Kebakaran Hanguskan 12 Rumah di Pekanbaru
kabarmelayu.com,PEKANBARU Sebanyak 12 rumah hangus terbakar dalam peristiwa kebakaran hebat di Jalan Nilam, belakang Sukaramai Trade Cente
Peristiwa
Pengungkapan bermula pada Sabtu (17/10/2026), ketika Tim Unit II Satreskrim Polres Rokan Hulu menerima informasi mengenai dugaan penyalahgunaan dan/atau niaga BBM bersubsidi di wilayah Kecamatan Kepenuhan.
Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan pada Senin (19/10/2026) sekitar pukul 11.00 WIB. Dalam penyelidikan itu, tim mengikuti sebuah mobil Mitsubishi Kuda bernomor polisi AA 8478 CF yang diduga melakukan pengisian BBM di salah satu SPBU di wilayah Kecamatan Kepenuhan.
Baca Juga:
Petugas kemudian menghentikan kendaraan tersebut dan memeriksa pengemudinya, yang diketahui berinisial C.
Baca Juga:
Dari hasil pemeriksaan, polisi menemukan tangki modifikasi atau tangki tambahan di dalam mobil yang berisi sekitar 700 liter solar. Petugas juga menemukan empat foto barcode yang diduga berkaitan dengan pengisian BBM bersubsidi di telepon genggam milik pengemudi.
Selanjutnya, pria tersebut bersama kendaraan dan barang bukti dibawa ke Mapolres Rokan Hulu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Barang bukti yang disita berupa satu unit mobil Mitsubishi Kuda bernomor polisi AA 8478 CF dengan tangki modifikasi berisi sekitar 700 liter solar, empat foto barcode yang ditemukan di telepon genggam serta satu unit telepon genggam merek OPPO A5 Pro berwarna hitam.
Kapolres Rokan Hulu AKBP Emil Eka Putra, S.I.K., M.Si., melalui Kasat Reskrim Polres Rokan Hulu AKP Tony Prawira, S.Tr.K., S.I.K., M.H., menegaskan bahwa kepolisian berkomitmen menindak dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi yang tidak sesuai dengan ketentuan.
"BBM bersubsidi merupakan hak masyarakat yang membutuhkan dan harus disalurkan sesuai peruntukannya. Kami akan terus melakukan penyelidikan dan penindakan terhadap pihak-pihak yang diduga menyalahgunakan distribusi BBM bersubsidi," ujarnya.
Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak melakukan penimbunan maupun penyalahgunaan BBM bersubsidi. Masyarakat diminta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menemukan aktivitas yang mencurigakan.
Dalam perkara ini, penyidik menerapkan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah melalui Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.(ZKN)
kabarmelayu.com,PEKANBARU Sebanyak 12 rumah hangus terbakar dalam peristiwa kebakaran hebat di Jalan Nilam, belakang Sukaramai Trade Cente
Peristiwa
kabarmelayu.com,PEKANBARU Komitmen Lapas Narkotika Kelas IIB Rumbai dalam memberikan pembinaan kemandirian yang optimal kembali diwujudkan
Hukrim
kabarmelayu.com,ROHUL Satreskrim Polres Rokan Hulu (Rohul) mengamankan pria berinisial C (19) yang diduga menyalahgunakan pengangkutan dan
Hukrim
kabarmelayu.com,JAKARTA Organisasi masyarakat yang fokus kepada isu lingkungan, Greenpeace, membentangkan spanduk berukuran besar di Monum
Peristiwa
kabarmelayu.com,BENGKALIS Bupati Bengkalis, Hj. Kasmarni, menyambut kunjungan kerja Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Riau I Dewa Gede Wira
Pemerintahan
kabarmelayu.com,INHIL Bupati Indragiri Hilir, H. Herman, memimpin Rapat Evaluasi Realisasi Fisik dan Keuangan Bulan September Tahun Anggar
Pemerintahan
kabarmelayu.com,PEKANBARU Wakil Wali Kota (Wawako) Pekanbaru, Markarius Anwar, mengingatkan personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol
Pemerintahan
kabarmelayu.com,PEKANBARU Pemerintah pusat diminta mengembalikan alokasi dana transfer ke daerah secara proporsional bagi daerah penghasil
Parlemen
Sambut 75 Tahun Humas Polri, Polda Riau Gelar Aksi Donor Darah, Wujud Nyata Bersama Masyarakat
Sosial
Antisipasi Unjuk Rasa, Kapolda Riau Tekankan Pengamanan Humanis dan Profesional
Hukrim