Polsek Kandis Ungkap Kasus Narkotika, Amankan Kurir dengan Barang Bukti 28,71 Gram Sabu
Polsek Kandis Ungkap Kasus Narkotika, Amankan Kurir dengan Barang Bukti 28,71 Gram Sabu
Hukrim
JAKARTA - Penjaga pantai India menyelamatkan 81 orang di sebuah kapal yang berisi pengungsi Rohingya terapung di Laut Andaman. Namun, delapan orang tewas dan satu orang masih hilang.
Hal itu disampaikan oleh Kementerian Luar Negeri India, Jumat (26/2). Mereka menyebut para korban tidak akan diberi izin memasuki wilayah India.
Juru Bicara Kementerian Luar Negeri India, Anurag Srivasta, menyatakan satu pengungsi yang lain hilang saat memberi keterangan mengenai berita penyelamatan, Kamis (25/2).
Baca Juga:
Mengutip Reuters, setelah empat hari berlayar, mesin kapal yang mengangkut etnis Rohingya itu rusak. Menurut Srivasta, etnis Rohingya tetap berada di dalam kapal hingga kehabisan makanan dan air bersih.
Banyak dari para pengungsi Rohingya sakit dan mengalami dehidrasi ekstrem saat mereka diselamatkan.
Baca Juga:
Dua kapal penjaga pantai India dikirim untuk membantu para pengungsi, 23 di antaranya adalah anak-anak. Srivasta mengatakan pemerintah India sedang berdiskusi dengan Bangladesh untuk memastikan para etnis Rohingya itu kembali dengan selamat.
Badan Urusan Pengungsi Perserikatan Bangsa-Bangsa (UNHCR) memberikan peringatan pada awal pekan ini mengenai kapal yang hilang. Kapal itu berangkat dari Cox's Bazar, Bangladesh pada 11 Februari.
Padahal kamp-kamp pengungsi sudah didirikan untuk ratusan ribu orang Rohingya yang melarikan diri dari Myanmar.
India bukan negara yang turut menandatangani Konvensi Pengungsi 1951. Konvensi itu mengatur hak pengungsi dan tanggung jawab negara untuk melindungi mereka.
India tidak memiliki hukum domestik untuk melindungi lebih dari 200.000 pengungsi yang saat ini ditampung, termasuk beberapa etnis Rohingya dari Myanmar.
Pada 2017, ratusan ribu orang Rohingya melarikan diri ke Bangladesh setelah tindakan keras mematikan oleh pasukan keamanan di Myanmar.
"Bangladesh menghormati kewajiban internasionalnya di bawah UNCLOS (Konvensi PBB mengenai Hukum Laut)," kata Kementerian Luar Negeri Bangladesh dalam sebuah pernyataan.
Kemenlu Bangladesh mengklaim mereka yang mau menerima ketika negara-negara pesisir lain di kawasan itu berulang kali menolak menampung etnis Rohingya yang terombang-ambing di laut.
Kapal itu telah terlacak sekitar 1.700 kilometer dari Bangladesh dan 147 kilometer dari India.
"Negara bagian lain, terutama yang perairan teritorialnya menemukan kapal itu, memikul tanggung jawab utama dan mereka harus memenuhi kewajiban mereka di bawah hukum internasional dan prinsip pembagian beban," tegas Kemenlu Bangladesh.
(sumber: CNNIndonesia.com)
Polsek Kandis Ungkap Kasus Narkotika, Amankan Kurir dengan Barang Bukti 28,71 Gram Sabu
Hukrim
kabarmelayu.comKUANSING Puluhan tahun menunggu kepastian, kesabaran Kelompok Tani Kelompok Tani SKB akhirnya memuncak Rabu (29/4/2026). Me
Sosial
kabarmelayu.comPEKANBARU Komisioner Komisi Informasi (KI) Provinsi Riau, H Zufra Irwan SE, MM, SpAp mengecam sikap Kadisdik Provinsi Riau,
Pemerintahan
kabarmelayu.comROHIL Warga binaan Lapas Kelas IIA Bagansiapiapi berinisial SN alias KN menjadi sorotan di kalangan masyarakat Rokan Hilir.
Hukrim
kabarmelayu.comPEKANBARU Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau menggelar Musyawarah Rencana Pembangunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (Musr
Parlemen
kabarmelayu.comINHIL Bupati Indragiri Hilir (Inhil), Herman, akan membangun pasar induk Jalan yos sudarso yang megah, seluruh pedagang
Pemerintahan
kabarmelayu.comPEKANBARU Dua atlet petinju Pekanbaru berhasil menyabet dua medali emas pada event Kejuaraan Tinju Amatir Terbuka Piala Da
Sport
RSUD Arifin Achmad Berhasil Tangani Kasus Menouria Langka, Pasien Kini Dapat Haid Normal
Kesehatan
kabarmelayu.comPEKANBARU Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau melaksanakan Musyawarah Rencana Pembangunan Nasinal Rencana Kerja Pemerintah D
Parlemen
Panglima TNI Hadiri Pelantikan Menteri dan Pejabat Pemerintah Kabinet Merah Putih
TNI/Polri