Perkuat Penyelenggaraan Statistik, Pemkab Siak Dievaluasi oleh Tim BPS Pusat
Perkuat Penyelenggaraan Statistik, Pemkab Siak Dievaluasi oleh Tim BPS Pusat
Pemerintahan
Laporan tersebut disampaikan pada Senin malam (20/7/2026) oleh Ketua Bidang Pembelaan dan Pembinaan Hukum PWI Pusat, Anrico Pasaribu. Anrico didampingi jajaran pimpinan PWI Pusat, di antaranya Edison Siahaan, Anti Kekerasan dan Keselamatan Wartawan; Jimmy Endey, Wakil Ketua Bidang Hukum PWI Pusat, Kadirah, Wakil Sekretaris Jenderal PWI Pusat dan Sumber Rajasa Ginting, Bendahara Umum PWI Pusat.
Turut serta Ketua PWI Jaya Kesit Budi Handoyo,Sekretaris Arman Suparman, serta sejumlah Wartawan Pos liputan Polda Metro Jaya.
Baca Juga:
Kehadiran mereka ebagai bentuk solidaritas organisasi terhadap seluruh insan pers Indonesia.
Laporan tersebut telah diterima secara resmi oleh Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya dengan diterbitkannya Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTLP) Nomor: STTLP/B/5291/VII/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA atas Laporan Polisi Nomor: LP/B/5291/VII/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA, tertanggal 20 Juli 2026 pukul 20.37 WIB.
Baca Juga:
Dalam laporan awal tersebut, pihak pelapor mendasarkan dugaan tindak pidana pada Pasal 242 KUHP Tahun 2023 terkait ujaran kebencian.
Pelaporan tersebut berawal dari peristiwa yang terjadi pada Jumat, 17 Juli 2026, di lingkungan Kejaksaan Agung Republik Indonesia. Seusai mendampingi kliennya, Hotman Paris diduga menyampaikan pernyataan yang bernada merendahkan kepada wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik.
Beberapa pernyataan yang dipersoalkan antara lain, "Kalau lu gak ngerti pasal, lebih baik berhenti jadi wartawan" serta "Kamu punya otak gak sih".
PWI Pusat menilai bahwa pernyataan tersebut tidak hanya ditujukan kepada individu wartawan, tetapi juga berpotensi merendahkan kehormatan profesi pers yang menjalankan fungsi konstitusional sebagai penyampai informasi kepada masyarakat.
"Kehadiran kami mendampingi Saudara Anrico Pasaribu merupakan bentuk solidaritas sekaligus komitmen organisasi dalam melindungi kehormatan profesi wartawan. Kritik maupun perbedaan pendapat merupakan hal yang wajar, namun penghinaan dan intimidasi verbal terhadap wartawan yang sedang menjalankan tugas tidak dapat dibenarkan," tegas jajaran pengurus PWI Pusat usai membuat laporan di Polda Metro Jaya.
Sebelumnya, Ketua Umum PWI Pusat, Akhmad Munir, telah menyampaikan keprihatinan dan mengecam keras dugaan penghinaan tersebut. Menurutnya, setiap narasumber memiliki hak untuk menolak menjawab pertanyaan, mengoreksi informasi, atau mengakhiri wawancara. Namun demikian, hak tersebut tidak boleh diwujudkan melalui tindakan atau pernyataan yang merendahkan martabat wartawan.
PWI Pusat menegaskan bahwa wartawan menjalankan tugas berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, sehingga setiap bentuk penghinaan, intimidasi, maupun perlakuan yang merendahkan profesi pers patut mendapatkan perhatian serta penegakan hukum secara proporsional.
Melalui laporan ini, PWI Pusat berharap Polda Metro Jaya dapat memproses perkara secara profesional, objektif, transparan dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Langkah tersebut diharapkan menjadi bentuk perlindungan terhadap kemerdekaan pers sekaligus memberikan kepastian hukum bagi seluruh insan pers dalam menjalankan tugas jurnalistik.
Perkuat Penyelenggaraan Statistik, Pemkab Siak Dievaluasi oleh Tim BPS Pusat
Pemerintahan
Polri Hadir Bersama Petani, Swasembada Pangan Semakin Nyata di Kandis
TNI/Polri
Satu unit mobil Toyota Kijang Kapsul terbakar saat mengisi BBM di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Ja
Peristiwa
kabarmelayu.com,INHIL Bupati Indragiri Hilir (Inhil) H. Herman yang diwakili oleh Asisten III Setda Inhil, H. Fadillah menghadiri Malam
Pemerintahan
kabarmelayu.com.INHIL Dalam Kunjungannya di Kecamatan Tanah Merah, Bupati Indragiri Hilir H. Herman, SE, MT bersama Anggota DPRD dari Dapi
Pemerintahan
kabarmelayu.com,JAKARTA Pengurus Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat menegaskan komitmen menjaga kehormatan dan martabat profesi war
Hukrim
kabarmelayu.com,PEKANBARU Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Provinsi Riau telah mengeluarkan maklumat tentang Pencegahan dan P
Lingkungan
kabarmelayu.com,PEKANBARU Hujan deras yang mengguyur Kota Pekanbaru Senin (20/7/2026) sore mengakibatkan genangan air di sejumlah ruas jal
Peristiwa
kabarmelayu.comPEKANBARU Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau memburu pelaku penikaman terhadap seorang anggota polisi
Hukrim
kabarmelayu.com,BENGKALIS Perjuangan personel Manggala Agni demi memadamkan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Pematang Pudu, Kecamat
Lingkungan