Polsek Kampar Kiri Terbitkan SP2HP, Penyidikan Kasus Dugaan Pengeroyokan Segera Gelar Perkara!
Polsek Kampar Kiri Terbitkan SP2HP, Penyidikan Kasus Dugaan Pengeroyokan Segera Gelar Perkara!
Hukrim
Pengungkapan bermula dari adanya laporan serta keresahan masyarakat mengenai aktivitas pengolahan kayu yang diduga menggunakan hasil hutan tanpa dokumen resmi di wilayah tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, Tim Subdirektorat IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Ditreskrimsus Polda Riau bersama personel Satbrimob langsung bergerak melakukan penyelidikan mendalam. Pada Jumat (10/7/2026) sekitar pukul 16.00 WIB, tim turun menggerebek lokasi.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro menuturkan, saat petugas gabungan tiba di lokasi, aktivitas pembelahan dan pengolahan kayu bulat sedang berlangsung. Para pekerja mendadak bungkam dan tidak mampu menunjukkan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH) maupun dokumen legalitas lain yang membuktikan asal-usul kayu tersebut.
Baca Juga:
"Seluruh pekerja yang berada di lokasi beserta barang bukti pendukung kemudian langsung kami amankan ke markas untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut," ujar Kombes Pol Ade Kuncoro, Jumat (17/7/2026).
Ade menegaskan bahwa tindakan tegas ini merupakan wujud nyata komitmen Polda Riau dalam memberantas praktik illegal logging yang masih menjadi ancaman serius bagi kelestarian ekosistem hutan di Bumi Lancang Kuning.
Baca Juga:
Menurutnya, mata rantai kejahatan kehutanan ini harus diputus secara menyeluruh, tidak hanya menyasar para penebang liar di dalam hutan tetapi juga menyasar kilang kayu ilegal selaku penampung.
Langkah hukum ini sekaligus menjadi bentuk implementasi nyata dari instruksi Kapolda Riau, Irjen Pol Herry Heryawan melalui program Green Policing yang menitikberatkan pada penegakan hukum lingkungan progresif demi menghadirkan efek jera bagi para perusak lingkungan, sekaligus membangun kesadaran kolektif masyarakat untuk menjaga kelestarian hutan.
"Oleh karena itu, penegakan hukum harus dilakukan secara menyeluruh, mulai dari pelaku di lapangan, pemilik usaha, pemodal hingga pihak yang memperoleh keuntungan dari aktivitas tersebut. Kami akan mengembangkan perkara ini hingga seluruh pihak yang bertanggung jawab dapat dimintai pertanggungjawaban hukum," tegas Ade.
Sementara itu, Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Riau, AKBP Teddy Ardian mengungkapkan, penyidik telah resmi menetapkan seorang pria berinisial DAS (28) sebagai tersangka dalam kasus ini. Berdasarkan hasil pemeriksaan, DAS diketahui berperan penting sebagai mandor atau pengawas operasional lapangan di sawmil ilegal tersebut.
"Untuk pemilik utama sawmil berinisial LFW, saat ini keterlibatannya terus kami dalami dan statusnya masuk ke dalam target pengembangan penyidikan," papar AKBP Teddy.
Dari lokasi penggerebekan, petugas mengamankan tumpukan barang bukti bernilai ekonomi tinggi. Terdiri dari sekitar 780 batang kayu olahan berbagai ukuran, 14 batang kayu log (bulat), empat unit gergaji selendang, satu mesin pengasah gergaji, satu unit chainsaw, satu mesin robin, dua tabung gas, dua aki, serta dua jeriken berisi bahan bakar solar.
Sedangkan tersangka DAS kini dijerat dengan Pasal 83 ayat (1) huruf b juncto Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.
"Tersangka terancam hukuman pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun, serta sanksi denda paling sedikit Rp500 juta hingga maksimal Rp2,5 miliar," tukas Teddy.
Polsek Kampar Kiri Terbitkan SP2HP, Penyidikan Kasus Dugaan Pengeroyokan Segera Gelar Perkara!
Hukrim
kabarmelayu.com,INHIL Bupati Indragiri Hilir H. Herman menghadiri malam pisah sambut Kapolres Inhil dari AKBP Farok Oktora, S.H., S.I.K. k
Pemerintahan
kabarmelayu.com,PEKANBARU Wali Kota (Wako) Pekanbaru Agung Nugroho resmi meluncurkan Tim Sapa Motoris Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol P
Pemerintahan
kabarmelayu.com,PEKANBARU Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru melalui Komisi Penanggulangan AIDS (KPA) berkolaborasi dengan Dinas Kesehatan
Pemerintahan
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau membongkar aktivitas kilang kayu (sawmil) ilegal
Hukrim
Menjaga Ketahanan Pangan, Kapolsek Kandis Dampingi Petani untuk Penyemprotan Gulma
Lingkungan
kabarmelayu.com,PEKANBARU Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau melalui Asisten II Setdaprov Riau menerima kunjungan dan audiensi lembaga ris
Lingkungan
kabarmelayu.com,LAMPUNG Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) usai menggelar pelantikan Pokja News Room Jaga Desa di Provinsi Bali, lanjutk
Sosial
Temui Wapres Gibran, Bupati Siak Perjuangkan Hak DBH bagi Daerah Penghasil SDA
Pemerintahan
Ketua Tim Pembina Posyandu Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Hj. Katerina Susanti Herman, SKM., M.Kes., menghadiri
Pemerintahan