Selasa, 26 Mei 2026 WIB

Waduh! Pengadilan India Larang Penggunaan Hijab di Kelas

Harijal - Selasa, 15 Maret 2022 19:21 WIB
Waduh! Pengadilan India Larang Penggunaan Hijab di Kelas
Foto: REUTERS/ANUSHREE FADNAVIS

JAKARTA - Pengadilan India pada Selasa (15/3/2022) menguatkan putusan larangan menggunakan hijab bagi para pelajar di dalam kelas di negara bagian selatan Karnataka.

Adapun, larangan penggunaan hijab pada bulan lalu telah menuai protes dari sejumlah siswa dan orang tua muslim. Putusan tersebut dianggap sebagai marjinalisasi terhadap orang muslim India yang jumlahnya hanya 13% dari total penduduk sebanyak 1,35 miliar orang.

"Kami menilai bahwa mengenakan hijab oleh wanita muslim bukan menjadi bagian dari praktik keagamaan yang penting," tutur Ketua Hakim Ritu Raj Awasthi dari Pengadilan Tinggi Karnataka, seperti dikutip Reuters.

Baca Juga:

Menurutnya, pemerintah memiliki kewenangan dalam mengatur pedoman dalam berseragam di sekolah.

Sementara itu, mahasiswa yang menentang larangan itu mengatakan bahwa penggunaan hijab diatur dalam konstitusi dan merupakan praktik yang penting dalam Islam.

Baca Juga:

Adapun, sebelum putusan diberikan, pihak berwenang Karnatakan telah menutup sekolah dan perguruan tinggi serta membatasi pertemuan publik. Tujuannya untuk mencegah adanya potensi masalah.

Foto: REUTERS/ANUSHREE FADNAVIS
Jakarta, CNBC Indonesia - Pengadilan India pada Selasa (15/3/2022) menguatkan putusan larangan menggunakan hijab bagi para pelajar di dalam kelas di negara bagian selatan Karnataka.
Adapun, larangan penggunaan hijab pada bulan lalu telah menuai protes dari sejumlah siswa dan orang tua muslim. Putusan tersebut dianggap sebagai marjinalisasi terhadap orang muslim India yang jumlahnya hanya 13% dari total penduduk sebanyak 1,35 miliar orang.

"Kami menilai bahwa mengenakan hijab oleh wanita muslim bukan menjadi bagian dari praktik keagamaan yang penting," tutur Ketua Hakim Ritu Raj Awasthi dari Pengadilan Tinggi Karnataka, seperti dikutip Reuters.

Menurutnya, pemerintah memiliki kewenangan dalam mengatur pedoman dalam berseragam di sekolah.

Sementara itu, mahasiswa yang menentang larangan itu mengatakan bahwa penggunaan hijab diatur dalam konstitusi dan merupakan praktik yang penting dalam Islam.

Adapun, sebelum putusan diberikan, pihak berwenang Karnatakan telah menutup sekolah dan perguruan tinggi serta membatasi pertemuan publik. Tujuannya untuk mencegah adanya potensi masalah.

(sumber: CNBCIndonesia.com)

SHARE:
beritaTerkait
Bersama Granat, Kepala BNNK Pekanbaru Tingkatkan Kesadaran Generasi Muda Tentang Bahaya Narkoba
KPU Riau dan UNRI Teken MoU Kerjasama Kelembagaan
Ketua KONI Pekanbaru Apresiasi Atlet Triathlon Pekanbaru, Boyong Emas di Ajang Internasional Malaysia ‎
Jelang Idul Adha 1447 H, Bupati Herman Pacu OPD Percepat Program dan Perkuat Disiplin Kerja
Pacu Prestasi, UPT SMP Negeri 4 Siak Hulu Kembali Bertabur Medali
Dua Personel Polres Dumai Dipecat
komentar
beritaTerbaru