris mengatakan sejumlah wilayah masih m
TNI/Polri