Lahan di Sungai Beringin TembilahanTerbakar, Tak Jauh dari Lokasi Pertama
kabarmelayu.com,TEMBILAHAN Tim pemadam Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) gabungan dari unsur TNI, Polri, BPBD Damkar, Masyarakat Peduli
Peristiwa
Hal itu disampaikan Prof. Husnu saat diwawancarai media terkait konflik dualisme kepengurusan F-SPTI-K.SPSI di Bengkalis yang kini bahkan telah sampai ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis.
Menurutnya, apabila organisasi tingkat nasional telah digugat dan diputuskan sah oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur serta putusan tersebut telah inkrah dan tercatat di Kementerian Hukum dan HAM, maka putusan itu seharusnya menjadi dasar hukum yang cukup untuk diikuti di daerah.
Baca Juga:
"Cukup mengikuti putusan PN Jakarta Timur," ujar Prof. Husnu singkat.
Ia menilai, dalam konteks hukum organisasi, legal standing atau kedudukan hukum menjadi aspek penting yang harus dijadikan acuan utama oleh semua pihak, termasuk aparat penegak hukum.
Baca Juga:
Pernyataan tersebut berkaitan dengan polemik yang terjadi antara kepengurusan DPC F-SPTI-K.SPSI Bengkalis di bawah kepemimpinan Muhammad Kamil Ikhsan dengan kelompok F-SPTI Khusus Kabupaten Bengkalis yang disebut masih beroperasi meski legalitasnya dipersoalkan.
Sebelumnya, DPC F-SPTI-K.SPSI Bengkalis resmi mengajukan surat permohonan mediasi kepada Kejari Bengkalis terkait sengketa legalitas organisasi. Surat bernomor 001/SPM/ORG/PC-BKS/F.SPTI-K.SPSI/V/2026 tertanggal 18 Mei 2026 itu ditandatangani Ketua Muhammad Kamil Ikhsan dan Sekretaris Defri Hidayat.
Dalam surat tersebut, pihak F-SPTI-K.SPSI Bengkalis meminta Kejari Bengkalis memfasilitasi mediasi sekaligus memverifikasi legalitas resmi masing-masing pihak berdasarkan dokumen organisasi yang dimiliki.
Mereka juga meminta aparat penegak hukum bersikap objektif dan tidak hanya menentukan pihak yang dapat beroperasi tanpa mempertimbangkan legal standing kedua kubu.
Menanggapi hal itu, Prof. Husnu menegaskan aparat penegak hukum semestinya menjadikan dokumen hukum dan putusan pengadilan sebagai dasar utama dalam mengambil sikap.
Apalagi, kata dia, apabila kepengurusan organisasi telah memiliki pengesahan Kementerian Hukum dan HAM serta diperkuat putusan pengadilan yang inkrah, maka tidak perlu lagi meminta putusan baru di tingkat kabupaten.
Ketua DPC F-SPTI-K.SPSI Bengkalis Muhammad Kamil Ikhsan menyebut kepengurusan yang dipimpinnya memiliki legal standing resmi yang dapat diverifikasi langsung melalui sistem Kementerian Hukum dan HAM.
Ia juga menegaskan organisasi di bawah kepemimpinan Ketua Umum DPP CP Nainggolan memiliki dasar hukum kuat, termasuk SK Kemenkumham Nomor AHU-0001382.AH.01.08 Tahun 2022 dan putusan pengadilan terkait legalitas organisasi.
Kamil berharap polemik dualisme kepengurusan di Bengkalis dapat segera diselesaikan secara objektif berdasarkan dokumen hukum yang sah agar tidak memicu konflik berkepanjangan di kalangan pekerja.
kabarmelayu.com,TEMBILAHAN Tim pemadam Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) gabungan dari unsur TNI, Polri, BPBD Damkar, Masyarakat Peduli
Peristiwa
kabarmelayu.com,INHIL Pelaksana Harian (Plh) Bupati Indragiri Hilir (Inhil), Yuliantini S. Sos, M. Si meninjau pengerjaan normalisasi Pari
Pemerintahan
kabarmelayu.com,PEKANBARU Panglima Komando Daerah Militer (Pangdam) XIX/Tuanku Tambusai Mayjen TNI Agus Hadi Waluyo bersama Kepala Kepolis
Lingkungan
kabarmelayu.com,PEKANBARU Erupsi Anak Gunung Krakatau berdampak terhadap aktivitas penerbangan di Bandara Internasional Sultan Syarif Kasi
Peristiwa
kabarmelayu.com,ROHUL Satuan Reserse Kriminal Polres Rokan Hulu mengungkap dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang melibatkan
Hukrim
kabarmelayu.com,PEKANBARU Semangat membumikan AlQur&039an mulai menggema di Kelurahan Sekip, Kecamatan Limapuluh, Kota Pekanbaru. Untu
Pemerintahan
Perayaan HUT Ke 24 Kelenteng Huat Cu Kong Perawang Meriah
Sosial
Polisi Geledah Rumah Oknum Pencuri Kotak Amal, Puluhan Barang Bukti Disita
Hukrim
kabarmelayu.com,PEKANBARU Polisi menemukan puluhan kotak amal yang telah dirusak di sebuah rumah di Jalan Thamrin, Kecamatan Sail, Pekanba
Hukrim
kabarmelayu.com,KUANSING Kelompok Tani 80 Sumber Berkah hari ini, Sabtu (5/9/2026) kembali memasuki dan menguasai secara fisik areal kebun
Peristiwa