Jumat, 05 Juni 2026 WIB

Tragedi 1965, Indonesia Dituntut Sembilan Dakwaan

Harijal - Kamis, 12 November 2015 13:17 WIB
Tragedi 1965, Indonesia Dituntut Sembilan Dakwaan
bbc indonesia
Setidaknya 10 saksi dihadirkan dalam sidang empat hari

DEN HAAG – Ketua jaksa penuntut dalam sidang Pengadilan Rakyat Internasional (IPT) mengenai peristiwa tahun 1965 yang menewaskan ratusan ribu jiwa mendakwa negara Indonesia sebagai pihak yang bertanggung jawab.

Dalam pembukaan sidang di Den Haag, Belanda, Selasa, 10 November, ketua jaksa Todung Mulya Lubis mengatakan negara Indonesia secara umum dianggap bertanggung jawab karena adanya sembilan dakwaan.

Dakwaan itu antara lain meliputi penghilangan paksa, pemenjaraan, penyiksaan, dan kekerasan seksual pasca meletusnya peristiwa 30 September 1965.

Baca Juga:

Sidang diketuai dua hakim internasional, termasuk seorang hakim dari Afrika Selatan, kata anggota panitia, Joss Wibisono.

"Hakim bertanya apakah ada pihak lain yang hadir, selain saksi dan jaksa. Sebenarnya, dia bertanya tentang hal itu karena ia berharap pemerintah Indonesia datang, tetapi ternyata tidak datang. Ia menyesalkan ketidakhadiran pemerintah Indonesia," jelas Joss Wibisono.

Baca Juga:

Tidak Mengikat

Pemerintah Indonesia tidak mengakui proses yang berlangsung di Den Haag, Belanda ini.

"Pemerintah Indonesia sudah mempunyai proses tersendiri untuk rekonsiliasi terkait dengan sejarah kita yang masa lalu itu," kata juru bicara Kementerian Luar Negeri, Arrmanatha Nasir.

"Baik pemerintah yang sebelumnya maupun yang saat ini sudah mengambil beberapa langkah dalam upaya untuk merealisasikan rekonsiliasi," katanya.

Sidang Pengadilan Rakyat Internasional 1965 tidak menginduk ke badan-badan resmi sehingga proses maupun keputusan sidang tidak mempunyai kekuatan hukum.

Namun penyelenggara berharap keputusan dapat digunakan sebagai dorongan moral bagi pemerintah Indonesia untuk segera menyelesaikan pembunuhan massal terhadap simpatisan dan pendukung PKI.

Jumlah korban yang dibunuh diperkirakan mencapai ratusan ribu orang hingga satu juta orang.

Sejauh ini, peristiwa 1965 di Indonesia belum sampai ke pengadilan meskipun penyelidikan telah dilakukan.

Penyelidikan Komnas HAM pada 2012, yang diserahkan kepada Jaksa Agung, menyebutkan semua pejabat dalam struktur Komando Operasi Pemulihan Keamanan dan Ketertiban dan semua panglima militer daerah pada saat itu dapat dimintai pertanggungjawaban.


(rtw/okezone/bbc indonesia)

SHARE:
beritaTerkait
Sepakat! Kecamatan Pulau Burung Tuntaskan Tapal Batas Desa, Jadi Percontohan di Inhil
Wako Agung Nugroho Launching Logo HUT Pekanbaru Ke-242, Ini Maknanya
Terbitkan SP3 Dugaan Pemerasan dan Penggelapan, Kapolri hingga Jajaran Polda Lampung Dipraperadilankan di PN Jaksel
Jeritan Transmigran Air Balui, Menuntut Keadilan di Tengah Sengkarut Agraria
Pelaku Teror Pocong di Kulim Diamankan Polisi Tak Benar, Ternyata ODGJ
Setelah Tuntaskan Rukun dan Wajib Haji, Jemaah Asal Desa Pulau Payung Kampar Wafat di Tanah Suci
komentar
beritaTerbaru