Pengamat: Sengketa F-SPTI Bengkalis Cukup Mengacu Putusan PN Jakarta Timur
kabarmelayu.com,PEKANBARU Dualisme kepengurusan Federasi Serikat Pekerja Transport IndonesiaKonfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesi
Hukrim
Hal itu disampaikan Prof. Husnu saat diwawancarai media terkait konflik dualisme kepengurusan F-SPTI-K.SPSI di Bengkalis yang kini bahkan telah sampai ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis.
Menurutnya, apabila organisasi tingkat nasional telah digugat dan diputuskan sah oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur serta putusan tersebut telah inkrah dan tercatat di Kementerian Hukum dan HAM, maka putusan itu seharusnya menjadi dasar hukum yang cukup untuk diikuti di daerah.
Baca Juga:
"Cukup mengikuti putusan PN Jakarta Timur," ujar Prof. Husnu singkat.
Ia menilai, dalam konteks hukum organisasi, legal standing atau kedudukan hukum menjadi aspek penting yang harus dijadikan acuan utama oleh semua pihak, termasuk aparat penegak hukum.
Baca Juga:
Pernyataan tersebut berkaitan dengan polemik yang terjadi antara kepengurusan DPC F-SPTI-K.SPSI Bengkalis di bawah kepemimpinan Muhammad Kamil Ikhsan dengan kelompok F-SPTI Khusus Kabupaten Bengkalis yang disebut masih beroperasi meski legalitasnya dipersoalkan.
Sebelumnya, DPC F-SPTI-K.SPSI Bengkalis resmi mengajukan surat permohonan mediasi kepada Kejari Bengkalis terkait sengketa legalitas organisasi. Surat bernomor 001/SPM/ORG/PC-BKS/F.SPTI-K.SPSI/V/2026 tertanggal 18 Mei 2026 itu ditandatangani Ketua Muhammad Kamil Ikhsan dan Sekretaris Defri Hidayat.
Dalam surat tersebut, pihak F-SPTI-K.SPSI Bengkalis meminta Kejari Bengkalis memfasilitasi mediasi sekaligus memverifikasi legalitas resmi masing-masing pihak berdasarkan dokumen organisasi yang dimiliki.
Mereka juga meminta aparat penegak hukum bersikap objektif dan tidak hanya menentukan pihak yang dapat beroperasi tanpa mempertimbangkan legal standing kedua kubu.
Menanggapi hal itu, Prof. Husnu menegaskan aparat penegak hukum semestinya menjadikan dokumen hukum dan putusan pengadilan sebagai dasar utama dalam mengambil sikap.
Apalagi, kata dia, apabila kepengurusan organisasi telah memiliki pengesahan Kementerian Hukum dan HAM serta diperkuat putusan pengadilan yang inkrah, maka tidak perlu lagi meminta putusan baru di tingkat kabupaten.
Ketua DPC F-SPTI-K.SPSI Bengkalis Muhammad Kamil Ikhsan menyebut kepengurusan yang dipimpinnya memiliki legal standing resmi yang dapat diverifikasi langsung melalui sistem Kementerian Hukum dan HAM.
Ia juga menegaskan organisasi di bawah kepemimpinan Ketua Umum DPP CP Nainggolan memiliki dasar hukum kuat, termasuk SK Kemenkumham Nomor AHU-0001382.AH.01.08 Tahun 2022 dan putusan pengadilan terkait legalitas organisasi.
Kamil berharap polemik dualisme kepengurusan di Bengkalis dapat segera diselesaikan secara objektif berdasarkan dokumen hukum yang sah agar tidak memicu konflik berkepanjangan di kalangan pekerja.
kabarmelayu.com,PEKANBARU Dualisme kepengurusan Federasi Serikat Pekerja Transport IndonesiaKonfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesi
Hukrim
Bedah Status Hukum Etomidate Bersama Kepala BNNK Pekanbaru, Penandatanganan MoU, dan Deklarasi Mahasiswa
TNI/Polri
Delapan Pendulang Emas Tewas di Korowai Yahukimo, Koops TNI Habema Siapkan Evakuasi dan Kejar Pelaku
TNI/Polri
Riau Bhayangkara Run 2026 Dihadiri Artis Ibu Kota, Ada Charly Van Houten hingga Ndarboy
Sport
Kemnaker Kembali Raih Penghargaan Nasional Pengawasan Kearsipan dengan Kategori Sangat Memuaskan dan SJTN 2026
Pemerintahan
Rutin, Bhabinkamtibmas Polsek Kandis Tinjau Perkembangan Tanaman Jagung untuk Ketahanan Pangan
TNI/Polri
Bhabinkamtibmas Polsek Teluk Meranti Cek Tanaman Cabai Dukung Ketahanan Panga
TNI/Polri
Bhabinkamtibmas Kelurahan Simpang Empat Ajak Warga Tanam Tanaman Produktif Dukung Ketahanan Pangan
TNI/Polri
Perkuat Sinergi Organisasi, PKBI Riau Laksanakan Rapat Pleno III Daerah 2026
Sosial
kabarmelayu.com,PEKANBARU Lakalantas tunggal terjadi di ruas Tol PekanbaruDumai (Permai) tepatnya KM 14 B, Kamis (21/05/2026) pagi, sek
Peristiwa